Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan sejumlah temuan dari hasil pengawasan selama tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, temuan pertama terkait ketaatan prosedur, misalnya partai tidak tepat waktu mengikuti pendaftaran di KPU.
Menurut Pasal 14 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, peserta pemilu, anggota DPR, DPRD, DPD, KPU menerima pendaftaran partai mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB
"Dalam pelaksanaan, waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu. Hasil pengawasan Bawaslu pada tanggal 4 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 08.25 Pada tanggal 7 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 09.15 . Pada tanggal 8 Oktober 2017 pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dibuka pukul 09.15," ujar Afifuddin dalam jumpa pers di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kedua, terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik. Bawaslu menyebut tiga temuan dalam proses input data sipol, yakni trouble shooting laman sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yakni tanggal 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 sampai 11.30 WIB.
"Temuan kedua yakni traffic uploading data SIPOL. Misalnya partai (Hanura) melakukan input data tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di sipol pukul 13.00. Proses uploading data di Sipol membutuhkan waktu 180 menit," kata dia.
Afifuddin mengatakan bawaslu juga menemukan penggunaan sipol yakni tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Ia mencontohkan kasus yang dialami Partai Solidaritas Indonesia dalam menginput data.
"Seperti PSI, tidak ada pemberitahuan (notifikasi) pada saat melakukan upload dokumen sipol telah selesai. Hal ini mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah terupload atau belum. Dalam kejadian yang dialami PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," kata dia.
KPU menutup pendaftaran calon peserta pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.
Sebanyak 27 partai mendaftar ke KPU. Berkas sepuluh partai di antaranya dinyatakan lengkap yaitu Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara berkas 17 partai lainnya masih dalam pemeriksaan KPU.
Tujuh belas partai yang masih dalam tahap pemeriksaan, yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Suara Rakyat Indonesia, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, temuan pertama terkait ketaatan prosedur, misalnya partai tidak tepat waktu mengikuti pendaftaran di KPU.
Menurut Pasal 14 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, peserta pemilu, anggota DPR, DPRD, DPD, KPU menerima pendaftaran partai mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB
"Dalam pelaksanaan, waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu. Hasil pengawasan Bawaslu pada tanggal 4 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 08.25 Pada tanggal 7 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 09.15 . Pada tanggal 8 Oktober 2017 pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dibuka pukul 09.15," ujar Afifuddin dalam jumpa pers di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kedua, terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik. Bawaslu menyebut tiga temuan dalam proses input data sipol, yakni trouble shooting laman sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yakni tanggal 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 sampai 11.30 WIB.
"Temuan kedua yakni traffic uploading data SIPOL. Misalnya partai (Hanura) melakukan input data tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di sipol pukul 13.00. Proses uploading data di Sipol membutuhkan waktu 180 menit," kata dia.
Afifuddin mengatakan bawaslu juga menemukan penggunaan sipol yakni tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Ia mencontohkan kasus yang dialami Partai Solidaritas Indonesia dalam menginput data.
"Seperti PSI, tidak ada pemberitahuan (notifikasi) pada saat melakukan upload dokumen sipol telah selesai. Hal ini mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah terupload atau belum. Dalam kejadian yang dialami PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," kata dia.
KPU menutup pendaftaran calon peserta pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.
Sebanyak 27 partai mendaftar ke KPU. Berkas sepuluh partai di antaranya dinyatakan lengkap yaitu Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara berkas 17 partai lainnya masih dalam pemeriksaan KPU.
Tujuh belas partai yang masih dalam tahap pemeriksaan, yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Suara Rakyat Indonesia, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.
Komentar
Berita Terkait
-
Parah! PNS Bawaslu NTB Gelapkan Belasan Mobil Operasional, Apa Motif dan Modusnya?
-
Gibran Digugat Rp125 Triliun: Ijazah Luar Negeri Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPU
-
Pilkada Ulang Pasca-Kemenangan Kotak Kosong, Bawaslu 'Pelototi' 315 TPS di Pangkalpinang
-
Pilkada Ulang Rawan 'Pemilih Siluman', Bawaslu Perintahkan Pengawas Jeli Sisir DPT Pangkalpinang
-
Trauma Pilkada Gagal, Bawaslu Turun Gunung Kawal Ketat Pemilihan Ulang di Pangkalpinang
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026
-
Istana Bantah Presiden Prabowo Kirim Surpres Penggantian Kapolri ke DPR, Mensesneg: Belum Ada
-
Yakin Ganti Kapolri Cukup? KontraS Sebut Masalah Polri Jauh Lebih Dalam dari Sekadar Pimpinan
-
Komisi III soal Isu Calon Kapolri: Wakapolri atau Suyudi, Kami...
-
Tiga Mahasiswa Masih Hilang Sejak Unjuk Rasa Akhir Agustus, KontraS: Diduga Penghilangan Paksa
-
Pakar Ingatkan Tim Reformasi Polri Jangan Cuma Jadi 'Angin Surga' Copot Kapolri
-
Reformasi Kepolisian Tak Cukup Ganti Kapolri, Butuh Political Will dari Presiden
-
Tewas usai Dicabuli, Jejak Pembunuh Mayat Bocah dalam Karung Terungkap Berkat Anjing Pelacak!
-
Harus Ada TPA Terpadu di PIK usai Ada Sanksi dari KLHK
-
Ganti Kapolri Tak Cukup! Presiden Prabowo Didesak Rombak Total UU Kepolisian