Partai Demokrat saat ini tengah melakukan rapat membahas klausul yang mesti direvisi di dalam Undang-Undang Tentang Organisasi Masyarakat. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Perlu disampaikan bahwa agenda Partai Demokrat adalah melakukan finalisasi usulan Partai Demokrat untuk revisi Undang-Undang Ormas Tahun 2017," kata Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Finalisasi pembahasan hal-hal yang akan direvisi dari UU tersebut sudah 90 persen. Setelah itu secara resmi akan diberikan kepada Pemerintah dan DPR.
"Insya Allah hari ini juga atau paling lambat besok pagi usulan resmi Partai Demokrat untuk revisi undang-undang ormas ini akan disampaikan kepada pemerintah dan kepada DPR RI," ujar Yudhoyono.
Mantan Presiden RI itu menegaskan, sejak awal Partai Demokrat setuju dengan Perppu Ormas jika dilakukan revisi. Namun jika revisi yang mereka tawarkan tak dilakukan, maka secara otomatis partai berlambang mersi menolka keberadaan UU Ormas.
"Sikap Partai Demokrat amat tegas dan jelas. Demokrat setuju apabila Perppu dilakukan revisi. Demokrat menolak jika tidak dilakukan revisi terhadap kandungan Perppu Ormas tersebut,"tutur Yudhoyono.
Revisi atas UU Ormas yang sisahkan dalam rapat parpurnan tanggal 24 Oktober 2017 amat penting. Sebab, di dalamnya terdapat klausul yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, serta tidak sesuai dengan konstitusi.
Meskipun sebagian dari substansi UU tersebut amat penting. Namun di dalamnya mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan semangat kebangsaan.
Baca Juga: Demokrat: SBY Kasih Masukan ke Jokowi
Kalau Perppu langsung diberlakukan sebagai UU dan sama sekali tidak dilakukan perbaikan, revisi serta penyempurnaan, maka paradigma dan substansi UU tersebut ada yang tidak tepat, tidak adil dan tidak sesuai dengan jiwa konstitusi kita Undang-Undang Dasar tahun 1945," kata Yudhoyono.
Dalam rapat paripurna DPR tanggal 24 Oktober 2017, Partai Demokrat bersama PPP, dan PKB menerima Pengesahan UU Ormas 2017 dengan syarat revisi. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura menerima tanpa syarat. Sedangkan Gerindra, PAN dan PKS melakukan penolakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir