Suara.com - Pembuatan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) Polri, sebagai institusi baru pemberantasan rasywah dinilai berlebihan.
Pengajar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Umar Husin mengatakan, densus itu berlebihan kalau hanya ingin melakukan aksi pencegahan korupsi.
Menurut dia, pembentukan Densus Tipikor harus memunyai aturan jelas yang mengatur secara komprehensif detasemen itu dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kalau tidak begitu, terjadi tumpang tindih kewenangan, tugas, dan fungsi dengan lembaga lain semisal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan RI.
"Kalau tidak diatur secara jelas akan tumpang tindih dan duplikasi, serta menjadi kontraproduktif terhadap lembaga yang lain," kata Umar dalam diskusi bertajuk 'Perlukah Densus Tipikor' di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Untuk itu, dia menegaskan Densus Tipikor yang dibentuk harus memiliki kekhasan. Misalkan, Densus Tipikor hanya menyasar korupsi-korupsi yang dilakukan pejabat di luar negeri.
"Kalau misalkan nanti akan dibuat badan baru, harus mempunyai kekhasan yang berbeda dengan lembaga lain, dalam hal ini KPK. Masak cuma untuk mencegah harus buat badan baru, saya pikir terlalu berlebihan," nilainya.
Umar juga mengkritik wacana anggota DPR yang menginginkan Densus Tipikor memiliki cabang di semua daerah guna menyasar korupsi pejabat daerah, Umar Husin kritisi itu.
Baca Juga: Trio Lestari Penasaran Nyanyikan Indonesia Raya 3 Stanza
"Artinya, kalau secara tersurat sasarannya adalah lurah-lurah yang menerima dana dari kementerian ya tak usah. Tapi, kalau memang ada gagasan besar lain, jangan detasemen khusus tapi detasemen umum saja, kapolsek juga bisa menangani itu," kritiknya.
Berita Terkait
-
Luhut Minta Polri Ikut Serta Dongkrak Ekonomi, Begini Caranya
-
Setya Novanto Dukung Polisi Punya Densus Tipikor
-
Usul Rp2,6 Triliun untuk Densus Tipikor, Menkeu: Saya Belum Lihat
-
Beda dengan Novanto Soal Densus Tipikor, Akbar: KPK Cukup Baik
-
Soal Densus Tipikor, Kapolri: Jangan Adu Saya dengan Komen Lain
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Meski Tampil Singkat, Mariano Peralta Ungkap Kesan Debut di Persib Bandung
-
BRI Dukung Kebijakan Dana SAL demi Perkuat Intermediasi Perbankan
-
Transformasi Digital Kampus, BTN & Undip Resmi Luncurkan KTM Co-Branding Bagi 17.000 Mahasiswa Baru
-
Ratusan Ribu USD Disita dari Bandung dan Tangerang Terkait Kasus Suap Pajak Banjarmasin
-
Perbedaan Eye Serum dan Eye Cream, Mana yang Lebih Bagus?
-
SMGR Hidupkan Lagi Semen Kujang, Bidik Kuasai Pasar Jawa Barat
-
Pemerintah Buka Peluang Perpanjang Penempatan Dana SAL, BRI Sambut Positif
-
Polrestabes Bandung Sita 176.970 Butir Obat Keras Ilegal, 68 Tersangka Ditangkap
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
Gugat Praperadilan, Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti Cacat Prosedur dan Dobel Penetapan Tersangka