Partai Demokrat saat ini tengah melakukan rapat membahas klausul yang mesti direvisi di dalam Undang-Undang Tentang Organisasi Masyarakat. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Perlu disampaikan bahwa agenda Partai Demokrat adalah melakukan finalisasi usulan Partai Demokrat untuk revisi Undang-Undang Ormas Tahun 2017," kata Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Finalisasi pembahasan hal-hal yang akan direvisi dari UU tersebut sudah 90 persen. Setelah itu secara resmi akan diberikan kepada Pemerintah dan DPR.
"Insya Allah hari ini juga atau paling lambat besok pagi usulan resmi Partai Demokrat untuk revisi undang-undang ormas ini akan disampaikan kepada pemerintah dan kepada DPR RI," ujar Yudhoyono.
Mantan Presiden RI itu menegaskan, sejak awal Partai Demokrat setuju dengan Perppu Ormas jika dilakukan revisi. Namun jika revisi yang mereka tawarkan tak dilakukan, maka secara otomatis partai berlambang mersi menolka keberadaan UU Ormas.
"Sikap Partai Demokrat amat tegas dan jelas. Demokrat setuju apabila Perppu dilakukan revisi. Demokrat menolak jika tidak dilakukan revisi terhadap kandungan Perppu Ormas tersebut,"tutur Yudhoyono.
Revisi atas UU Ormas yang sisahkan dalam rapat parpurnan tanggal 24 Oktober 2017 amat penting. Sebab, di dalamnya terdapat klausul yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, serta tidak sesuai dengan konstitusi.
Meskipun sebagian dari substansi UU tersebut amat penting. Namun di dalamnya mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan semangat kebangsaan.
Baca Juga: Demokrat: SBY Kasih Masukan ke Jokowi
Kalau Perppu langsung diberlakukan sebagai UU dan sama sekali tidak dilakukan perbaikan, revisi serta penyempurnaan, maka paradigma dan substansi UU tersebut ada yang tidak tepat, tidak adil dan tidak sesuai dengan jiwa konstitusi kita Undang-Undang Dasar tahun 1945," kata Yudhoyono.
Dalam rapat paripurna DPR tanggal 24 Oktober 2017, Partai Demokrat bersama PPP, dan PKB menerima Pengesahan UU Ormas 2017 dengan syarat revisi. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura menerima tanpa syarat. Sedangkan Gerindra, PAN dan PKS melakukan penolakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO