Suara.com - Rektor Institut Sains dan Teknologi (IST) Akprind Yogyakarta Amir Hamzah meminta maaf atas kebohongan yang dilakukan mahasiswa doktoral Delft Technische Universitet, Belanda, Dwi Hartanto, yang merupakan lulusan program strata satu institut tersebut.
"Selaku almamater Dwi Hartanto, kami memohon maaf atas tindakan tidak terpuji salah satu alumni kami itu, meskipun yang bersangkutan sempat tidak mengaku sebagai alumnus IST Akprind," kata Amir di kampus IST Akprind Yogyakarta, Selasa (10/10/2017).
Menurut dia, Dwi Hartanto yang melakukan kebohongan informasi terkait sepak terjangnya di dunia penelitian hingga sempat dijuluki "The Next Habibie" merupakan lulusan program strata satu (S-1) IST Akprind pada 2005.
"Dwi Hartanto adalah benar salah satu lulusan Akprind tahun 2005 dengan predikat cumlaude IPK 3,88. Dwi dinyatakan lulus dari Fakultas Teknik Informatika pada 15 November 2005 dan diwisuda pada 26 November 2005," kata Amir.
Dwi yang menulis skripsi berjudul "Membangun Robot Cerdas Pemadam Api Berbasis Algoritma Kecerdasan AAN (Artificial Neural Network)" merupakan lulusan terbaik pada wisuda tersebut dan mahasiswa berprestasi tingkat Kopertis Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Ia mengatakan terkait kebohongan yang telah dilakukan Dwi, pihak kampus tidak akan memberikan sanksi seperti pencabutan ijazah mengingat tindakan tersebut dilakukan setelah yang bersangkutan lulus dan tidak berkaitan dengan akademik selama menempuh pendidikan di Akprind.
"Kami tidak akan memberikan sanksi pada Dwi, kecuali kalau nanti, misalnya, diketahui skripsinya plagiat, maka kami bisa memberikan sanksi berupa pencabutan ijazah yang bersangkutan," kata Amir.
Ia mengemukakan, selama ini Akprind selalu mengedepankan azas kejujuran dalam proses perkuliahan di kampus. Dalam proses perkuliahan mahasiswa sejak awal hingga lulus, Akprind mengedepankan "soft skill" baik kejujuran, etika maupun norma.
"Kami berharap Dwi bisa belajar dari kesalahan dan memperbaiki diri ke depan. Kasus itu diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi Dwi dan masyarakat Indonesia khususnya akademisi dan peneliti," kata Amir.
Sebelumnya, melalui surat tertulis Dwi Hartanto mengakui kebohongannya dan menyampaikan permintaan maaf atas kebohongan yang telah dilakukannya selama ini.
Dwi mengaku tidak pernah berprestasi seperti apa yang dikatakannya. Dwi juga mengaku bahwa dirinya bukan perancang Satellite Launch Vehicle dan tidak pernah membuat roket bernama TARAV7s (The Apogee Ranger versi 7s). (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
2 Raksasa Maskapai Penerbangan Mulai Goyang karena Perang AS-Iran dan BBM Naik
-
Harga Pangan Kompak Turun, Cabai Anjlok hingga 43%, Daging dan Minyak Goreng Ikut Melemah
-
Cara Cek Data Siswa Penerima PIP 2026, Mudah Lewat SIPINTAR Pakai NISN dan NIK
-
Pasien Menunggu 8 Jam di IGD Jadi Alarm Perbaikan Layanan Rumah Sakit
-
Inovasi Online Dashcam Dekkalive Trio Beri Kemudahan Pantau Kondisi Kendaraan Secara Langsung
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,29% pada Kuartal II 2026, Konsumsi hingga Investasi Jadi Motor Utama
-
Indeks CFX10 Naik Tipis, Harga Enthereum Merosot
-
Kemenkes soal Komentar Nakes ke Mendiang Yusrizal: Empati di Medsos Bagian dari Profesionalisme
-
5 Ampoule Korea Anti-Aging Bikin Kulit Kencang dan Awet Muda
-
Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Febrie Adriansyah, Sebut Itu Hak Tersangka