Suara.com - Pengadilan Arab Saudi mengeluarkan keputusan mengejutkan, mengenai rencana pembayaran uang kompensasi kepada korban jatuhnya alat berat (crane) di Mekkah tahun 2015 lalu.
Pengadilan, seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (24/10/2017), memutuskan perusahaan Saudi Bin Laden Group, yang bertanggungjawab atas proyek dan alat berat tersebut, tidak perlu membayar uang darah (diyat) kepada seluruh korban.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat 111 jemaah haji yang tewas karena tertimpa alat berat milik perusahaan konstruksi terbesar di Saudi tersebut. Jumlah korban itu termasuk juga jemaah haji asal Indonesia.
"Bencana itu bukan dikarenakan kesalahan manusia. Karenanya, grup bisnis Saudi Bin Laden tidak diharuskan membayar uang diyat kepada korban atau memberikan ganti rugi ke Masjidil Haram," demikian keputusan pengadilan.
Insiden jatuhnya alat berat tersebut terjadi pada 11 September 2015. Di antara 111 korban, terdapat 11 warga Indonesia yang meninggal dunia. Sementara 42 jemaah haji Indonesia lainnya menderita luka-luka.
Sebelumnya, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz berjanji membayarkan uang kompensasi senilai 1 juta Riyal atau setara Rp3,8 miliar untuk keluarga korban meninggal.
Sementara untuk korban yang menderita luka dan cacat fisik, bakal diberikan kompensasi 500 ribu Riyal atau setara Rp1,9 miliar.
Tak hanya uang kompensasi, Raja Salman juga berjanji 2 anggota keluarga dari setiap korban meninggal juga bakal diundang menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Di Penjara, Ahok Sudah Baca 18 Buku dan Hampir Khatam Alquran
Tag
Berita Terkait
-
Putera Mahkota Akan Kembalikan Arab Saudi ke Islam Moderat
-
Survei: Habib Rizieq Jadi Ulama Panutan Ketiga Kelas Menengah
-
Cegah Hadis Nabi Disalahgunakan, Arab Saudi Dirikan Lembaga Baru
-
Wakili Semut, Laki-Laki Ini Gugat Orang yang Injak Mati Serangga
-
Disiksa Majikan di Arab Saudi, TKI Indramayu Cacat Permanen
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer