Suara.com - Pengadilan Arab Saudi mengeluarkan keputusan mengejutkan, mengenai rencana pembayaran uang kompensasi kepada korban jatuhnya alat berat (crane) di Mekkah tahun 2015 lalu.
Pengadilan, seperti dilansir Al Jazeera, Selasa (24/10/2017), memutuskan perusahaan Saudi Bin Laden Group, yang bertanggungjawab atas proyek dan alat berat tersebut, tidak perlu membayar uang darah (diyat) kepada seluruh korban.
Dalam peristiwa tersebut, terdapat 111 jemaah haji yang tewas karena tertimpa alat berat milik perusahaan konstruksi terbesar di Saudi tersebut. Jumlah korban itu termasuk juga jemaah haji asal Indonesia.
"Bencana itu bukan dikarenakan kesalahan manusia. Karenanya, grup bisnis Saudi Bin Laden tidak diharuskan membayar uang diyat kepada korban atau memberikan ganti rugi ke Masjidil Haram," demikian keputusan pengadilan.
Insiden jatuhnya alat berat tersebut terjadi pada 11 September 2015. Di antara 111 korban, terdapat 11 warga Indonesia yang meninggal dunia. Sementara 42 jemaah haji Indonesia lainnya menderita luka-luka.
Sebelumnya, Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz berjanji membayarkan uang kompensasi senilai 1 juta Riyal atau setara Rp3,8 miliar untuk keluarga korban meninggal.
Sementara untuk korban yang menderita luka dan cacat fisik, bakal diberikan kompensasi 500 ribu Riyal atau setara Rp1,9 miliar.
Tak hanya uang kompensasi, Raja Salman juga berjanji 2 anggota keluarga dari setiap korban meninggal juga bakal diundang menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Di Penjara, Ahok Sudah Baca 18 Buku dan Hampir Khatam Alquran
Tag
Berita Terkait
-
Putera Mahkota Akan Kembalikan Arab Saudi ke Islam Moderat
-
Survei: Habib Rizieq Jadi Ulama Panutan Ketiga Kelas Menengah
-
Cegah Hadis Nabi Disalahgunakan, Arab Saudi Dirikan Lembaga Baru
-
Wakili Semut, Laki-Laki Ini Gugat Orang yang Injak Mati Serangga
-
Disiksa Majikan di Arab Saudi, TKI Indramayu Cacat Permanen
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka