Suara.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, pada Jumat (27/10/2017) lalu, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saefullah menuturkan, dirinya dipanggil KPK sebagai saksi terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan tersangka mantan anggota DPRD Mohamad Sanusi.
Ia pun menceritakan bahwa dalam pemeriksaannya, dirinya ditanyai penyidik KPK soal kronologis pembahasan Raperda tersebut.
"Pembahasan Raperda Pantura, RZWP3K, gimana prosesnya, draftnya, kajiannya, (juga) Saefullah berapa kali datang pembahasan. Untung saya bawa kronologis, dari mulai pembahasan di DPRD, kita mondar-mandir lapor ke Pak Gubernur, kita bahas lagi, di sana itu te-record semuanya. Tanggal ini ngapain, tanggal ini ngapain, dengan siapa, apa yang dibicarakan, jadi sangat teliti sekali gitu. Untungnya ini semua dari tanggal ke tanggal ini tercatat," ujar Saefullah di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Saefullah menuturkan, semua pembahasan Raperda Reklamasi sudah tercatat dengan baik. Maka dari itu, dirinya tinggal menjelaskan kepada penyidik KPK soal kronologis pembahasan Raperda.
"Yang jelas dari itu kan pemicunya sebenarnya tertangkap tangannya teman-teman di sana. Kalau teman-teman eksekutif itu memang fokus bahas. Bahas aja. Kita sama sekali nggak berhubungan apa-apa, kita cuma bahas," ucap Saefullah.
"Semangatnya, semangat bahas supaya selesai waktu itu. Tapi takdirnya beda, kejadiannya seperti itu, ya mau dibilang apa lagi. Kan gitu ya. Terkatung-katung sampai sekarang kan jadinya," sambungnya.
Ia menambahkan, jajaran Pemprov DKI Jakarta lainnya juga sudah diperiksa sebelumnya. Mereka antara lain yakni Kepala BPPD Tuty Kusumawati, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhana, dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina Sari.
"Saya diundang, dan sebelumnya teman-teman (Pemprov) sudah ada yang dipanggil," tandasnya.
Baca Juga: Pertemuan di Istana, Sandiaga: Belum Ada Bahasan Reklamasi
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Uang yang diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dilakukan secara bertahap.
Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Surya Paloh Titip Masa Depan Indonesia ke Anak Muda: Tak Bisa Lagi Berharap pada Generasi Tua
-
Sempat Kabur ke Depok, Begal Driver Lalamove di Gunung Masigit Akhirnya Diringkus Polisi
-
Polresta Solo Amankan Dua Pemuda Bawa Clurit di Jebres, Ini Kronologinya
-
Pofesi HR Kini Tak Hanya Urus Administrasi, Tapi Juga Menuju Mitra Strategis Bisnis
-
Waketum PSSI Ratu Tisha Kenalkan Liga Universitas Coca-Cola di Forum PBB
-
Liburan ke Bali Sambil Nonton Festival Musik, Ini Deretan Destinasi Seru di Bali Selatan
-
Prananda Paloh Resmi Pimpin Garda Pemuda NasDem, Surya Paloh Beri Pesan Menyentuh
-
Mengapa Banyak Proyek AI di Perusahaan Indonesia Mandek? Ternyata Bukan Salah Teknologinya
-
Keluar dari 'Zona Tidak Aman', Sarwendah Pilih Tinggalkan Rumah Gono-gini Ruben Onsu
-
Sambut Minat Besar Investor, PLN Siapkan Kontrak Jangka Panjang untuk Akselerasi Proyek PSEL