Suara.com - "Hidup buruh, hidup buruh", kata pertama yang disampaikan Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Uno di hadapan buruh Jakarta yang menuntut Upah Minimum Provinsi tahun 2018 sebesar Rp3.917.398.
Buruh melakukan demo menjelang penetapan UMP tahun 2018 yang akan diputuskan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dalam waktu dekat.
"Kami ingin semua kembali menyatukan hati, menyiapkan langkah, mudah-mudahan kita bisa menghadirkan kebijakan yang mensejahterakan buruh, sehingga Jakarta-nya lebih baik lagi, lebih sejahtera lagi," ujar Sandiaga di atas mobil komando buruh, Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2017).
Di atas mobil komando, Sandiaga didampingi Sekretaris Daerah Jakarta Saefullah dan dikawal anggota kepolisian berserta petugas Satpol PP.
Sandiaga mengajak masyarakat dan buruh untuk mendukung penuh progam pemerintah DKI.
Untuk soal UMP DKI, Sandiaga belum membahas hal ini pada buruh. Sebab, belum ada hasil yang diambil oleh pemerintah DKI terkait kenaikan gaji untuk tahun depan.
"Kami gunakan kesempatan beberapa jam ke depan, mudah-mudahan dengan diskusi dengan Pak Anies, dengan seluruh pemangku kepentingan, dengan pemimpin-pemimpin yang ada di sini. Insya Allah bisa menghadirkan suatu yang berbeda, sesuatu yang mudah-mudahan bisa diterima semua pihak," kaa Sandiaga.
Saat ini, tim dari dewan pengupahan DKI bersama pengusaha masih merumuskan besaran tersebut.
"Karena ini bukan tugas yang mudah, memimpin Jakarta lima tahun ke depan kita perlu bersama-sama. Oleh karena itu, kami mohon doanya agar kami tetap amanah, tetap istiqomah," katanya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Sumbang Gajinya ke Bazis DKI Jakarta
Selanjutnya Sandiaga mengajak buruh untuk berpikir jernih dan menerima apapun yang akan diputuskan Pemerintah DKI.
"Dan kita hadirkan kebersamaan demi Jakarta yang lebih baik lagi," kata dia.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Provinsi Jakarta Yulianto meminta buruh untuk bersabar menunggu keputusan besaran UMP DKI. Ia memastikan akan terus mengawal penetapan UMP supaya pemerintah tidak berpatokan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.
"Kami akan masuk ke Balai kota untuk sekali lagi memastikan angka yang direkomendasikan pengupahan yang tetap pakai PP 78 (dikesampingkan). Agar Rp3,9 juta bisa terwujud," kata Yulianto.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah mengajukan 2 besaran usulan Upah Minimum Provinsi tahun 2018 kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno. Untuk usulan pengusaha dan pemerintah sebesar Rp3.648.035. Sedangkan usulan dari serikat pekerja Rp3.917.398 atau lebih besar Rp269 ribu dari usulan pengusaha dan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Nasib Aiptu Rajamuddin Usai Anaknya Pukuli Guru, Diperiksa Propam: Kau Bikin Malu Saya!
- Korban Keracunan MBG di Yogyakarta Nyaris 1000 Anak, Sultan Akhirnya Buka Suara
- Momen Thariq Halilintar Gelagapan Ditanya Deddy Corbuzier soal Bisnis
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, DPRD Panggil Manajemen dan Gubernur Janji Evaluasi
-
Setelah Namanya Disebut di Sidang, Bupati Pati Sudewo Akhirnya 'Menghadap' KPK
-
Aksi Cabul Disebar ke Situs Porno, Eks Kapolres Ngada Predator Seks Anak Dituntut 20 Tahun Bui
-
Viral Aksi Perpeloncoan Mahasiswa Baru Diduga Kampus Unsri, Dipaksa Cium Teman
-
Said Didu Bongkar Sinyal Keras Jokowi ke Prabowo: Ancaman 'Paket Maut' dan Kunci Tiket 2 Periode
-
Pusing hingga Muntah, Dinkes Garut Ungkap 600 Siswa Keracunan MBG: Alhamdulillah Semua Sudah Sehat
-
Geger Riwayat Pendidikan Gibran: Data KPU vs Setneg Bikin Geleng-geleng, S1 Dulu Baru Setara SMK?
-
Gugatan Rp125 Triliun Lanjut ke Mediasi, Gibran Bakal Hadir?
-
Geram Bunyi Tet Tok Wuk Wuk, DPR ke Polisi: Stop Kawal Artis-Selebgram, Presiden Saja yang Boleh!
-
Geger Penemuan Mayat Anak 8 Tahun di Kos Penjaringan: Apa yang Sebenarnya Terjadi?