Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/10/2017), untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman terkait perlindungan saksi dan korban.
"Kerjasama LPSK dan KPK meski belum diperpanjang masih jalan terus perlindungan saksi," kata Haris di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Nota kesepahaman antara LPSK dan KPK belum diperpanjang sejak 2015.
Dalam pertemuan tadi, KPK dan LPSK menyepakati perpanjangan nota kesepahaman dan akan terealisasi pada akhir 2017.
Haris menepis anggapan lembaganya dan KPK kurang dapat bekerjasama. Isu tersebut mengemuka setelah pansus hak angket KPK mengundang Haris dalam rapat dengar pendapat umum di DPR.
"Mudah-mudahan sudah bisa selesai. Masing-masing berdasarkan undang-undang ada kewenangan kita ingin dalam perlindungan justice dan saksi kita berusaha maksimal karena ini satu tindak pidana kiranya dari KPK lebih banyak lagi," katanya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengapresiasi tercapainya MoU dengan LPSK.
"MoU itu teknis di lapangan supaya kita kalau ada mendadak ini harus dilindungi. Tanpa MoU semua sudah diatur undang-undang otomatis kita laksanakan," kata Basaria.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK berhak memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun korban terkait tindak pidana korupsi. Aturan tersebut tercantum pada undang-undang KPK Pasal 15 a Tahun 2002.
Pasal tersebut berisi: memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara peraturan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK diatur pada undang-undang LPSK Tahun 2006. Bersamaan dengan diaturnya keberadaan LPSK.
Febri mengatakan aturan tersebut bukan meniadakan fungsi instansi satu sama lainnya.
"Kewenangan LPSK dan KPK tersebut tidak saling meniadakan. Bahkan Pasal 44 undang-undang LPSK mengatur aturan lain tentang perlindungan saksi dan korban masih tetap berlaku," kata Febri.
"Kerjasama LPSK dan KPK meski belum diperpanjang masih jalan terus perlindungan saksi," kata Haris di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Nota kesepahaman antara LPSK dan KPK belum diperpanjang sejak 2015.
Dalam pertemuan tadi, KPK dan LPSK menyepakati perpanjangan nota kesepahaman dan akan terealisasi pada akhir 2017.
Haris menepis anggapan lembaganya dan KPK kurang dapat bekerjasama. Isu tersebut mengemuka setelah pansus hak angket KPK mengundang Haris dalam rapat dengar pendapat umum di DPR.
"Mudah-mudahan sudah bisa selesai. Masing-masing berdasarkan undang-undang ada kewenangan kita ingin dalam perlindungan justice dan saksi kita berusaha maksimal karena ini satu tindak pidana kiranya dari KPK lebih banyak lagi," katanya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengapresiasi tercapainya MoU dengan LPSK.
"MoU itu teknis di lapangan supaya kita kalau ada mendadak ini harus dilindungi. Tanpa MoU semua sudah diatur undang-undang otomatis kita laksanakan," kata Basaria.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK berhak memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun korban terkait tindak pidana korupsi. Aturan tersebut tercantum pada undang-undang KPK Pasal 15 a Tahun 2002.
Pasal tersebut berisi: memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara peraturan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK diatur pada undang-undang LPSK Tahun 2006. Bersamaan dengan diaturnya keberadaan LPSK.
Febri mengatakan aturan tersebut bukan meniadakan fungsi instansi satu sama lainnya.
"Kewenangan LPSK dan KPK tersebut tidak saling meniadakan. Bahkan Pasal 44 undang-undang LPSK mengatur aturan lain tentang perlindungan saksi dan korban masih tetap berlaku," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Bambang Widjojanto Ingatkan KPK Tak Tunda Penetapan Tersangka karena Perhitungan Kerugian Negara
-
Eks Pimpinan KPK BW Soroti Kasus Haji yang Menggantung: Dulu, Naik Sidik Pasti Ada Tersangka
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Mensesneg: 24 Perusahaan Pemegang HPH dan HTI Diaudit Kementerian Kehutanan
-
Antisipasi Cuaca Ekstrem Saat Perayaan Malam Tahun Baru 2026, Pemprov DKI Lakukan Ini
-
KPK Ungkap Alasan Hentikan Penyidikan Kasus Tambang Nikel Konawe Utara
-
Lebih 'Merdeka' di Balai Kota, Pramono Anung Blak-blakan: Jujur, Enak Jadi Gubernur
-
Fraksi Partai Nasdem Dukung Pilkada Lewat DPRD: Sesuai Konstitusi dan Pancasila
-
DPR Desak KPK Jelaskan Penghentian Penyelidikan Kasus Aswad Sulaiman Secara Transparan
-
Hadapi Tantangan Geografis, Pendidikan dan Kesejahteraan Anak di Maluku Utara Jadi Fokus Eiger
-
AMAN Catat Konflik 202 Ribu Hektare Wilayah Adat Bengkulu Sepanjang 2025
-
Harapan Publik Tinggi, KPK Tegaskan Penghentian Kasus Aswad Sulaiman Berbasis Alat Bukti
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan