Suara.com - Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Pusat menggerebek T1 Sauna, di Ruko Plaza Harmoni Blok A No. 16-17, Jalan Suryo Pranoto, Gambir.
Tempat mandi sauna berbayar itu diduga menjadi tempat transaksi seksual sesama jenis gay.
“Kami melakukan penggerebekan berdasarkan keterangan warga yang merasa resah,” kata Kapolres Jakpus Komisaris Besar Suyudi, seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Minggu (8/10/2017).
Saat digerebek, polisi menahan 51 orang di tempat sauna tersebut. Peserta pesta itu juga ada yang merupakan warga negara Singapura, Tiongkok, Thailand, dan Malaysia.
Setelah dimintakan keterangan, polisi menetapkan 6 tersangka penyedia jasa tranksasi seksual sesama jenis.
“Keenam tersangka itu berinisial GG, GCMP, TS, KN. Satu lagi berinisial HI masuk daftar pencarian orang,” terangnya.
Mantan Kapolres Bogor ini menuturkan, keenam tersangka itu adalah pemilik, pengelola, dan karyawan T1 Sauna. Sang pemilik adalah HI yang masuk DPO.
“Sedangkan karyawan yang menjadi tersangka karena menyediakan barang seperti kondom dan alat bantu kegiatan seksual (sex toys),” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, tempat sauna itu sudah lama beroperasi. Bagi pengunjung yang mau masuk ke tempat itu diwajibkan membayar Rp165 ribu.
Baca Juga: Unik, Begini Konsep Trotoar Jalan MH Thamrin-Jenderal Sudirman
“Uang masuk itu harus dibayarkan, dan pengunjung mendapat bonus alat kontrasepsi dan pelumas. Nah, pengunjung juga bisa membawa pasangan sesama jenis dari luar untuk berhubungan seksual. Kalau tak membawa dari luar, bisa memesan di tempat itu,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka yang menyediakan tempat tersebut dijerat memakai Pasal 30 undang-undang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang