Partai Demokrat saat ini tengah melakukan rapat membahas klausul yang mesti direvisi di dalam Undang-Undang Tentang Organisasi Masyarakat. Rapat itu dipimpin oleh Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono.
"Perlu disampaikan bahwa agenda Partai Demokrat adalah melakukan finalisasi usulan Partai Demokrat untuk revisi Undang-Undang Ormas Tahun 2017," kata Yudhoyono di Kantor DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2017).
Finalisasi pembahasan hal-hal yang akan direvisi dari UU tersebut sudah 90 persen. Setelah itu secara resmi akan diberikan kepada Pemerintah dan DPR.
"Insya Allah hari ini juga atau paling lambat besok pagi usulan resmi Partai Demokrat untuk revisi undang-undang ormas ini akan disampaikan kepada pemerintah dan kepada DPR RI," ujar Yudhoyono.
Mantan Presiden RI itu menegaskan, sejak awal Partai Demokrat setuju dengan Perppu Ormas jika dilakukan revisi. Namun jika revisi yang mereka tawarkan tak dilakukan, maka secara otomatis partai berlambang mersi menolka keberadaan UU Ormas.
"Sikap Partai Demokrat amat tegas dan jelas. Demokrat setuju apabila Perppu dilakukan revisi. Demokrat menolak jika tidak dilakukan revisi terhadap kandungan Perppu Ormas tersebut,"tutur Yudhoyono.
Revisi atas UU Ormas yang sisahkan dalam rapat parpurnan tanggal 24 Oktober 2017 amat penting. Sebab, di dalamnya terdapat klausul yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan, serta tidak sesuai dengan konstitusi.
Meskipun sebagian dari substansi UU tersebut amat penting. Namun di dalamnya mengandung unsur-unsur yang tidak sesuai dengan semangat kebangsaan.
Baca Juga: Demokrat: SBY Kasih Masukan ke Jokowi
Kalau Perppu langsung diberlakukan sebagai UU dan sama sekali tidak dilakukan perbaikan, revisi serta penyempurnaan, maka paradigma dan substansi UU tersebut ada yang tidak tepat, tidak adil dan tidak sesuai dengan jiwa konstitusi kita Undang-Undang Dasar tahun 1945," kata Yudhoyono.
Dalam rapat paripurna DPR tanggal 24 Oktober 2017, Partai Demokrat bersama PPP, dan PKB menerima Pengesahan UU Ormas 2017 dengan syarat revisi. Sementara PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura menerima tanpa syarat. Sedangkan Gerindra, PAN dan PKS melakukan penolakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat