Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Eddy Sudradjat (52), guru yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap murid sendiri berinisial MT (7), dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman yang seharusnya diterima. Karena yang bersangkutan adalah guru yang seharusnya melindungi anak," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Kamis (26/10/2017).
Agar kasus serupa tak terulang, Rita berharap di masa mendatang proses perekrutan guru les dievaluasi para pengelola lembaga bimbingan belajar.
"Dengan kejadian ini para pengelola pendidikan non formal harus lebih jeli dalam merekrut orang-orang yang bekerja dengan anak," kata dia.
Komisioner KPAI Jasra Putra menambahkan lembaga pendidikan non formal harus mengedepankan program perlindungan kepada anak-anak.
"Termasuk mengajarkan kepada anak hal-hal yang tidak boleh orang lain memegang organ tubuh anak yang dilarang, serta memberikan informasi kepada anak untuk selaku waspada," kata Jasra.
Perbuatan bejat Eddy terungkap setelah salah satu guru berinisial M melihat dan merekam aksi pencabulan terhadap MT di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua lantas melaporkan perbuatan tak terpuji itu ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).
Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga masih menelurusi dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Eddy kepada siswi lainnya.
Dalam kasus ini, Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
-
Suzuki Bandit Kalah Ganteng, Pesona Hero Hunk 150 XTEC Bikin Kesengsem
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar