Suara.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta Eddy Sudradjat (52), guru yang menjadi tersangka kasus pencabulan terhadap murid sendiri berinisial MT (7), dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Pemberatan hukuman sepertiga dari hukuman yang seharusnya diterima. Karena yang bersangkutan adalah guru yang seharusnya melindungi anak," kata Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati, Kamis (26/10/2017).
Agar kasus serupa tak terulang, Rita berharap di masa mendatang proses perekrutan guru les dievaluasi para pengelola lembaga bimbingan belajar.
"Dengan kejadian ini para pengelola pendidikan non formal harus lebih jeli dalam merekrut orang-orang yang bekerja dengan anak," kata dia.
Komisioner KPAI Jasra Putra menambahkan lembaga pendidikan non formal harus mengedepankan program perlindungan kepada anak-anak.
"Termasuk mengajarkan kepada anak hal-hal yang tidak boleh orang lain memegang organ tubuh anak yang dilarang, serta memberikan informasi kepada anak untuk selaku waspada," kata Jasra.
Perbuatan bejat Eddy terungkap setelah salah satu guru berinisial M melihat dan merekam aksi pencabulan terhadap MT di tempat bimbingan belajar Bintang Salju di Jalan Kayu Manis V Baru, nomor 23, RT 15, RW4, Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur.
Video tersebut kemudian diberikan kepada orangtua korban. Orangtua lantas melaporkan perbuatan tak terpuji itu ke Polsek Matraman pada Senin (23/10/2017).
Setelah itu, polisi mencari Eddy dan dia ditangkap sekitar pukul 14.00 WIB. Polisi juga masih menelurusi dugaan aksi pencabulan yang dilakukan Eddy kepada siswi lainnya.
Dalam kasus ini, Eddy dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Noel Sebut Menkeu Purbaya Bakal Dinoelkan: 'Ada Bandit Lepas Anjing Liar' karena Ganggu Pesta
-
Berani Angkat Latar Bali, Film Bandit Bakal Bikin Jantung Berdebar di JAFF 2025
-
Berawal dari Jadi Korban Begal, Monji Atmodjo Bongkar Sisi Kelam 'Surga' Bali Lewat Film Bandit
-
Ulasan Novel Bandit-Bandit Berkelas: Nasib Keadilan di Ujung Tanduk!
-
Ulasan Novel Tanah Para Bandit: Ketika Hukum Tak Lagi Memihak Kebenaran
Terpopuler
- 4 Seri MacBook yang Harganya Terjun Bebas di Awal 2026, Mulai Rp8 Jutaan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu Terdekat di Jakarta
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Bukan Cuma Bupati! KPK Masih Kejar Sosok Penting Lain Terkait OTT Pekalongan
-
Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
-
Iran Bombardir Kantor Benjamin Netanyahu Pakai Rudal Hipersonik, Kondisinya Belum Diketahui
-
Istri Ayatollah Ali Khamenei Juga Gugur Sehari Setelah Sang Suami, Dibom Israel-AS
-
Istri Ali Khamenei Meninggal Dunia Akibat Luka Serangan AS-Israel ke Iran
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Terancam Melambung, Pemerintah Diwanti-wanti Tak Naikkan BBM Saat Lebaran
-
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Janji Libatkan Buruh dan Pengusaha
-
Perkara Eks Dirut Indofarma, Guru Besar Hukum UII: Tak Ada Unsur Mens Rea
-
Israel Gempur Teheran dan Beirut Secara Bersamaan, Hizbullah Balas Serang Pangkalan Militer
-
Ada yang Terjerat Sampai Meninggal, DPRD DKI Peringatkan Bahaya Kabel Menjuntai saat Musim Hujan
-
Siapa Penerus Ali Khamenei? Dua Kota Suci Ini Jadi Penentunya
-
Pengamat UGM Soroti Risiko Cadangan BBM 20 Hari di Tengah Perang AS- Iran
-
Israel Perluas Cengkeraman di Lebanon Pasca Serangan Balas Dendam Hezbollah
-
Megawati Tak Hadiri Pertemuan Mantan Presiden di Istana Malam Ini, PDIP: Sedang Ada Acara di Bali
-
Miris! Hamil dari Hubungan Gelap, Ibu Muda Ajak Adik 7 Tahun Buang Bayi ke Tempat Sampah Pasar Nalo