Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, Madura, Jawa Timur memvonis bersalah terhadap oknum anggota polres setempat Bripka Rahman Effendi, dalam kasus narkoba dengan hukuman 5 tahun 7 bulan penjara dalam sidang pembacaan vonis di pengadilan negeri setempat, Kamis (19/10/2017).
Pria asal Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kecamatan Kota Pamekasan itu dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu, dengan jumlah barang bukti sebanyak 15 poket sabu-sabu atau seberat 4 gram.
Selain divonis hukuman kurungan 5 tahun 7 bulan, terpidana juga didenda membayar uang Rp1 miliar.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu Purnomo.
Vonis hukuman 5 tahun 7 bulan penjara ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni delapan tahun penjara.
Menurut Purnomo, jika denda Rp1 miliar itu tidak sanggup dibayar terpidana, maka harus diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Anggota Polres Sampang Bripka Rahman Effendi itu, tertangkap tim narkoba dalam sebuah penggerebakan yang dilakukan belum lama ini.
Dari hasil penggerekan itu, terungkap Rahman bertugas sebagai kurir sabu-sabu dan diedarkan melalui temannya H Fahad (33) warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur.
Baca Juga: Kasus Suap Hakim Manado, Pengamat: MA Gagal Bina Hakim
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total 15 poket sabu-sabu siap edar atau seberat 4 gram, lengkap dengan alat bong.
Kabupaten Sampang merupakan salah satu kabupaten di Pulau Madura yang dikenal sebagai zona merah, bahkan peredaran narkoba di wilayah itu, hingga ke pelosok desa.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang Fadhilah Budiono belum lama ini menyatakan, peredaran kasus narkoba di Kabupaten Sampang, sudah merambah pada semua pihak, termasuk para kepala desa, bahkan kepala desa yang pernah terlibat kasus narkoba mencapai 50 persen lebih. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana