Suara.com - Ruko T1 Sauna di Ruko Plaza Harmoni, Jakarta Pusat, digrebek polisi, Jumat (6/10/2017). Tempat Sauna ini digrebek karena diduga menjadi ajang transaksi jasa seksual ilegal sesama jenis.
Polisi sempat menangkap 51 orang pria—7 di antaranya warga negara asing—di tempat sauna itu. Setelah diperiksa, 6 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski sudah disegel polisi, ternyata masih ada pengunjung yang ingin menikmati fasilitas T1 Sauna.
"Tadi malam masih ada yang datang lho. Sudah mau masuk saja. Saya bilang dong, 'Elu nggak lihat itu disegel polisi?'," kata seorang petugas keamanan kompleks ruko itu yang namanya tak mau dipublikasikan, Minggu (8/10/2017).
Dia menceritakan, sejumlah laki-laki masih ada yang mendatangi T1 Sauna pada Sabtu (7/10) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
“Ada dua orang naik motor. Sudah buka jaket, mau masuk. Setelah tahu disegel, mereka pergi,” tukasnya.
Pengamatan Suara.com di lokasi, tempat sauna ini telah ditutup dan disegel memakai garis polisi. Ruko tanpa papan nama dan nomor ini memiliki pintu geser (rolling door) berwarna biru.
Hanya terlihat mesin pengatur suhu (AC) di bagian tembok kalau dilihat dari luar. Sementara jendela ruko itu riben, sehingga dari luar tak bisa melihat kondisi di dalamnya.
"Kalau di bagian atasnya sih, katanya, itu kolam renang. Sudah dua tahun beroperasi," ujar satpam tadi.
Baca Juga: Penganiaya Juru Parkir Mal Gancit Ternyata Bukan Anggota TNI
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Argo Yuwono mengatakan, 51 pengunjung yang sempat ditangkap itu kesemuanya laki-laki.
"Ada 7 warga negara asing, 4 warga negara China, 1 orang warga Singapura, 1 warga Thailand, dan 1 warga Malaysia," ungkapnya.
Menurut Argo, aksi kelompok ini melanggar undang-undang pornografi karena memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain. Untuk menutupi aksinya, kelompok ini berkedok mengelola usaha spa dan sauna.
Argo mengatakan, untuk masuk ke dalam spa tersebut seseorang atau pasangan gay harus membayar Rp165 ribu per orang. Uang masuk tersebut digunakan mendapatkan kondom dan minyak pelumas.
"Tiket masuk 165 ribu kemudian dapat kondom dan minyak pelumas. Di situ dilakukan kegiatan yang menurut hukum tidak dibenarkan," katanya.
Polisi sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni GG, GCMP, NA, TS, KH. Satu tersangka lainnya, yakni HI, masih buron. Sedangkan 47 laki-laki lainnya masih menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Viral Zebra Cross Hilang Disulap Jadi Pac-Man di Tebet, Dinas Bina Marga DKI Buka Suara
-
PBNU Tegas Dukung Iran, Gus Yahya Serukan Perdamaian dan Desak RI Ambil Langkah Diplomatik
-
Pencurian Ternak Modus Tembak dan Kuliti Sapi Bikin Geger Kupang! Pelaku Aparat Desa hingga ABH
-
Ada Bazar di Monas, KA Keberangkatan Gambir Bakal Berhenti di Jatinegara
-
BGN Tindak Tegas! SPPG di Nabire Dibekukan Usai Mobil MBG Dipakai Angkut Sampah
-
Arus Balik Tahap 2 Dipantau Ketat! Korlantas Siap Terapkan One Way Nasional Kalikangkung-Cikatama
-
Stasiun Jakarta Masih Diserbu Penumpang Arus Balik, Tembus 52 Ribu Penumpang Hari Ini
-
Antisipasi Macet Monas, KAI Alihkan Naik Kereta dari Gambir ke Jatinegara Hari Ini
-
Tekan BBM Lewat WFH ASN? DPRD Jakarta Peringatkan Risiko ke Layanan Publik
-
Hemat BBM, Kemenimipas Terapkan WFH hingga Pangkas Perjalanan Dinas Mulai April 2026