Dirman (31) dibekuk anggota Polda Metro Jaya. Dia menipu warga dengan mengaku sebagai petugas PT. Perusahaan Listrik Negara. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Dirman (31) dibekuk anggota Polda Metro Jaya. Dia menipu warga dengan mengaku sebagai petugas PT. Perusahaan Listrik Negara.
"Pelakunya tunggal berinisial DR, dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukkan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," kata Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyengnyeng di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
Aksi Dirman direncanakan dengan baik. Sebelum menipu, dia survei rumah-rumah warga yang masih memakai meteran listrik lama.
Setelah itu, Dirman mendatangi warga untuk menawarkan penggantian meteran lama menjadi KWH prabayar atau token.
"Modus dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," katanya.
Warga yang bersedia mengganti meteran biasanya diminta uang sebesar Rp850 ribu dan biaya asuransi Rp450 ribu. Warga percaya begitu saja karena pelaku punya identitas.
"Calon korbannya lalu diminta duit ganti meteran baru ditambah uang asuransi yang jumlahnya Rp450 ribu sampai Rp1,5 juta," kata dia.
Sampai akhirnya praktik kejahatan Dirman terbongkar. Kepada polisi, Dirman mengaku sudah menipu 18 warga di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
"Terjadi dari bulan Agustus sampai Oktober 2017, TKP Jakpus dan Jakbar. Jakpus ada 13 TKP, 13 korban. Jakbar 5 korban 5 TKP," kata Nyengnyeng.
Dirman sudah mendapatkan keuntungan hampir Rp10 juta.
"Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit Rp10 juta, untuk cek kepastiannya bisa ditanyakan langsung ke tersangka," kata Nyengnyeng.
Dia ditangkap berkat laporan karyawan PLN bernama Sugeng Widodo pada 18 September 2017. Bandit ini dibekuk di rumah kontrakan, Jalan Melati Kosan, Pondok Gede, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Senin (9/10/2017).
Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Pelakunya tunggal berinisial DR, dia mengaku sebagai petugas PLN dengan menunjukkan surat tugas palsu pada calon korbannya, tersangka juga pakai id card dengan simbol instansi PLN," kata Kepala Subdit Penerangan Masyarakat Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar I Gede Nyengnyeng di Polda Metro Jaya, Kamis (12/10/2017).
Aksi Dirman direncanakan dengan baik. Sebelum menipu, dia survei rumah-rumah warga yang masih memakai meteran listrik lama.
Setelah itu, Dirman mendatangi warga untuk menawarkan penggantian meteran lama menjadi KWH prabayar atau token.
"Modus dia datangi korban, bila saat dilihat rumah calon korban masih pakai meteran lama, ditawarkan diganti jadi model meteran baru yang sesuai kondisi yang ditetapkan PLN," katanya.
Warga yang bersedia mengganti meteran biasanya diminta uang sebesar Rp850 ribu dan biaya asuransi Rp450 ribu. Warga percaya begitu saja karena pelaku punya identitas.
"Calon korbannya lalu diminta duit ganti meteran baru ditambah uang asuransi yang jumlahnya Rp450 ribu sampai Rp1,5 juta," kata dia.
Sampai akhirnya praktik kejahatan Dirman terbongkar. Kepada polisi, Dirman mengaku sudah menipu 18 warga di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
"Terjadi dari bulan Agustus sampai Oktober 2017, TKP Jakpus dan Jakbar. Jakpus ada 13 TKP, 13 korban. Jakbar 5 korban 5 TKP," kata Nyengnyeng.
Dirman sudah mendapatkan keuntungan hampir Rp10 juta.
"Dari 18 korban itu, pelaku sudah kumpulkan duit Rp10 juta, untuk cek kepastiannya bisa ditanyakan langsung ke tersangka," kata Nyengnyeng.
Dia ditangkap berkat laporan karyawan PLN bernama Sugeng Widodo pada 18 September 2017. Bandit ini dibekuk di rumah kontrakan, Jalan Melati Kosan, Pondok Gede, Duren Jaya, Bekasi Timur, pada Senin (9/10/2017).
Dia dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi