Suara.com - Ruko Pusat Kebugaran T1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni, Gambar, Jakarta Pusat, ternyata masih ada hubungannya dengan Pusat Kebugaran Atlantis Gym & Spa, Ruko Kokan Permata, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dua ruko ini digrebek karena menggelar kegiatan gay di dalamnya. Atlantis digrebek pada Mei 2017, sedangkan T1 digrebek pada Jumat (6/10).
"Menurut informasi, kalau tak salah, pemiliknya masih sepupu. Antara Apolo (pemilik Atlantis) sama Hendrik (pemilik T1, DPO) ini," ujar salah satu petugas keamanan (satpam) kompleks Ruko Plaza Harmoni yang tak mau disebutkan namanya, di lokasi, Minggu (8/10/2017).
Meski pemiliknya masih berkerabat, kedua tempat ini saling bersaing. Ia menuturkan, dua tempat ini saling mengirim orang untuk menggelar aksi unjuk rasa di tempat ‘pesta gay’ saingan.
"Kalau di sini (T1 Sauna) didemo, tak lama di sana (Atlantis) juga didemo. Mahasiswa yang mendemo, kayaknya suruhan, ya saingan begitu," ujarnya.
Ia mengatakan, antara pemilik dan pengelola T1 sempat silang pendapat ketika Atlantis digrebek polisi, hingga akhirnya mereka sepakat tetap membuka Pusat Kebugaran T1.
"Yang punya si Hendrik. Sejak kasus Kelapa Gading, (pemasukan) berkurang. Hendrak maunya (T1 Sauna) ditutup. Tapi Pak Jes ini maunya bertahan, siapa tahu ramai," terangnya.
Ia menuturkan, ruko ini sudah beraktivitas selama dua tahun. Sebelumnya, T1 beroperasi di Jalan Senopati, Jakarta Selatan, tapi pindah karena lokasinya dekat dengan masjid.
Baca Juga: Dianiaya, Juru Parkir Mal Gancit Sujud di Kaki Pelaku Mengaku TNI
"Ya sudah dua tahun di sini. Tadinya mau buka di Bandung tidak jadi, kalau di Bali sudah jalan. Hendrik yang ngomong," ungkapnya.
Polres Jakarta Pusat menangkap 51 pria di T1 Sauna di Jalan Suryo Pranoto itu, Jumat (6/10) malam.
Puluhan laki-laki itu adalah pengunjung dan karyawan sauna tersebut. Di antara pengunjung yang tertangkap, ada yang merupakan warga negara asing.
"Ada 7 warga negara asing, 4 warga negara Cina, 1 orang warga Singapura, 1 warga Thailand, dan 1 warga Malaysia," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Argo Yuwono.
Menurut Argo, aksi kelompok ini melanggar undang-undang pornografi karena memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain.
Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni berinisial GG, GCMP, NA, TS, dan KH. Satu tersangka lain berinisial HI berstatus buron.
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?