Komisioner KPK, antara lain Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Basariah Pandjaitan bersama Presiden Joko Widodo [suara.com/Erick Tanjung]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan polisi yang berwenang menentukan apakah berbagai tuduhan terhadap KPK dan komisioner lembaga antirasuah mengandung unsur pidana atau tidak.
"Nggak apa-apa dilaporin. Kalau dilaporkan nanti polisi yang menentukan ini masuk unsur tindak pidana bukan,” kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Basaria tidak mau berspekulasi mengenai berbagai tuduhan.
"Itu kan sejarah. Kita bicara sekarang saja, nggak usah antisipasi," kata Basaria.
Tuduhan terhadap pimpinan KPK, antara lain dari panitia khusus hak angket di DPR yang menyebut lembaga antirasuah melakukan penyekapan terhadap saksi di rumah aman, kemudian melakukan penyelewengan wewenang.
Tuduhan lainnya dialamatkan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus dilaporkan Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri. Tetapi, laporan Madun tak langsung diterima penyidik karena belum ada bukti.
Pimpinan KPK juga diancam dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, jika kembali menerbitkan surat perintah penyidik terhadap Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim disebutkan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, menggunakan surat palsu, penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu dan atau Pasal 421 KUHP.
"Nggak apa-apa dilaporin. Kalau dilaporkan nanti polisi yang menentukan ini masuk unsur tindak pidana bukan,” kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Basaria tidak mau berspekulasi mengenai berbagai tuduhan.
"Itu kan sejarah. Kita bicara sekarang saja, nggak usah antisipasi," kata Basaria.
Tuduhan terhadap pimpinan KPK, antara lain dari panitia khusus hak angket di DPR yang menyebut lembaga antirasuah melakukan penyekapan terhadap saksi di rumah aman, kemudian melakukan penyelewengan wewenang.
Tuduhan lainnya dialamatkan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus dilaporkan Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri. Tetapi, laporan Madun tak langsung diterima penyidik karena belum ada bukti.
Pimpinan KPK juga diancam dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, jika kembali menerbitkan surat perintah penyidik terhadap Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim disebutkan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, menggunakan surat palsu, penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu dan atau Pasal 421 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Jangan Coba Intervensi! KPK Pasang Badan untuk Saksi Kasus Bea Cukai yang Diintimidasi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Tengah Malam, Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,2
-
5 Merek Pengharum Ruangan Terbaik 2026, Cocok Buat Rumah dan Kantor
-
Profil Bangladesh Tim Pengganti India di FIFA ASEAN Cup 2026, Timnas Indonesia Pernah Dipecundangi
-
Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
-
OJK Siapkan Dua Regulasi Baru untuk Dukung Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Otoritas Jasa Keu
-
5 Mobil Terlaris 2026 Januari hingga Juli Kategori EV: Ini Rajanya
-
Jusuf Kalla Soroti Kerusuhan di Aceh, Minta Masyarakat Jaga Perdamaian Helsinki
-
Unhas Pecat Mahasiswa Kehutanan Pelaku Pelecehan Seksual
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman