Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pemicu kericuhan yang terjadi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, bukan karena aksi unjuk rasa.
Menurutnya, kericuhan di Kemendagri itu berawal dari kedatangan massa yang tergabung dalam Barisan Merah Putih Tolikara yang berjumlah sekitar 30 orang.
"Itu bukan demo, ya. Tapi mereka itu memang ada di Kemendagri ya berkaitan dengan kasus yang ada di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).
Ia juga mengatakan bahwa kedatangan massa tersebut ingin bertemu Mendagri Tjahjo Kumolo guna membahas sengketa Pilkada 2017 di Tolikara, Papua.
Namun, karena pertemuan tersebut hanya diwakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soemarsono, massa tak terima dan kemudian melakukan penyerangan di kantor Kemendagri.
"Yang bersangkutan ingin ketemu Mendagri. Dan Pak Menteri mendelegasikan ke Dirjen Otda dan polpum. Kemudian saat yang bersangkutan mau ketemu, ternyata dari Kemendagri tidak bisa. Jadi, miss komunikasi aja di situ," kata dia.
Diduga massa yang melakukan perusakan merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati yang kalah di Pilkada Tolikara.
Argo menyampaikan massa yang berasal dari Papua itu sejak Agustus 2017 sudah berada di Jakarta untuk memantau aktivitas di Kemendagri. "Dia sudah dua bulan di situ menjaga agar tidak ada orang Papua ke situ. Dia memantau saja," kata dia.
Namun, menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara, kericuhan di Kemendagri tidak direncanakan oleh massa.Ia mengungkapkan ada 15 korban yang mengalami luka-luka akibat kericuhan tersebut.
"Kalau dari Kemendagri jadi korban saja ada 15 orang. Lima orang, kami rawat di RSPAD. Dan 10 kita rawat di poliklinik," ujar Argo merinci.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 pelaku yang dianggap terlibat melakukan pengeroyokan dan penyerangan di kantor Kemendagri. Belasan orang itu kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Sebut Usulan Gelar Pahlawan Absurd, Koalisi Sipil: Soeharto Simbol Kebengisan Rezim Orba
-
Cegah Penyalahgunaan, MKD Pangkas Titik Anggaran Reses Anggota DPR Menjadi 22
-
Sanjungan PSI Usai Prabowo Putuskan Siap Bayar Utang Whoosh: Cerminan Sikap Negarawan Jernih
-
Rumah Dijarah, MKD Pertimbangkan Keringanan Hukuman untuk Sahroni, Eko Patrio, dan Uya Kuya
-
Tertangkap! 14 ABG Pelaku Tawuran di Pesanggrahan Jaksel Bawa Sajam hingga Air Cabai
-
Bukan Penipuan! Ternyata Ini Motif Pria Tabrakan Diri ke Mobil di Tanah Abang
-
Resmi! Gubernur Riau Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari!
-
PSI Minta Satpol PP Tegas Tertibkan Parkir Liar di Trotoar: Sudah Ganggu Pejalan Kaki!
-
Drama di MKD DPR Berakhir: Uya Kuya Lolos dari Sanksi Kode Etik
-
Drama Penangkapan Gubernur Riau: Kabur Saat OTT, Berakhir Diciduk KPK di Kafe