Suara.com - Ruko Pusat Kebugaran T1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni, Gambar, Jakarta Pusat, ternyata masih ada hubungannya dengan Pusat Kebugaran Atlantis Gym & Spa, Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dua ruko ini digrebek karena menggelar kegiatan gay di dalamnya. Atlantis digrebek pada Mei 2017, sedangkan T1 digrebek pada Jumat (6/10).
"Menurut informasi, kalau tak salah, pemiliknya masih sepupu. Antara Apolo (pemilik Atlantis) sama Hendrik (pemilik T1, DPO) ini," ujar salah satu petugas keamanan (satpam) kompleks Ruko Plaza Harmoni yang tak mau disebutkan namanya, di lokasi, Minggu (8/10/2017).
Meski pemiliknya masih berkerabat, kedua tempat ini saling bersaing. Ia menuturkan, dua tempat ini saling mengirim orang untuk menggelar aksi unjuk rasa di tempat ‘pesta gay’ saingan.
"Kalau di sini (T1 Sauna) didemo, tak lama di sana (Atlantis) juga didemo. Mahasiswa yang mendemo, kayaknya suruhan, ya saingan begitu," ujarnya.
Ia mengatakan, antara pemilik dan pengelola T1 sempat silang pendapat ketika Atlantis digrebek polisi, hingga akhirnya mereka sepakat tetap membuka Pusat Kebugaran T1.
"Yang punya si Hendrik. Sejak kasus Kelapa Gading, (pemasukan) berkurang. Hendrak maunya (T1 Sauna) ditutup. Tapi Pak Jes ini maunya bertahan, siapa tahu ramai," terangnya.
Ia menuturkan, ruko ini sudah beraktivitas selama dua tahun. Sebelumnya, T1 beroperasi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, tapi pindah karena lokasinya dekat dengan masjid.
Baca Juga: Dianiaya, Juru Parkir Mal Gancit Sujud di Kaki Pelaku Mengaku TNI
"Ya sudah dua tahun di sini. Tadinya mau buka di Bandung tidak jadi, kalau di Bali sudah jalan. Hendrik yang ngomong," ungkapnya.
Polres Jakarta Pusat menangkap 51 pria di T1 Sauna di Jalan Suryo Pranoto itu, Jumat (6/10) malam.
Puluhan laki-laki itu adalah pengunjung dan karyawan sauna tersebut. Di antara pengunjung yang tertangkap, ada yang merupakan warga negara asing.
"Ada 7 warga negara asing, 4 warga negara Cina, 1 orang warga Singapura, 1 warga Thailand, dan 1 warga Malaysia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Argo Yuwono.
Menurut Argo, aksi kelompok ini melanggar undang-undang pornografi karena memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni berinisial GG, GCMP, NA, TS, dan KH. Satu tersangka lain berinisial HI berstatus buron.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?
-
Perkosa Wanita di Ruang Tamu, Ketua Pemuda di Aceh Ditahan dan Terancam Hukuman Cambuk!
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027