Suara.com - Lima dari enam tersangka dibawa polisi dalam rekonstruksi kasus dugaan bisnis prostusi gay di pusat kebugaran T1 Sauna, ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (9/10/2017).
Rekonstruksi yang dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Asfuri merupakan pengembangan dari penggerebekan ruko berlantai lima pada Jumat (6/10/2017).
Dalam rekonstruksi terungkap setiap pengunjung T1 harus membayar Rp165 ribu untuk mendapatkan berbagai fasilitas.
"Di lantai satu disambut kasir. Kasir akan menyampaikan (uang masuknya) Rp165 ribu. Kemudian, pengunjung diberikan kunci loker untuk akses di lantai 2," kata Asfuri.
Lantai satu ruko menyediakan fasilitas gym. Di sana juga tersedia minuman dingin.
Loker pengunjung terletak di lantai dua. Loker tersebut bukanlah loker kosong. Di dalamnya terdapat satu botol air mineral, kondom, lengkap dengan alat pelicin kelamin, serta handuk. Di lantai ini, mereka juga bisa mandi.
"Di lantai dua ini tempat pengunjung berganti pakaian," kata Asfuri.
Memasuki lantai tiga, pengunjung bisa menggunakan bilik untuk bercengkerama. Di sini ada sekitar 21 bilik. Lantai tiga didesain tidak terang. Lampunya redup, bahkan temboknya pakai warna hitam.
"Nah kemudian di lantai empat juga ada bilik-bilik dan kolam renang untuk 2-4 orang mandi bersama. Ini juga bisa digunakan untuk berhubungan (badan)," kata Asfuri.
Tak ada yang menyangka sebelumnya. Di lantai paling atas atau lima terdapat kolam renang berukuran besar. Kolam ini tentu saja buat pengunjung agar bisa bercengkerama dengan teman atau pasangan sesama jenis.
"Bisa juga untuk berhubungan badan," tambah dia.
T1 Sauna menjadi perhatian publik setelah digerebek polisi pada Jumat (6/10/2017). Ketika itu ada 51 pengunjung yang diamankan dari sana, empat di antaranya dari Cina, satu dari Singapura, satu dari Thailand, dan satu dari Malaysia.
Enam orang kemudian ditetapkan polisi menjadi tersangka: GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI. HI saat ini berstatus buronan.
Keenam tersangka terdiri dari pemilik spa, pengelola, karyawan, dan kasir. Sementara status hukum beberapa orang lagi masih menunggu hasil pemeriksaan.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Tag
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
Arus Balik Padat, Korlantas Polri Berpeluang Perpanjang One Way Nasional Trans Jawa
-
Respons KPK Usai Dapat Sindiran Satire Soal Status Tahanan Rumah Yaqut
-
Urai Kepadatan di Jalur Arteri, Jam Operasional Tol Fungsional Purwomartani Diperpanjang
-
Waka MPR Ingatkan Opsi Sekolah Daring untuk Hemat BBM: Jangan Ulangi Kesalahan Saat Covid-19
-
Cegah Pemudik Nyasar ke Sawah, Jasamarga Hapus Rute Google Maps
-
Kenapa Krisis Minyak Global 2026 Lebih Parah dari 1973? Begini Penjelasannya dari Ahli
-
Terminal Kampung Rambutan Bakal Dirombak Total Usai Terendam Banjir
-
Siapa Mohammad Bagher Zolghadr? Pengganti Ali Larijani sebagai Pimpinan Keamanan Tertinggi Iran
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani