Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), M. Hanif Dakhiri, kembali memberikan sosialisasi pemahaman hubungan industrial bagi dunia pendidikan. Ia berharap, para peserta didik dapat memahami informasi hubungan industrial serta mengetahui hak dan kewajibannya sebagai pekerja saat akan masuki dunia kerja.
"Masalah hubungan industrial kini menjadi semakin rumit. Untuk itu, penting bagi para siswa siswi untuk memahami lebih dini, agar mereka memiliki informasi, pengetahuan yang memadai ketika mereka masuk ke dalam pasar kerja," kata Hanif dalam kegiatan "Pemahaman Hubungan Industrial Bagi Dunia Pendidikan" kepada 400 siswa SMK dan SMA se-kota Depok, di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Senin (9/10/2017).
Menaker mengatakan, permasalahan ketenagakerjaan perkembangan dunia kerja saat ini tidak dapat dilihat secara parsial. Semua aspek yang tercakup dalam bidang ketenagakerjaan mempunyai kaitan satu sama lain, mulai dari perencanaan, pelatihan, penempatan, pelaksanaan hubungan industrial, sampai pada pengawasannya.
Oleh karena itu, kata Hanif, kegiatan pemahaman hubungan industrial untuk anak-anak sekolah menjadi sangat penting. Para calon angkatan kerja yang akan memasuki dunia kerja harus paham soal dinamika hubungan industrial yang melibatkan pekerja dan pengusaha.
"Kita harus tahu bagaimana dinamika hubungan industrial terjadi. Berbagai masalah dan kasus ketenagakerjaan yang ada, antara lain disebabkan karena pemahaman industrial tidak cukup baik di kalangan pekerja maupun di kalangan pengusaha," kata Hanif.
Sebagai contoh, Menaker menjelaskan salah satu hal pokok terkait hubungan industrial yang cukup penting, mengenai kejelasan kontrak kerja.
"Orang Indonesia ini kan, gampangan soal kontrak kerja. Pokoknya yang penting, kalau sudah ada kesepakatan dianggap oke-oke saja. Padahal kontrak kerja ini sangat penting dalam sebuah hubungan kerja. Hal seperti ini perlu diketahui oleh siswa-siswi, sehingga ketika kerja. Mereka paham kalau kontrak kerja sangat penting untuk memastikan hak dan kewajiban kita sebagai pekerja, dilindungi dan menjadi rujukan kalau terjadi permasalahan antara pekerja dan pengusaha," terang Menaker.
Ia membandingkan dahulu, ketika bicara hubungan industrial lebih kepada relasi antara pemberi kerja dengan penerima pekerjaan. Namun saat ini, konteksnya sudah semakin luas, karena hubungan industrial tidak semata melibatkan pengusaha dan pekerja saja, tapi juga semua stakeholder terkait, seperti dalam distribusi barang dan jasa.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker, Haiyani Rumondang, mengatakan, pemahaman hubungan industrial bagi dunia pendidikan seperti ini telah dilaksanakan sejak 2014.
"Sampai saat ini kami sudah melibatkan 4.500 peserta dan dilaksanakan di 29 kabupaten/kota/provinsi," ujarnya.
Melalui kegiatan ini, kata Haiyani, diharapkan para pelajar mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan hubungan industrial, sehingga hubungan industrial di dunia kerja dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(** Artikel ini merupakan kerja sama Kemnaker dengan Suara.com)
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
LHKPN Prabowo dan 38 Pejabat Lainnya Dipertanyakan ICW, KPK: Tunggu Verifikasi
-
Dikritik Bakal Ancam Demokrasi, DPN Disebut Perlu Reformasi Struktural
-
JPU KPK Tegaskan Tak Boleh Ada Intervensi di Sidang Kasus Suap Bea Cukai
-
Kasus Kekerasan Seksual Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Fasilitasi Rehabilitasi 50 Korban
-
Laga Persija vs Persib Dipindah ke Samarinda, Pramono Anung: Kecewa, Tapi Alasannya Masuk Akal
-
Modus 'Crispy Fruit', WNA China Pengedar Happy Water Diciduk di Apartemen Pademangan
-
Rangkul Homeless Media, Bakom Perkenalkan Mitra Baru New Media Forum
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor