Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa pemicu kericuhan yang terjadi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat, bukan karena aksi unjuk rasa.
Menurutnya, kericuhan di Kemendagri itu berawal dari kedatangan massa yang tergabung dalam Barisan Merah Putih Tolikara yang berjumlah sekitar 30 orang.
"Itu bukan demo, ya. Tapi mereka itu memang ada di Kemendagri ya berkaitan dengan kasus yang ada di MK (Mahkamah Konstitusi)," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (11/10/2017).
Ia juga mengatakan bahwa kedatangan massa tersebut ingin bertemu Mendagri Tjahjo Kumolo guna membahas sengketa Pilkada 2017 di Tolikara, Papua.
Namun, karena pertemuan tersebut hanya diwakili Direktur Jenderal Otonomi Daerah Soemarsono, massa tak terima dan kemudian melakukan penyerangan di kantor Kemendagri.
"Yang bersangkutan ingin ketemu Mendagri. Dan Pak Menteri mendelegasikan ke Dirjen Otda dan polpum. Kemudian saat yang bersangkutan mau ketemu, ternyata dari Kemendagri tidak bisa. Jadi, miss komunikasi aja di situ," kata dia.
Diduga massa yang melakukan perusakan merupakan pendukung John Tabo-Barnabas Weya, pasangan calon bupati yang kalah di Pilkada Tolikara.
Argo menyampaikan massa yang berasal dari Papua itu sejak Agustus 2017 sudah berada di Jakarta untuk memantau aktivitas di Kemendagri. "Dia sudah dua bulan di situ menjaga agar tidak ada orang Papua ke situ. Dia memantau saja," kata dia.
Namun, menurut Argo, dari hasil pemeriksaan sementara, kericuhan di Kemendagri tidak direncanakan oleh massa.Ia mengungkapkan ada 15 korban yang mengalami luka-luka akibat kericuhan tersebut.
"Kalau dari Kemendagri jadi korban saja ada 15 orang. Lima orang, kami rawat di RSPAD. Dan 10 kita rawat di poliklinik," ujar Argo merinci.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 15 pelaku yang dianggap terlibat melakukan pengeroyokan dan penyerangan di kantor Kemendagri. Belasan orang itu kini telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Mereka diduga telah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang serta Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar
-
Blusukan Terakhir di Lampung, Jokowi Sempatkan Jajan Es Kopi dan Rujak Buah
-
Sentil Gaji Direksi, Prabowo Setuju Laba BUMN Dialokasikan untuk Riset
-
Mulai Agustus 2026, Jakarta Berhenti Kirim Sampah Mentah ke Bantar Gebang
-
Prabowo: Kampus Itu Arena Adu Gagasan, Bukan Tempat Pertentangan
-
Daftar 5 Calon Manajer Kopdes Meninggal Dunia Saat Latsarmil: Gejala, Penyebab dan Kronologi
-
Diduga Intimidasi Dokter hingga Meninggal, Legislator PKB Terancam Sanksi Berat
-
Fakta-fakta Kematian 5 SPPI Calon Manajer Koperasi saat Jalani Latihan Militer
-
Awas Kena Derek! Dishub DKI Mulai Rutin Razia Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman Tiap Weekend
-
Aktivasi di CFD FX Sudirman, Mozy Ajak Masyarakat Kenali Layanan Perjalanan Digital