Suara.com - Pemerintah terus berupaya meningkatkan jumlah masyarakat di Indonesia yang mendapatkan akses aman air minum, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di perkotaan. Upaya tersebut sejalan dengan Nawa Cita pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketersediaan infrastruktur dasar.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, mengakui, untuk mencapai target 100 persen pelayanan air minum pada 2019, perlu kerja keras.
Sejumlah tantangan dihadapi, diantaranya distribusi air minum diperkotaan melalui jaringan perpipaan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) masih belum menjangkau seluruh warga, terutama MBR.
Meskipun PDAM memiliki kapasitas produksi yang belum terpakai (idle capacity), PDAM belum merasa perlu memasang perpipaan ke hunian MBR, karena biaya yang cukup besar. Apalagi, minat MBR untuk menjadi pelanggan terkendala daya beli yang rendah.
Kementerian PUPR merespons masalah tersebut dengan upaya percepatan, yakni "Program Hibah Air Minum". Program ini diharapkan bisa meningkatkan layanan air minum bagi masyarakat dan mendorong pemerintah daerah (Pemda) secara konkret memberikan prakarsa dan tanggung jawab dalam penyediaan air minum.
"Mekanisme program hibah ini, Pemda merencanakan program secara mandiri, dengan kapasitas yang mereka miliki, merencanakan target daerah prioritas, sehingga pelaksanaan sesuai dengan target pembangunan," kata Dirjen Cipta Karya, Sri Hartoyo, dalam "Lokakarya Penyiapan Pelaksanaan Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun 2018", di Jakarta, Selasa (24/10/2017).
Program Hibah Air Minum akan berkontribusi pada program 100-0-100, yang merupakan target 100 persen akses aman air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen akses sanitasi layak yang dapat dipenuhi pada 2019. Di sisi lain, program ini juga diharapkan membantu menyehatkan PDAM yang kurang sehat dan PDAM sakit.
Ikut Program, Pemda harus Penuhi Syarat
Untuk bisa ikut dalam Program Hibah Air Minum, Pemda harus memenuhi beberapa syarat, misalnya, harus memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) dan kesiapan anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun berjalan.
PDAM sebagai BUMD disyaratkan masih memiliki kapasitas produksi tidak terpakai dan daftar MBR calon penerima hibah sesuai kriteria yang ditentukan. Pemda juga diharapkan telah memiliki unit produksi dan jaringan distribusi untuk melayani sambungan rumah (SR) MBR yang diusulkan dan mampu menyelesaikan SR paling lambat September tahun berjalan.
Kementerian PUPR memprioritaskan kabupaten/kota eksisting penerima hibah air minum adalah daerah dengan PDAM berkinerja baik dalam pemasangan SR. Kemudian bagi MBR penerima hibah, Kementerian PUPR juga menyiapkan kriteria penerima manfaat, antara lain kondisi rumah sesuai kriteria dan bersedia menjadi pelanggan PDAM, serta daya listrik yang terpasang pada rumah tangga tersebut tidak lebih besar dari 1.300 VA, dan 50 persen di antara target tersebut memiliki daya listrik 900 VA.
Pelaksanaan Program Hibah Air Minum dimulai sejak 2012 dan telah berhasil membangun 927.200 SR hingga 2017.
"Sejak program ini dimulai pada 2012, sudah terbangun 927.000 SR, dengan dana mencapai Rp3,3 triliun di 212 kabupaten/ kota, dengan jumlah pelayanan bagi 4,5 juta jiwa MBR," kata Sri.
Pada 2018, Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya dan Kementerian Keuangan menyiapkan alokasi sebesar Rp800 miliar untuk program tersebut, yang terbagi menjadi Rp650 miliar untuk 215.000 SR di perkotaan dan Rp150 miliar untuk 75.000 SR di pedesaan.
Pada 2012 hingga 2016, Program Hibah Air Minum menggunakan dana yang berasal dari hibah Australia, dengan capaian 395.000 SR, sementara sejak 2015, dimulai dengan APBN murni sebesar Rp500 miliar, pada 2016 alokasi dana sebesar Rp600 miliar, dan pada 2017 sebesar Rp750 miliar.
Ke depan, Hibah Air Minum diharapkan menjadi program andalan yang bisa berkolaborasi dengan program lain misalnya, Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas).
"Kami mendorong terjadi keterpaduan infrastruktur, apalagi Program KotaKu, misalnya, merupakan program yang ada di setiap daerah. Jadi kelak bukan hanya drainasenya yang membaik, namun juga ada akses air minum," kata Sri lagi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut