Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampang, Jawa Timur memvonis bersalah terhadap anggota Polres setempat bernama Bripka Rahman Effendi. Dia terjerat kasus narkoba.
Rahman mendapat hukuman 5 tahun 7 bulan penjara, Kamis (19/10/2017). Lelaki asal Dusun Sembung, Desa Teja Timur, Kecamatan Kota Pamekasan itu terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Jumlah barang bukti sebanyak 15 poket sabu-sabu atau seberat 4 gram. Selain divonis hukuman kurungan 5 tahun 7 bulan, terpidana juga didenda membayar uang Rp1 miliar.
"Yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim yang menangani kasus itu Purnomo.
Vonis hukuman 5 tahun 7 bulan penjara ini, lebih ringan dari tuntutan jaksa pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara. Jika denda Rp1 miliar itu tidak sanggup dibayar terpidana, maka harus diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Bripka Rahman Effendi tertangkap tim narkoba dalam sebuah penggerebakan yang dilakukan belum lama ini.
Dari hasil penggerekan itu, terungkap Rahman bertugas sebagai kurir sabu-sabu dan diedarkan melalui temannya H Fahad (33) warga Desa Gunung Maddah, Kecamatan Kota Sampang, Madura, Jawa Timur.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti dengan total 15 poket sabu-sabu siap edar atau seberat 4 gram, lengkap dengan alat bong. Kabupaten Sampang merupakan salah satu kabupaten di Pulau Madura yang dikenal sebagai zona merah, bahkan peredaran narkoba di wilayah itu, hingga ke pelosok desa.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sampang Fadhilah Budiono belum lama ini menyatakan, peredaran kasus narkoba di Kabupaten Sampang, sudah merambah pada semua pihak, termasuk para kepala desa, bahkan kepala desa yang pernah terlibat kasus narkoba mencapai 50 persen lebih. (Antara)
Baca Juga: Dua Polisi Peras Mahasiswa Tangsel Bermodus Kasus Narkoba
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
Jerit Hati Ibunda dan Ayah Nadiem Makarim di Pengadilan: Dia Jujur, Kami Tak Menyangka Ini Terjadi
-
Roy Suryo Klaim Kantongi Ijazah Palsu Jokowi Langsung dari KPU: Kami Berani Mati, Adili Jokowi!
-
Bela Nadiem Makarim, Eks Pimpinan KPK hingga Mantan Jaksa Agung Ajukan Amicus Curiae, Begini Isinya!
-
TNI Jawab Isu 'Viral Dulu Baru Proses': Semua Laporan Akan Kami Tindak Lanjuti!
-
Kado Spesial HUT ke-80 TNI: Seragam PDL Baru hingga Kesejahteraan Prajurit
-
Bunuh Anak Buah Gegara Masalah Cewek, Kompol Yogi dan Ipda Haris Mendadak Pindah ke Rutan, Mengapa?
-
BNI Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Pemanfaatan AI
-
Revisi UU Pemilu: Momen Krusial Perkuat Demokrasi atau Justru Merusaknya? Ini Kata Pengamat!
-
Soal Dugaan Kebocoran Anggaran Haji Rp 5 Triliun, Gus Irfan: Itu Masih Potensi
-
BRUK! Lansia Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Pademangan Jakut, Tubuhnya Timpa Mobil