Suara.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, pada Jumat (27/10/2017) lalu, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saefullah menuturkan, dirinya dipanggil KPK sebagai saksi terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan tersangka mantan anggota DPRD Mohamad Sanusi.
Ia pun menceritakan bahwa dalam pemeriksaannya, dirinya ditanyai penyidik KPK soal kronologis pembahasan Raperda tersebut.
"Pembahasan Raperda Pantura, RZWP3K, gimana prosesnya, draftnya, kajiannya, (juga) Saefullah berapa kali datang pembahasan. Untung saya bawa kronologis, dari mulai pembahasan di DPRD, kita mondar-mandir lapor ke Pak Gubernur, kita bahas lagi, di sana itu te-record semuanya. Tanggal ini ngapain, tanggal ini ngapain, dengan siapa, apa yang dibicarakan, jadi sangat teliti sekali gitu. Untungnya ini semua dari tanggal ke tanggal ini tercatat," ujar Saefullah di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Saefullah menuturkan, semua pembahasan Raperda Reklamasi sudah tercatat dengan baik. Maka dari itu, dirinya tinggal menjelaskan kepada penyidik KPK soal kronologis pembahasan Raperda.
"Yang jelas dari itu kan pemicunya sebenarnya tertangkap tangannya teman-teman di sana. Kalau teman-teman eksekutif itu memang fokus bahas. Bahas aja. Kita sama sekali nggak berhubungan apa-apa, kita cuma bahas," ucap Saefullah.
"Semangatnya, semangat bahas supaya selesai waktu itu. Tapi takdirnya beda, kejadiannya seperti itu, ya mau dibilang apa lagi. Kan gitu ya. Terkatung-katung sampai sekarang kan jadinya," sambungnya.
Ia menambahkan, jajaran Pemprov DKI Jakarta lainnya juga sudah diperiksa sebelumnya. Mereka antara lain yakni Kepala BPPD Tuty Kusumawati, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhana, dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina Sari.
"Saya diundang, dan sebelumnya teman-teman (Pemprov) sudah ada yang dipanggil," tandasnya.
Baca Juga: Pertemuan di Istana, Sandiaga: Belum Ada Bahasan Reklamasi
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Uang yang diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dilakukan secara bertahap.
Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal