Suara.com - Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memiliki sistem pengendalian situs internet bermuatan negatif atau sistem crawling, pengaduan masyarakat tetap dibutuhkan.
“Tapi adanya sistem ini, kami juga membuka partisipasi masyarakat. Kayak kemarin saja tiga bulan yang lalu masyarakat memberikan masukkan, ada konten pornografi di Twitter, terus sudah kita blokir,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (9/10/2017).
Semuel mengatakan sistem pengaduan masyarakat dinamakan ticketing yaitu mereka bisa mendaftar, melaporkan konten sekaligus bisa memantau kapan laporan diproses.
“Nanti dapat email, terima kasih karena sudah berpartisipasi, terus ada nomor pengaduannya nanti,” katanya.
Waktu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat hanya 7 kali 24 jam. Dengan adanya sistem crawling, aduan akan dibaca dan otomatis diproses.
“Karena kita ada kewajiban untuk memberi tahu, itu keinginan pak menteri. Kita akan gerakan semuanya,” katanya.
PT. Industri Telekomunikasi Indonesia menjadi pemenang lelang pengadaan mesin sensor penangkal konten negatif.
“Pemasangannya paling lama 31 Desember 2017. Mulai beroperasi Januari 2018,” kata Semuel.
Target pertama sistem crawling yaitu konten pornografi.
"Ke sininya akan saya fokuskan. Karena saat ini ada 28 sampai 30 juta website pornografi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Semuel mengatakan di Indonesia, konten pornografi bertebaran di internet. Kenapa? Karena begitu banyak orang yang mengambil keuntungan dari situ lihai bersembunyi.
“Saya akan fokuskan, karena kejahatan seks ini tertinggi. Kemarin kita tangkap yang namanya pedofil, ini yang ingin kita berantas. Karena ini sudah meresahkan masyarakat. Jadi kalau ditanyakan, kita akan fokus ke situ,” katanya.
Sejauh ini baru 700 website berkonten pornografi yang diblokir kominfo. Selama ini proses penanganan begitu lama karena menggunakan sistem manual atau kominfo harus cek konten yang diadukan masyarakat satu persatu. (Maidian Reviani)
Tag
Berita Terkait
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Kareena Kapoor Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Fakta Sesungguhnya
-
Jadi Korban Fitnah, Dewa Gede Adiputra Ambil Langkah Hukum
-
Video Viral Kerusuhan di DPRD Kabupaten Bogor: Ini Fakta Sebenarnya
-
Fakta di Balik Pengakuan Viral Provokator Serang Mako Brimob: Catut Nama Anak TNI Agar Lolos
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara