Suara.com - Lima dari enam tersangka dibawa polisi dalam rekonstruksi kasus dugaan bisnis prostusi gay di pusat kebugaran T1 Sauna, ruko Plaza Harmoni, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu (9/10/2017).
Rekonstruksi yang dipimpin Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Asfuri merupakan pengembangan dari penggerebekan ruko berlantai lima pada Jumat (6/10/2017).
Dalam rekonstruksi terungkap setiap pengunjung T1 harus membayar Rp165 ribu untuk mendapatkan berbagai fasilitas.
"Di lantai satu disambut kasir. Kasir akan menyampaikan (uang masuknya) Rp165 ribu. Kemudian, pengunjung diberikan kunci loker untuk akses di lantai 2," kata Asfuri.
Lantai satu ruko menyediakan fasilitas gym. Di sana juga tersedia minuman dingin.
Loker pengunjung terletak di lantai dua. Loker tersebut bukanlah loker kosong. Di dalamnya terdapat satu botol air mineral, kondom, lengkap dengan alat pelicin kelamin, serta handuk. Di lantai ini, mereka juga bisa mandi.
"Di lantai dua ini tempat pengunjung berganti pakaian," kata Asfuri.
Memasuki lantai tiga, pengunjung bisa menggunakan bilik untuk bercengkerama. Di sini ada sekitar 21 bilik. Lantai tiga didesain tidak terang. Lampunya redup, bahkan temboknya pakai warna hitam.
"Nah kemudian di lantai empat juga ada bilik-bilik dan kolam renang untuk 2-4 orang mandi bersama. Ini juga bisa digunakan untuk berhubungan (badan)," kata Asfuri.
Tak ada yang menyangka sebelumnya. Di lantai paling atas atau lima terdapat kolam renang berukuran besar. Kolam ini tentu saja buat pengunjung agar bisa bercengkerama dengan teman atau pasangan sesama jenis.
"Bisa juga untuk berhubungan badan," tambah dia.
T1 Sauna menjadi perhatian publik setelah digerebek polisi pada Jumat (6/10/2017). Ketika itu ada 51 pengunjung yang diamankan dari sana, empat di antaranya dari Cina, satu dari Singapura, satu dari Thailand, dan satu dari Malaysia.
Enam orang kemudian ditetapkan polisi menjadi tersangka: GG, GCMP, NA, TS, KH, dan HI. HI saat ini berstatus buronan.
Keenam tersangka terdiri dari pemilik spa, pengelola, karyawan, dan kasir. Sementara status hukum beberapa orang lagi masih menunggu hasil pemeriksaan.
Keenam tersangka disangkakan melanggar Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Tag
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?