Komisioner KPK, antara lain Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, dan Basariah Pandjaitan bersama Presiden Joko Widodo [suara.com/Erick Tanjung]
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Basaria Panjaitan mengatakan polisi yang berwenang menentukan apakah berbagai tuduhan terhadap KPK dan komisioner lembaga antirasuah mengandung unsur pidana atau tidak.
"Nggak apa-apa dilaporin. Kalau dilaporkan nanti polisi yang menentukan ini masuk unsur tindak pidana bukan,” kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Basaria tidak mau berspekulasi mengenai berbagai tuduhan.
"Itu kan sejarah. Kita bicara sekarang saja, nggak usah antisipasi," kata Basaria.
Tuduhan terhadap pimpinan KPK, antara lain dari panitia khusus hak angket di DPR yang menyebut lembaga antirasuah melakukan penyekapan terhadap saksi di rumah aman, kemudian melakukan penyelewengan wewenang.
Tuduhan lainnya dialamatkan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus dilaporkan Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri. Tetapi, laporan Madun tak langsung diterima penyidik karena belum ada bukti.
Pimpinan KPK juga diancam dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, jika kembali menerbitkan surat perintah penyidik terhadap Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim disebutkan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, menggunakan surat palsu, penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu dan atau Pasal 421 KUHP.
"Nggak apa-apa dilaporin. Kalau dilaporkan nanti polisi yang menentukan ini masuk unsur tindak pidana bukan,” kata Basaria di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).
Basaria tidak mau berspekulasi mengenai berbagai tuduhan.
"Itu kan sejarah. Kita bicara sekarang saja, nggak usah antisipasi," kata Basaria.
Tuduhan terhadap pimpinan KPK, antara lain dari panitia khusus hak angket di DPR yang menyebut lembaga antirasuah melakukan penyekapan terhadap saksi di rumah aman, kemudian melakukan penyelewengan wewenang.
Tuduhan lainnya dialamatkan kepada Ketua KPK Agus Rahardjo. Agus dilaporkan Madun Hariyadi ke Bareskrim Polri. Tetapi, laporan Madun tak langsung diterima penyidik karena belum ada bukti.
Pimpinan KPK juga diancam dilaporkan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, jika kembali menerbitkan surat perintah penyidik terhadap Novanto.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dilaporkan Sandi Kurniawan ke Bareskrim Polri. Dalam laporan dengan nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim disebutkan Saut diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu, menggunakan surat palsu, penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 kesatu dan atau Pasal 421 KUHP.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
KPK Dalami Dugaan Penerimaan Uang Hasil Pemerasan WNA dalam Kasus Silmy Karim
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Kantor Imigrasi Denpasar Digeledah KPK, Buntut Skandal Eks Wamen Silmy Karim
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua