Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Badan Pengawas Pemilihan Umum menyampaikan sejumlah temuan dari hasil pengawasan selama tahap pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu 2019.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, temuan pertama terkait ketaatan prosedur, misalnya partai tidak tepat waktu mengikuti pendaftaran di KPU.
Menurut Pasal 14 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, peserta pemilu, anggota DPR, DPRD, DPD, KPU menerima pendaftaran partai mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB
"Dalam pelaksanaan, waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu. Hasil pengawasan Bawaslu pada tanggal 4 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 08.25 Pada tanggal 7 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 09.15 . Pada tanggal 8 Oktober 2017 pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dibuka pukul 09.15," ujar Afifuddin dalam jumpa pers di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kedua, terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik. Bawaslu menyebut tiga temuan dalam proses input data sipol, yakni trouble shooting laman sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yakni tanggal 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 sampai 11.30 WIB.
"Temuan kedua yakni traffic uploading data SIPOL. Misalnya partai (Hanura) melakukan input data tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di sipol pukul 13.00. Proses uploading data di Sipol membutuhkan waktu 180 menit," kata dia.
Afifuddin mengatakan bawaslu juga menemukan penggunaan sipol yakni tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Ia mencontohkan kasus yang dialami Partai Solidaritas Indonesia dalam menginput data.
"Seperti PSI, tidak ada pemberitahuan (notifikasi) pada saat melakukan upload dokumen sipol telah selesai. Hal ini mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah terupload atau belum. Dalam kejadian yang dialami PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," kata dia.
KPU menutup pendaftaran calon peserta pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.
Sebanyak 27 partai mendaftar ke KPU. Berkas sepuluh partai di antaranya dinyatakan lengkap yaitu Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara berkas 17 partai lainnya masih dalam pemeriksaan KPU.
Tujuh belas partai yang masih dalam tahap pemeriksaan, yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Suara Rakyat Indonesia, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.
Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan, temuan pertama terkait ketaatan prosedur, misalnya partai tidak tepat waktu mengikuti pendaftaran di KPU.
Menurut Pasal 14 ayat 5 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik, peserta pemilu, anggota DPR, DPRD, DPD, KPU menerima pendaftaran partai mulai pukul 08.00 sampai pukul 16.00 WIB dan hari terakhir pendaftaran mulai pukul 08.00 hingga pukul 24.00 WIB
"Dalam pelaksanaan, waktu pendaftaran dibuka tidak tepat waktu. Hasil pengawasan Bawaslu pada tanggal 4 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 08.25 Pada tanggal 7 Oktober pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu di KPU dibuka pukul 09.15 . Pada tanggal 8 Oktober 2017 pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu dibuka pukul 09.15," ujar Afifuddin dalam jumpa pers di gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Kedua, terkait penggunaan Sistem Informasi Partai Politik. Bawaslu menyebut tiga temuan dalam proses input data sipol, yakni trouble shooting laman sipol di tengah proses pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran yakni tanggal 9 Oktober 2017 antara pukul 11.00 sampai 11.30 WIB.
"Temuan kedua yakni traffic uploading data SIPOL. Misalnya partai (Hanura) melakukan input data tanggal 14 Oktober 2017 sekitar pukul 10.00 WIB, namun data tersebut muncul di sipol pukul 13.00. Proses uploading data di Sipol membutuhkan waktu 180 menit," kata dia.
Afifuddin mengatakan bawaslu juga menemukan penggunaan sipol yakni tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda. Ia mencontohkan kasus yang dialami Partai Solidaritas Indonesia dalam menginput data.
"Seperti PSI, tidak ada pemberitahuan (notifikasi) pada saat melakukan upload dokumen sipol telah selesai. Hal ini mengakibatkan partai politik tidak mengetahui apakah dokumen tersebut sudah terupload atau belum. Dalam kejadian yang dialami PSI terjadi upload dokumen lebih dari satu kali," kata dia.
KPU menutup pendaftaran calon peserta pemilu 2019 pada Senin (16/10/2017) pukul 24.00 WIB.
Sebanyak 27 partai mendaftar ke KPU. Berkas sepuluh partai di antaranya dinyatakan lengkap yaitu Partai Perindo, PSI, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PAN, PKS, Gerindra, Golkar, dan PPP.
Sementara berkas 17 partai lainnya masih dalam pemeriksaan KPU.
Tujuh belas partai yang masih dalam tahap pemeriksaan, yakni Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Garuda, Partai Bhinneka Indonesia, Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Rakyat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Idaman, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Partai Indonesia Kerja, Partai Bulan Bintang, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Suara Rakyat Indonesia, PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republikan.
Komentar
Berita Terkait
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Kesaksian Akbar Husein soal Tragedi Bawaslu 2019: Ditangkap, Disiksa, hingga Ada yang Meninggal
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
5 Peserta Tewas, Mengapa Latsarmil Tetap Lanjut? Istana: Manajer Koperasi Harus Segera Kerja
-
Daftar Kerabat Raffi Ahmad yang Kini Duduki Jabatan Publik, dari DPRD hingga BUMN
-
'Kita kan Banteng, Bukan Kerbau', Kelakar Elite PDIP Tanggapi Video Viral Jokowi di Lampung
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua
-
Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
-
Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI