Dirman (31) dibekuk anggota Polda Metro Jaya. Dia menipu warga dengan mengaku sebagai petugas PT. Perusahaan Listrik Negara. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Dirman (31) dibekuk anggota Polda Metro Jaya. Dia menipu warga dengan mengaku sebagai petugas PT. Perusahaan Listrik Negara.
"Pelakunya tunggal berinisial DR, dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukkan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," kata Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyengnyeng di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
Aksi Dirman direncanakan dengan baik. Sebelum menipu, dia survei rumah-rumah warga yang masih memakai meteran listrik lama.
Setelah itu, Dirman mendatangi warga untuk menawarkan penggantian meteran lama menjadi KWH prabayar atau token.
"Modus dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," katanya.
Warga yang bersedia mengganti meteran biasanya diminta uang sebesar Rp850 ribu dan biaya asuransi Rp450 ribu. Warga percaya begitu saja karena pelaku punya identitas.
"Calon korbannya lalu diminta duit ganti meteran baru ditambah uang asuransi yang jumlahnya Rp450 ribu sampai Rp1,5 juta," kata dia.
Sampai akhirnya praktik kejahatan Dirman terbongkar. Kepada polisi, Dirman mengaku sudah menipu 18 warga di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
"Terjadi dari bulan Agustus sampai Oktober 2017, TKP Jakpus dan Jakbar. Jakpus ada 13 TKP, 13 korban. Jakbar 5 korban 5 TKP," kata Nyengnyeng.
Dirman sudah mendapatkan keuntungan hampir Rp10 juta.
"Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit Rp10 juta, untuk cek kepastiannya bisa ditanyakan langsung ke tersangka," kata Nyengnyeng.
Dia ditangkap berkat laporan karyawan PLN bernama Sugeng Widodo pada 18 September 2017. Bandit ini dibekuk di rumah kontrakan, Jalan Melati Kosan, Pondok Gede, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Senin (9/10/2017).
Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pelakunya tunggal berinisial DR, dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukkan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," kata Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyengnyeng di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
Aksi Dirman direncanakan dengan baik. Sebelum menipu, dia survei rumah-rumah warga yang masih memakai meteran listrik lama.
Setelah itu, Dirman mendatangi warga untuk menawarkan penggantian meteran lama menjadi KWH prabayar atau token.
"Modus dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," katanya.
Warga yang bersedia mengganti meteran biasanya diminta uang sebesar Rp850 ribu dan biaya asuransi Rp450 ribu. Warga percaya begitu saja karena pelaku punya identitas.
"Calon korbannya lalu diminta duit ganti meteran baru ditambah uang asuransi yang jumlahnya Rp450 ribu sampai Rp1,5 juta," kata dia.
Sampai akhirnya praktik kejahatan Dirman terbongkar. Kepada polisi, Dirman mengaku sudah menipu 18 warga di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
"Terjadi dari bulan Agustus sampai Oktober 2017, TKP Jakpus dan Jakbar. Jakpus ada 13 TKP, 13 korban. Jakbar 5 korban 5 TKP," kata Nyengnyeng.
Dirman sudah mendapatkan keuntungan hampir Rp10 juta.
"Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit Rp10 juta, untuk cek kepastiannya bisa ditanyakan langsung ke tersangka," kata Nyengnyeng.
Dia ditangkap berkat laporan karyawan PLN bernama Sugeng Widodo pada 18 September 2017. Bandit ini dibekuk di rumah kontrakan, Jalan Melati Kosan, Pondok Gede, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Senin (9/10/2017).
Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Aksi Kamisan ke-900: Keteguhan Sumarsih Mencari Keadilan bagi Sang Anak
-
Ahli Hukum di Sidang Gus Yaqut: Kerugian Negara Harus Ada Sebelum Penetapan Tersangka
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Bareskrim Polri Minta Bank Perketat Aturan Buka Rekening demi Putus Aliran Dana Judi Online
-
Tak Hanya Outsourcing, Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq juga Kuasai Proyek Makan-Minum di 3 RSUD
-
Pakar UGM: Keputusan Menag Soal Kuota Haji Belum Tentu Melanggar Hukum Tanpa Pengujian Resmi
-
Sikap RI 2024 vs 2026: Mengapa Tak Ada Lagi Kata 'Mengutuk' untuk Serangan AS-Israel ke Iran?
-
Korea Utara Uji Coba Rudal Nuklir Baru saat Timur Tengah Memanas
-
22 Tahun Terkatung-katung, JALA PRT Sebut RUU PPRT Cetak Sejarah Terlama di DPR
-
Sesalkan RI Belum Kutuk Serangan AS-Israel ke Iran, FPI Tunggu Penjelasan Pemerintah