Suara.com - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono memberi masukan ke revisi UU Tentang Organisasi Masyarakat. Salah satunya terkait posisi Ormas di mata negara.
"Sebenarnya negara memposisikan Ormas seperti apa. Lantas hubungan yang tepat dan baik antara pemerintah dengan ormas, dengan rakyat. Sekaligus kira-kira desain UU ormas seperti apa," kata Yudhoyono di DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Menurut Yudhoyono, setiap Undang-Undang yang mengatur kehidupan bernegara harus memiliki landasan dan rujukan yang jelas, salah satunya Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945.
"Rumusan Pancasila yang mana? Rumusan yang ada di pembukaan UUD 1945. Bukan rumusan Pancasila versi lain. Itu harus jelas dan konkrit," kata Yudhoyono di Kantor DPP Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Begitu pula dengan rujukan terhadap konstutusi, dalam hal ini UUD 1945 yang memuat tentang ketentuan hak, kebebasan, kewajiban warga negara.
"Termasuk di dalamnya kemerdekaan berserikat dan menyampaikan pikiran secara lisan atau tulisan. Itu konstitusi kita. Dan UU ormas harus mengait ke rujukan itu," ujar Yudhoyono.
Undang-Undang Ormas juga harus merujuk pada prinsip negara yaitu Indonesia sebagai negara hukum, dimana setiap keputusan harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Hal ini ditegaskan di dalam konstitusi.
Presiden RI ke 6 mengatakan, dalam kehidupan bernegara, negara punya kewajiban menjamin keamanan warga negara dan keselamatan warga negara. Hal itu juga termaktub pada alinea keempat pembukaan UUD 1945.
"Atas dasar itu, paradigma UU ormas yang mesti kita anut adalah ormas itu adalah komponen bangsa, mitra atau partner. Bermitra untuk apa? bermitra untuk menjalankan kehidupan negara yang baik," kata Yudhoyono.
Baca Juga: SBY Ungkap Alasan Partai Demokrat Setuju Sahkan UU Ormas
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO