Suara.com - Anggota ormas Gerakan Pancasila melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Bareskrim Polri berkaitan dengan penggunaan kata pribumi dalam pidato Anies usai dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Hari ini kami bersama pengacara kami dan BMI melaporkan Bapak Anies," kata anggota Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian di Kantor Bareskrim, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (17/10/2017) malam.
Jack Boyd didampingi organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia (BMI). Laporan ini terdaftar dengan nomor LP1072/X/2017/Bareskrim tertanggal 17 Oktober 2017.
Dalam laporan itu, Anies dituduh melakukan tindak pidana diskriminatif ras dan etnis, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Huruf B ke 1 dan 2 dan Pasal 16 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menurut Jack, dengan menggunakan istilah pribumi, Anies bisa dianggap telah melanggar Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998 yang melarang penggunaan istilah pribumi dan nonpribumi untuk menyebut warga negara.
Inpres tersebut melarang penggunaan kata pribumi dan nonpribumi dalam penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, hingga penyelenggaraan pemerintahan.
"Sejak ada Inpres itu tidak boleh ada lagi istilah pribumi dan nonpribumi," katanya.
Tak hanya itu, Anies dinilai telah mengabaikan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pihaknya menyesalkan penggunaan kata yang dipilih oleh mantan Menteri Pendidikan tersebut.
"Terkait dengan bahasa beliau bicara mengenai pribumi yang dulu kalah, sekarang pribumi harus menang. Ini pribumi yang mana, pribumi Arab, Cina, atau pribumi yang betul asli Indonesia. Itu yang mau kami klarifikasi," katanya. (Antara)
Baca Juga: Kesal, Anies Salahkan PGN dan Palyja di Proyek Era Ahok Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Trump Sebut Lebanon Tak Termasuk Kesepakatan Gencatan Senjata, Timur Tengah Memanas
-
Trump Ungkap Keuntungan Iran Setuju Buka Selat Hormuz: Akan Banyak Duit yang Dihasilkan
-
Donald Trump Desak Pakistan Bujuk Iran Gencatan Senjata Demi Amankan Selat Hormuz dari Krisis Minyak
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Kecewa dengan AS-Israel, Reza Pahlavi Provokasi Rakyat Iran Lakukan Kudeta
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
IRGC Siapkan Balasan Mematikan Jika Gencatan Senjata Gagal
-
Israel Bom Lebanon Tewaskan 182 Warga, Perdana Menteri Nawaf Salam Umumkan Hari Berkabung Nasional
-
Bukan Sekadar Simpan Pinjam, Kelompok ASKA Jadi Benteng Sosial Istri Nelayan dari Jeratan Utang
-
Selat Hormuz Bisa Dibuka Sebelum Pertemuan AS dan Iran di Pakistan