News / Metropolitan
Kamis, 26 Oktober 2017 | 09:49 WIB
Gubernur DKi Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jumat (20/10/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]

"Tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dituntut membayar ganti rugi kepada penggugat. Majelis hakim akan menentukan nominal ganti rugi sebesar Rp200 juta per penggugat," ujar Mas'ud saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, kemarin.

 "Tergugat dihukum untuk tunduk pada keputusan hukum ini," Mas'ud menambahkan.

Load More