Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno menegaskan tak berubah sikap tetap menolak proyek reklamasi Teluk Jakarta.
“Kami jelaskan, kami ambil posisi untuk hentikan reklamasi, itu final. Itu sudah tertera jelas direncana kerja. Itu sekaligus memberi kepastian hukum kepada pengusaha," kata Sandiaga ketika membuka acara diskusi bertema Untung Rugi Reklamasi di kantor DPD Partai Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (29/10/2017).
Sandiaga mengatakan keputusan menolak reklamasi merupakan mandat rakyat Jakarta.
Sandiaga kemudian meminta semua pihak untuk sama-sama menjalankan mandat masyarakat.
“Mari kita mendata kembali proyek reklamasi ini secara transparan, terbuka dan berkeadilan,” ujar Sandiaga.
Penghentian proyek reklamasi merupakan salah satu janji Anies Baswedan dan Sandiaga ketika masih kampanye.
Moratorium penghentian sementara proyek reklamasi telah dicabut pemerintah. Artinya, proyek bisa kembali dilanjutkan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mempersilakan Anies dan Sandiaga jika ingin menghentikan proyek reklamasi.
Luhut hanya mengingatkan agar Anies merealisasikan janji kampanye mereka sesuai aturan yang berlaku.
"Kalau sesuai aturan ya kita ikuti. Tidak ada kepentingan saya di situ. Kalau aturannya memang demikian, kita hidup dengan aturan, bukan emosi dan sekadar wacana. Saya sesuai kewenangan saya ya saya kerjakan. Kalau mau dia hentikan, dia batalkan, ya silakan saja," katanya beberapa waktu yang lalu.
Menurut Luhut keputusan untuk mencabut moratorium reklamasi Teluk Jakarta dilakukan bukan tanpa alasan. Pencabutan itu dilakukan setelah pengembang memenuhi persyaratan yang diminta pemerintah guna melanjutkan proyek di Pulau C, D dan G.
Ia juga menjelaskan pencabutan moratorium itu dilakukan atas surat yang dikeluarkan Menko Maritim sebelumnya, Rizal Ramli, setelah Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberikan persetujuan untuk mencabut semua sanksi pengembang karena telah memenuhi persyaratan.
Luhut menambahkan, keputusannya mencabut moratorium juga sesuai kewenangannya sebagai menkomaritim.
"Itu ada batas-batas kewenangan kita, jangan kita pikir kita ini bisa langsung all the way ke langit. Saya sebagai menko pun ada batasan. Presiden ada batasan. Gubernur pun ada batasan, jangan mikir jadi Gubernur DKI bisa segala macam," katanya.
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Duet 'Indonesia Emas 2045' dan 'India Maju 2047', PM Narendra Modi: Kita Mitra Alami
-
Dikritik Bambang Pacul, Ahmad Muzani Tegaskan Berangkat ke Iran sebagai Utusan Khusus Presiden
-
Tarif TransJakarta Mau Naik, Akankah Warga Kembali Memilih Kendaraan Pribadi?
-
Roy Suryo Siapkan Praperadilan Kedua Usai Menang Sebagian di PN Jaksel, Kini Gugat Status Tersangka
-
Update 14 Tersangka Baru Kasus Daycare Little Aresha: 1 Tersangka Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
-
Menang Sebagian, Roy Suryo Kini Incar Pembatalan Status Tersangka di Praperadilan Kedua
-
API Sebut Rezim Hari Ini Tak Prioritaskan Agenda Perlindungan Perempuan
-
Tak Semua Dikabulkan, Ini 3 Poin Gugatan Praperadilan Roy Suryo yang Ditolak Hakim
-
Kisah Ramayana Satukan RI-India, Puan Ajak PM Modi Jaga Dunia Melintasi Lautan
-
PM Narendra Modi Perkenalkan Visi Gangga-Mahakam, Ajak Indonesia Masuki Era Baru