Suara.com - Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah, pada Jumat (27/10/2017) lalu, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saefullah menuturkan, dirinya dipanggil KPK sebagai saksi terkait pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan tersangka mantan anggota DPRD Mohamad Sanusi.
Ia pun menceritakan bahwa dalam pemeriksaannya, dirinya ditanyai penyidik KPK soal kronologis pembahasan Raperda tersebut.
"Pembahasan Raperda Pantura, RZWP3K, gimana prosesnya, draftnya, kajiannya, (juga) Saefullah berapa kali datang pembahasan. Untung saya bawa kronologis, dari mulai pembahasan di DPRD, kita mondar-mandir lapor ke Pak Gubernur, kita bahas lagi, di sana itu te-record semuanya. Tanggal ini ngapain, tanggal ini ngapain, dengan siapa, apa yang dibicarakan, jadi sangat teliti sekali gitu. Untungnya ini semua dari tanggal ke tanggal ini tercatat," ujar Saefullah di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Saefullah menuturkan, semua pembahasan Raperda Reklamasi sudah tercatat dengan baik. Maka dari itu, dirinya tinggal menjelaskan kepada penyidik KPK soal kronologis pembahasan Raperda.
"Yang jelas dari itu kan pemicunya sebenarnya tertangkap tangannya teman-teman di sana. Kalau teman-teman eksekutif itu memang fokus bahas. Bahas aja. Kita sama sekali nggak berhubungan apa-apa, kita cuma bahas," ucap Saefullah.
"Semangatnya, semangat bahas supaya selesai waktu itu. Tapi takdirnya beda, kejadiannya seperti itu, ya mau dibilang apa lagi. Kan gitu ya. Terkatung-katung sampai sekarang kan jadinya," sambungnya.
Ia menambahkan, jajaran Pemprov DKI Jakarta lainnya juga sudah diperiksa sebelumnya. Mereka antara lain yakni Kepala BPPD Tuty Kusumawati, Kepala Biro Hukum Yayan Yuhana, dan Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Vera Revina Sari.
"Saya diundang, dan sebelumnya teman-teman (Pemprov) sudah ada yang dipanggil," tandasnya.
Baca Juga: Pertemuan di Istana, Sandiaga: Belum Ada Bahasan Reklamasi
Dalam kasus ini, jaksa KPK mendakwa Sanusi menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman terkait pembahasan Raperda tentang Reklamasi Teluk Jakarta. Uang yang diberikan melalui asisten Ariesman, Trinanda Prihantoro, dilakukan secara bertahap.
Sanusi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Drama Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Roy Suryo Cs Gandeng 4 Ahli, Siapa Saja Mereka?
-
MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Bagaimana Ketua KPK? Ini Penjelasan KPK!
-
Pertikaian Berdarah Gegerkan Condet, Satu Tewas Ditusuk di Leher
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara