Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan sejumlah temuan dari hasil pengawasan selama tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, temuan pertama terkait ketaatan prosedur, misalnya partai tidak tepat waktu mengikuti pendaftaran di KPU.
Menurut Pasal 14 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, peserta pemilu, anggota DPR, DPRD, DPD, KPU menerima pendaftaran partai mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB
"Dalam pelaksanaan, waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu. Hasil pengawasan Bawaslu pada tanggal 4 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 08.25 Pada tanggal 7 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 09.15 . Pada tanggal 8 Oktober 2017 pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dibuka pukul 09.15," ujar Afifuddin dalam jumpa pers di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kedua, terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik. Bawaslu menyebut tiga temuan dalam proses input data sipol, yakni trouble shooting laman sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yakni tanggal 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 sampai 11.30 WIB.
"Temuan kedua yakni traffic uploading data SIPOL. Misalnya partai (Hanura) melakukan input data tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di sipol pukul 13.00. Proses uploading data di Sipol membutuhkan waktu 180 menit," kata dia.
Afifuddin mengatakan bawaslu juga menemukan penggunaan sipol yakni tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Ia mencontohkan kasus yang dialami Partai Solidaritas Indonesia dalam menginput data.
"Seperti PSI, tidak ada pemberitahuan (notifikasi) pada saat melakukan upload dokumen sipol telah selesai. Hal ini mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah terupload atau belum. Dalam kejadian yang dialami PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," kata dia.
KPU menutup pendaftaran calon peserta pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.
Sebanyak 27 partai mendaftar ke KPU. Berkas sepuluh partai di antaranya dinyatakan lengkap yaitu Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara berkas 17 partai lainnya masih dalam pemeriksaan KPU.
Tujuh belas partai yang masih dalam tahap pemeriksaan, yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Suara Rakyat Indonesia, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, temuan pertama terkait ketaatan prosedur, misalnya partai tidak tepat waktu mengikuti pendaftaran di KPU.
Menurut Pasal 14 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, peserta pemilu, anggota DPR, DPRD, DPD, KPU menerima pendaftaran partai mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB
"Dalam pelaksanaan, waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu. Hasil pengawasan Bawaslu pada tanggal 4 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 08.25 Pada tanggal 7 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 09.15 . Pada tanggal 8 Oktober 2017 pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dibuka pukul 09.15," ujar Afifuddin dalam jumpa pers di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kedua, terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik. Bawaslu menyebut tiga temuan dalam proses input data sipol, yakni trouble shooting laman sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yakni tanggal 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 sampai 11.30 WIB.
"Temuan kedua yakni traffic uploading data SIPOL. Misalnya partai (Hanura) melakukan input data tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di sipol pukul 13.00. Proses uploading data di Sipol membutuhkan waktu 180 menit," kata dia.
Afifuddin mengatakan bawaslu juga menemukan penggunaan sipol yakni tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Ia mencontohkan kasus yang dialami Partai Solidaritas Indonesia dalam menginput data.
"Seperti PSI, tidak ada pemberitahuan (notifikasi) pada saat melakukan upload dokumen sipol telah selesai. Hal ini mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah terupload atau belum. Dalam kejadian yang dialami PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," kata dia.
KPU menutup pendaftaran calon peserta pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.
Sebanyak 27 partai mendaftar ke KPU. Berkas sepuluh partai di antaranya dinyatakan lengkap yaitu Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara berkas 17 partai lainnya masih dalam pemeriksaan KPU.
Tujuh belas partai yang masih dalam tahap pemeriksaan, yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Suara Rakyat Indonesia, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.
Komentar
Berita Terkait
-
Duka Bencana Sumatra Setahun Usai Pilkada, KPU: Jika Terjadi Tahun Lalu Kami Tak Bisa Bergerak
-
Bawaslu Ungkap Upaya Digitalisasi Pengawasan Pemilu di Tengah Keterbatasan Anggaran
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Komisioner KPU Kena Sanksi Jet Pribadi: DPR Turun Tangan, Ini yang akan Dilakukan!
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra