Suara.com - Agam, sopir truk tronton yang membawa paket ganja seberat 347.761 gram asal Aceh, mengaku dijanjikan upah sebesar Rp80 juta.
Namun, lelaki berusia 45 tahun itu mengatakan baru mendapat bayaran Rp20 juta. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Upahnya Rp80 juta, tapi baru dibayar Rp20 juta. Jadi dari Aceh ke Jakarta Rp80 juta. Dia berperan sebagai pemilik kendaraan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes. Suwondo Nainggolan, di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (16/10/2017).
Selain itu, diketahui dari hasil penyelidikan, Agam sudah hampir setahun jadi sopir truk spesialis pengangkutan ratusan paket ganja.
"Berdasarkan keterangan dan bukti lainnya, kegiatan ini sudah berlangsung setahun," ujar Suwondo.
Agam sendiri merupakan residivis lantaran pernah mendekam delapan tahun di penjara terkait kasus narkoba.
Agam dan truknya diamankan polisi di rest area Tol Tangerang-Jakarta Kilometer 42, Balaraja, Tangerang Selatan, pada Jumat (13/10/2017) sekitar pukul 04.30 WIB.
Penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan S alias Razali dan GS, penumpang mobil Calya yang membawa ganja seberat 38.512 gram.
Razali dan GS ditangkap setelah melakukan transaksi dengan Agam yang membawa truk berisi ratusan ganja.
Baca Juga: Bawa Gelar ke Tanah Air dari Belanda, Rizki/Della Ungkap Kuncinya
Foto: Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan pengiriman ratusan kilogram ganja asal Aceh yang dilakukan tiga tersangka, Senin (16/10/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Dari proses pengembangan, polisi kemudian menangkap Jali alias Y (35), pemilik dari pengiriman ratusan paket ganja tersebut.
Jali diringkus di rumah kontrakannya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat siang.
Polisi terpaksa menembak mati Jali karena saat dilakukan pengembangan ke lokasi lain di kawasan Cibinong, Bogor, Jawa Barat, yang bersangkutan melawan petugas dengan coba merebut pistol.
Total barang bukti paketan ganja yang dibawa truk tronton dan mobil Calya, yakni berjumlah 386.273 gram.
Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 113 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Berita Terkait
-
Kasus Ijazah Jokowi: Mengapa Roy Suryo dan dr Tifa Tak Pilih Damai?
-
Bukan Dibegal, Dua Korban Tewas di Selokan Bekasi Ternyata Korban Tawuran
-
Bantah Tudingan Zalim, Polisi Ungkap Perlakuan ke Roy Suryo dan dr Tifa di Tahanan
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer