Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pemicu kericuhan yang terjadi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, bukan karena aksi unjuk rasa.
Menurutnya, kericuhan di Kemendagri itu berawal dari kedatangan massa yang tergabung dalam Barisan Merah Putih Tolikara yang berjumlah sekitar 30 orang.
"Itu bukan demo, ya. Tapi mereka itu memang ada di Kemendagri ya berkaitan dengan kasus yang ada di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).
Ia juga mengatakan bahwa kedatangan massa tersebut ingin bertemu Mendagri Tjahjo Kumolo guna membahas sengketa Pilkada 2017 di Tolikara, Papua.
Namun, karena pertemuan tersebut hanya diwakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soemarsono, massa tak terima dan kemudian melakukan penyerangan di kantor Kemendagri.
"Yang bersangkutan ingin ketemu Mendagri. Dan Pak Menteri mendelegasikan ke Dirjen Otda dan polpum. Kemudian saat yang bersangkutan mau ketemu, ternyata dari Kemendagri tidak bisa. Jadi, miss komunikasi aja di situ," kata dia.
Diduga massa yang melakukan perusakan merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati yang kalah di Pilkada Tolikara.
Argo menyampaikan massa yang berasal dari Papua itu sejak Agustus 2017 sudah berada di Jakarta untuk memantau aktivitas di Kemendagri. "Dia sudah dua bulan di situ menjaga agar tidak ada orang Papua ke situ. Dia memantau saja," kata dia.
Namun, menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara, kericuhan di Kemendagri tidak direncanakan oleh massa.Ia mengungkapkan ada 15 korban yang mengalami luka-luka akibat kericuhan tersebut.
"Kalau dari Kemendagri jadi korban saja ada 15 orang. Lima orang, kami rawat di RSPAD. Dan 10 kita rawat di poliklinik," ujar Argo merinci.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 pelaku yang dianggap terlibat melakukan pengeroyokan dan penyerangan di kantor Kemendagri. Belasan orang itu kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Gempa NTT Tewaskan 38 Orang, Rumah hingga Bandara dan Pelabuhan Rusak
-
Hempas Kerutan Dahi Tanpa Botox! Spesialis Akupuntur Bongkar Teknik Pijat agar Wajah Awet Muda
-
Merayakan Kemerdekaan dengan Cara Baru, dari Lomba Panjat Pinang hingga Menjelajahi Indonesia
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Gara-gara Tuduhan Curi Sawit, Nyawa Satpam Way Kanan Melayang di Tangan Tetangga
-
Apa Arti Weton Tibo Loro dalam Rezeki dan Jodoh?
-
Memburu Harta Karun di Perut Bumi Lampung: Misi Survei Gerbera Siap Ungkap Potensi Migas Raksasa
-
Membangun Desa dari Manusianya: Kisah Bli Nyoman dan Desa Sejahtera Astra Les
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
Standar Baru Industri Mobil Bekas Focus Motor Hadir di Kawasan Bintaro