Suara.com - Polisi telah memeriksa empat saksi terkait kasus kebakaran pabrik petasan PT Panca Buana Cahaya Sukses, Jalan Raya SMPN 1 Kosambi, Belimbing, RT 20, RW10, Kosambi, Tangerang, Kamis (26/10/2017). Peristiwa itu menyebabkan puluhan orang tewas.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, percikan api di pabrik petasan itu kali pertama diketahui dua pekerja bangunan.
“Keduanya sedang merenovasi bagian atas bangunan gedung yang berjarak sekitar 20 meter dari pabrik yang terbakar. Saksi sedang mengerjakan pemasangan atap bangunan mes," kata Argo.
Keduanya mendengar ledakan sekitar pukul 09.00 WIB di bagian atap pabrik. Seusai mendengar ledakan itu, saksi kemudian melihat percikan api yang menyebabkan pabrik tersebut terbakar.
"Terdengar suara ledakan dan atap bangunannya jebol dan menimbulkan api sehingga terjadi kebakaran," terangnya.
Api yang melalap bagunan tersebut baru bisa dipadamkan petugas sekitar pukul 12.00 WIB.
Sejauh ini, polisi masih mengindentifikasi sebanyak 23 mayat yang tewas dalam kondisi terpanggang.
Polisi juga telah mengevakuasi lima orang yang mengalami luka bakar ke Rumah Sakit Mitra Husada. Kelima korban yang dirawat yakni M Agus (21), Ason (24), Suwandi (20), Wildan (22) dan Fahmi (20).
Saat ini, polisi masih melakukan olah TKP untuk menyelidiki penyebab insiden kebakaran tersebut.
Baca Juga: Pabrik Petasan Kosambi yang Meledak Milik PT Panca Buana Cahaya
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI