Suara.com - Meskipun Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah memiliki sistem pengendalian situs internet bermuatan negatif atau sistem crawling, pengaduan masyarakat tetap dibutuhkan.
“Tapi adanya sistem ini, kami juga membuka partisipasi masyarakat. Kayak kemarin saja tiga bulan yang lalu masyarakat memberikan masukkan, ada konten pornografi di Twitter, terus sudah kita blokir,” tutur Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan, Senin (9/10/2017).
Semuel mengatakan sistem pengaduan masyarakat dinamakan ticketing yaitu mereka bisa mendaftar, melaporkan konten sekaligus bisa memantau kapan laporan diproses.
“Nanti dapat email, terima kasih karena sudah berpartisipasi, terus ada nomor pengaduannya nanti,” katanya.
Waktu untuk menindaklanjuti laporan masyarakat hanya 7 kali 24 jam. Dengan adanya sistem crawling, aduan akan dibaca dan otomatis diproses.
“Karena kita ada kewajiban untuk memberi tahu, itu keinginan pak menteri. Kita akan gerakan semuanya,” katanya.
PT. Industri Telekomunikasi Indonesia menjadi pemenang lelang pengadaan mesin sensor penangkal konten negatif.
“Pemasangannya paling lama 31 Desember 2017. Mulai beroperasi Januari 2018,” kata Semuel.
Target pertama sistem crawling yaitu konten pornografi.
"Ke sininya akan saya fokuskan. Karena saat ini ada 28 sampai 30 juta website pornografi,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Teknologi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan.
Semuel mengatakan di Indonesia, konten pornografi bertebaran di internet. Kenapa? Karena begitu banyak orang yang mengambil keuntungan dari situ lihai bersembunyi.
“Saya akan fokuskan, karena kejahatan seks ini tertinggi. Kemarin kita tangkap yang namanya pedofil, ini yang ingin kita berantas. Karena ini sudah meresahkan masyarakat. Jadi kalau ditanyakan, kita akan fokus ke situ,” katanya.
Sejauh ini baru 700 website berkonten pornografi yang diblokir kominfo. Selama ini proses penanganan begitu lama karena menggunakan sistem manual atau kominfo harus cek konten yang diadukan masyarakat satu persatu. (Maidian Reviani)
Tag
Berita Terkait
-
5 Fakta Isu Menteri Keuangan Purbaya Tertipu Bank Himbara Rp200 Triliun
-
Kemenkeu: Berita Menkeu Purbaya Tertipu Bank Himbara 100 Persen Hoaks
-
Erik Ten Hag ke Anfield Bikin Suporter Liverpool Panik, Padahal Faktanya Begini
-
Kenaikan Gaji PNS 2025: Hoax atau Fakta?
-
Kareena Kapoor Dikabarkan Meninggal Dunia, Ini Fakta Sesungguhnya
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Kunjungi Borobudur, Wamensos Agus Ajak Warga Lebih Mandiri Lewat Pelatihan Kerajinan Eceng Gondok
-
Wamensos Agus Jabo Tinjau Pembangunan Rumah Sejahtera Terpadu di Magelang
-
Ada Truk 'Lumpuh', Arus Lalu Lintas di Brigjend Katamso Jakarta Barat Semrawut Pagi Ini
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Cak Imin: Bencana Bertubi-Tubi Bisa Picu Kemiskinan Baru
-
Sulteng Dibidik Jadi Pasar Wisatawan China, Kemenpar Dukung Penerbangan Langsung ke Palu dan Luwuk
-
Miris, Masih Ada Orang Tua Pilih Damai Kasus Kekerasan Seksual: DPR Soroti Dampaknya bagi Anak
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat
-
Kemensos dan BPS Lakukan Groundcheck 11 Juta PBI-JKN yang Dinonaktifkan, Target Tuntas Dua Bulan