Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menegaskan, bakal mendukung rencana Kapoolri Jenderal Tito Karnavian yang ingin membentuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor).
Asalkan, kata peneliti ICW Emerson Yuntho, densus itu dibentuk untuk memberantas kasus-kasus di internal kepolisian.
"Kalau pun dibentuk, ICW menyarankan Densus Tipikor fokus menangani kasus korupsi yang melibatkan internal kepolisian. Misalnya, soal kepemilikan rekening gendut perwira atau jenderal polisi, dan lainnya," kata Emerson di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/10/2017).
Emerson mengatakan, densus itu nantinya hanya menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi penanganan kasus rasywah di kepolisian.
Dengan begitu, pembentukan densus tersebut tak menyalahi perundang-undangan yang kekinian hanya mengatur Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi, pembentukan Densus Tipikor ini sebenarnya cukup lewat peraturan Kapolri saja, kalau didesain khusus untuk kasus korupsi internal kepolisian. Perkuat koordinasi supervisi sekaligus dorong peningkatan anggaran untuk penanganan kasus dan tunjangan bagi para penyidiknya," jelasnya.
Namun, Emerson meminta Polri dan DPR mengkaji ulang kalau densus itu mendapat kewenangan berlebih seperti berhak melakukan penuntutan. Sebab, hal itu akan bertentangan dengan peraturan Kejaksaan.
"Intinya harus dikaji ulang kalau sampai penuntutan, dan yang terpenting adalah, Kapolri sosialisasikan dulu, supaya bisa dikritisi dan diketahui oleh publik," tandasnya.
Baca Juga: Acara Anies-Sandi Bikin Macet 10 Kilometer di Jalur Puncak
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
Momen Langka di Abu Dhabi, Kala Prananda Prabowo Jadi Fotografer Dadakan Megawati
-
Haris Rusly Moti: Strategi Multi-alignment, Manuver Cerdas Prabowo untuk Palestina Merdeka
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan