News / Nasional
Selasa, 10 Oktober 2017 | 21:03 WIB
Posko pengaduan korban PT First Travel di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (23/8). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Bareskrim Mabes Polri memulangkan 10.553 paspor milik calon jamaah yang menjadi korban penipuan biro jasa perjalanan umrah First Travel.

Di samping itu, pihak Bareskrim merinci total laporan dari calon jamaah terkait kasus First Travel, baik secara langsung maupun melalui surat elektronik, ke Pusat Pengaduan Bareskrim.

"Dari penyidik Bareskrim Polri, total paspor yang sudah dikembali adalah 10.553," ujar Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Slamet Pribadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/10/2017).

"Kemudian yang melapor ke Crisis Center melalui online ada 9.667 Jamaah. Sedangkan yang lapor langsung (sebanyak) 25.304 jamaah," lanjut Slamet.

Polisi sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yakni Andika Surachman (Direktur Utama), Anniesa Desvitasari Hasibuan (Direktur) serta Siti Nuraida Hasibuan alias Kiki Hasibuan (Komisaris Utama).

Andika merupakan pelaku utama penipuan, penggelapan dan pencucian uang dalam kasus ini. Sementara Anniesa dan adiknya, Kiki berperan ikut membantu tindak pidana yang dilakukan Andika.

Penyidik memperkirakan total jumlah peserta yang mendaftar paket promo umrah yang ditawarkan First Travel sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 sebanyak 72.682 orang.

Dalam kurun waktu tersebut, jumlah peserta yang sudah diberangkatkan 14 ribu orang. Jumlah yang belum berangkat sebanyak 58.682 ribu orang.

Perkiraan jumlah kerugian yang diderita jamaah atas kasus ini sebesar Rp848,7 miliar yang terdiri atas biaya setor paket promo umrah dengan total Rp839 miliar dan biaya carter pesawat dengan total Rp9,5 miliar.

Baca Juga: Dicecar Soal Akun FB Suami, Istri Jonru Ginting Mengaku Gaptek

Tersangka Andika Surachman juga tercatat memiliki utang kepada penyedia tiket sebesar Rp85 miliar, utang kepada penyedia visa Rp9,7 miliar, dan utang kepada sejumlah hotel di Arab Saudi sebesar Rp24 miliar.

Load More