Suara.com - Tim gabungan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran Ikan Dori atau Ikan Patin di pasar yang mengandung bahan pemutih pakaian atau tripolyphosphate yang melebihi ambang batas dan dapat membahayakan kesehatan konsumen.
Hal ini terungkap setelah Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP dan Bareskrim melakukan penelusuran pada akhir April tahun ini menyusul informasi masyarakat tentang peredaran Ikan Dori tersebut.
"Berdasarkan hasil pengujian tiga sampel Dori dari kegiatan operasi bersama, diperoleh data bahwa terdapat kemiripan DNA 98-100 persen dibanding dengan sequensing Ikan Dori impor yang dimiliki Laboratorium BUSKIPM," kata Kepala Pusat Karantina dan Keamanan Hayati Ikan BKIMP KKP Riza Priatna, dalam konfrensi persnya di Kantor KKP, Jakarta, Senin (9/10/2017).
"Demikian pula menurut LHU sampel Dori lokal dan impor, hasil operasi bersama yang diterbitkan oleh Laboratorium PT Sarawanti Indo Genetech parameter tripolyphosphate menunjukan nilai 7.423 ppm dan 8.251 ppm, sedangkan batas maksimum pada Ikan dan produk perikanan adalah 2.000 mg/kg," tambah dia.
Ketua BKIPM KKP, Rina, mengatakan ikan yang mengandung tripolyphosphate berlebihan ini berbahaya bila dikonsumsi. Dia kemudian membandingkan Ikan Dori dari Vietnam ini dengan Ikan Dori dari Indonesia yang lebih baik.
"Tripolyphospate ini adalah pengikat air sehingga, Dori Vietanam ini sebetulnya banyak airnya. Beli produk indonesia. Patin kita agak semburat merah dan dagingnya bagus," kata Rina.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG
-
'Kode Merah' di Balik Room VIP: Bareskrim Bongkar Modus Narkoba di B-Fashion dan The Seven Jakbar