Suara.com - Gubernur Jakarta Anies Baswedan memastikan tidak akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, setelah kalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas gugatan perwakilan kelompok (class action) korban penggusuran Bukit Duri, Jakarta Selatan.
"Kami menghormati keputusan pengadilan, kami tidak berencana melakukan banding," ujar Anies di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Anies mengatakan, dalam waktu dekat akan menemui warga yang mengajukan gugatan.
"Kami akan berembuk dengan warga di Bukit Duri, mengajak semua simpur masyarakat, kita bicarakan sama-sama, pengaturan daerah Bukit Duri yang akan dirasakan manfaatnya untuk semua," kata Anies.
DKI Dituntut Ganti Rugi Rp200 juta
Anies mengatakan akan bicara pada warga yang tidak terima bangunan rumahnya yang terkena proyek normalisasi sungai digusur Pemerintah DKI pada era Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Termasuk soal penyelenggaraan ganti rugi ke warga. Jadi kami akan rembukan dengan mereka supaya solusinya bukan sekedar menurut kami A, menuntut kami B, tapi kami akan ajak sama-sama bicara," tuturnya.
Meski tidak menjelaskan kapan dialog dengan warga akan dilangsungkan, Anies menerangkan dalam pertemuan itu juga bakal menghitung jumlah kerugian yang dialami warga.
Baca Juga: Soal Penertiban PKL, Sandiaga Ngaku Dapat Aduan Ibu Santosa
"Kemarin perhitungannya seperti apa, mau diapakan. Masyarakat menginginkan seperti apa, pemerintah ingin apa, kita ketemukan," harapnya.
"Tapi intinya, kami tidak akan melakukan banding, menerima keputusan itu dan kita akan berembuk dengan warga," Anies menambahkan.
Dalam sidang putusan dengan nomor gugatan 262/PDT.G/2016/PN.JKT.PST, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Pemprov Jakarta dan sejumlah pihak tergugat lainnya wajib membayar ganti rugi materiil sebesar Rp200 juta kepada 93 warga RW 10, 11, dan 12 Kecamatan Tebet, Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Hal itu disampaikan Hakim Ketua Mas'ud dalam sidang putusan yang dibacakan Rabu (25/10/2017).
Adapun 11 pihak tergugat yang harus membayar ganti rugi materiil tersebut adalah Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Kepala Dinas Bina Marga Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian Wali Kota Jakarta Selatan, Kepala Dinas Tata Ruang Jakarta, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Jakarta, Kepala Dinas Tata Air Jakarta, Kepala Dinas Perumahan Jakarta, Camat Tebet, dan Lurah Bukit Duri.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung