Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai [suara.com/Nikolaus Tolen]
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Abdul Haris Semendawai menemui pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (10/10/2017), untuk membahas perpanjangan nota kesepahaman terkait perlindungan saksi dan korban.
"Kerjasama LPSK dan KPK meski belum diperpanjang masih jalan terus perlindungan saksi," kata Haris di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Nota kesepahaman antara LPSK dan KPK belum diperpanjang sejak 2015.
Dalam pertemuan tadi, KPK dan LPSK menyepakati perpanjangan nota kesepahaman dan akan terealisasi pada akhir 2017.
Haris menepis anggapan lembaganya dan KPK kurang dapat bekerjasama. Isu tersebut mengemuka setelah pansus hak angket KPK mengundang Haris dalam rapat dengar pendapat umum di DPR.
"Mudah-mudahan sudah bisa selesai. Masing-masing berdasarkan undang-undang ada kewenangan kita ingin dalam perlindungan justice dan saksi kita berusaha maksimal karena ini satu tindak pidana kiranya dari KPK lebih banyak lagi," katanya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengapresiasi tercapainya MoU dengan LPSK.
"MoU itu teknis di lapangan supaya kita kalau ada mendadak ini harus dilindungi. Tanpa MoU semua sudah diatur undang-undang otomatis kita laksanakan," kata Basaria.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK berhak memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun korban terkait tindak pidana korupsi. Aturan tersebut tercantum pada undang-undang KPK Pasal 15 a Tahun 2002.
Pasal tersebut berisi: memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara peraturan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK diatur pada undang-undang LPSK Tahun 2006. Bersamaan dengan diaturnya keberadaan LPSK.
Febri mengatakan aturan tersebut bukan meniadakan fungsi instansi satu sama lainnya.
"Kewenangan LPSK dan KPK tersebut tidak saling meniadakan. Bahkan Pasal 44 undang-undang LPSK mengatur aturan lain tentang perlindungan saksi dan korban masih tetap berlaku," kata Febri.
"Kerjasama LPSK dan KPK meski belum diperpanjang masih jalan terus perlindungan saksi," kata Haris di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Nota kesepahaman antara LPSK dan KPK belum diperpanjang sejak 2015.
Dalam pertemuan tadi, KPK dan LPSK menyepakati perpanjangan nota kesepahaman dan akan terealisasi pada akhir 2017.
Haris menepis anggapan lembaganya dan KPK kurang dapat bekerjasama. Isu tersebut mengemuka setelah pansus hak angket KPK mengundang Haris dalam rapat dengar pendapat umum di DPR.
"Mudah-mudahan sudah bisa selesai. Masing-masing berdasarkan undang-undang ada kewenangan kita ingin dalam perlindungan justice dan saksi kita berusaha maksimal karena ini satu tindak pidana kiranya dari KPK lebih banyak lagi," katanya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengapresiasi tercapainya MoU dengan LPSK.
"MoU itu teknis di lapangan supaya kita kalau ada mendadak ini harus dilindungi. Tanpa MoU semua sudah diatur undang-undang otomatis kita laksanakan," kata Basaria.
Sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK berhak memberikan perlindungan terhadap saksi ataupun korban terkait tindak pidana korupsi. Aturan tersebut tercantum pada undang-undang KPK Pasal 15 a Tahun 2002.
Pasal tersebut berisi: memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelaporan yang menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi.
Sementara peraturan perlindungan saksi dan korban oleh LPSK diatur pada undang-undang LPSK Tahun 2006. Bersamaan dengan diaturnya keberadaan LPSK.
Febri mengatakan aturan tersebut bukan meniadakan fungsi instansi satu sama lainnya.
"Kewenangan LPSK dan KPK tersebut tidak saling meniadakan. Bahkan Pasal 44 undang-undang LPSK mengatur aturan lain tentang perlindungan saksi dan korban masih tetap berlaku," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Gurita Korupsi TKA: Rumah Mewah Eks Pejabat Kemnaker Disita, Aset Haram Disamarkan Atas Nama Kerabat
-
KPK: Ustaz Khalid Punya Informasi Penting soal Oknum Kemenag Penerima Dana Percepatan Haji
-
Pasutri Koruptor, Suami Eks Walkot Semarang Mbak Ita Hadiri Pesta Pernikahan Anak, Kok Bisa?
-
Telusuri Dugaan Korupsi Dana Haji, KPK Kebut Inspeksi Biro Travel di Jatim
-
KPK Ungkap Mayoritas Biro Perjalanan Haji Bermasalah Berada di Pulau Jawa
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut