Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis memberhentikan secara tidak terhormat dua anggota polisi lantaran dianggap melakukan pelanggaran etika dan pelanggaran pidana saat bertugas.
"Untuk anggota kita juga yang melakukan pelanggaran sesuai dengan kriteria pelanggarannya Apakah disiplin, Apakah pelanggaran etika, atau pelanggaran pidana, kita tindak juga kita tunjukkan konsistensi," kata Idham saat memimpin apel upacara di Lapangan Ditlantas Polda Metro Jaya, Rabu (18/10/2017)
Dua anggota polisi yang dipecat yakni anggota Polsek Kepulauan Seribu Briptu Heri Ismail dan anggota Renmin Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka Didik Purnomo.
Idham menjelaskan pemecatan itu dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada anggota polisi lainnya agar benar-benar serius melaksanakan perintah atasan.
"Kenapa kita upacarakan untuk memberi gambaran kepada anggota yang lain bahwa menjadi anggota Polri ada aturan aturan main yang harus dipenuhi, mungkin teman-teman tahu tadi ada anggota yang 85 hari tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan, ya dia harus di PDTH (Pemberhentian Tidak Terhormat) begitu," katanya.
Idham juga tak ingin kejadian ini terulang kepada anggota polisi lainnya.
"Kalau tidak dilakukan tindakan tegas akan nular kepada anggota-anggotanya yang lain, sehingg anggota yang lain pasti bilang yang rajin-rajin yang malas malas tidak ditindak kira-kira seperti itu, apalagi kalau pelanggaran dia pelanggaran pidana," kata dia.
Selain itu, Idham juga memberikan penghargaan kepada delapan anggota polisi yang dianggap berprestasi.
Baca Juga: Kapolda Metro: Massa Pengepung Kantor YLBHI Korban Hoaks
"Jadi anggota-anggota yang berprestasi kita reward mereka, kita beri dia penghargaan. Apakah itu dalam bentuk jabatan, Apakah itu dalam bentuk sekolah nantinya," katanya
Pemberian penghargaan itu, kata Idham, agar anggota polisi lainnya bisa termotivasi untuk terus meningkatkan kinerja.
"Nah konsistensi ini harus terus tumbuh kembangkan kita rawat kita maintenance supaya anggota Polda Metro ini ke depan mereka berlomba-lomba untuk berbuat yang terbaik, berlomba-lomba menggapai mencapai prestasi, lalu mereka dapat nanti reward oleh pimpinan baik itu Satkernya, baik itu kapolres, maupun yang langsung di Polda Metro ini," kata dia.
Delapan anggota polisi yang mendapatkan penghargaan di antaranya yakni Ipda Yohanes Inu Hardi, Bripda Mohamad Mu'arif, Brigadir Saiful Rahmat, Brigadir Beni Efriansyah, Brigadir Edi Setyawan, Brigadir Asep Saefudin Juhri, Kompol Jubaedi dan Iptu Suparno.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi