Suara.com - Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita ratusan ton pupuk palsu. Pupuk itu diproduksi PT. Bejo Slamet Jaya di Desa Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Kami temukan ada 110 ton, yang terdiri dari 20 ton siap kirim ke Lampung dan Sumatera, 30 ton di dalam pabrik sudah bercapkan merek pupuk asli, sisanya bahan baku pupuk 50 ton," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di lokasi, Selasa (31/10/2017).
Penyitaan ratusan ton pupuk palsu itu dilakukan saat polisi menggerebek pabrik tersebut, Senin (23/10/2017). Selain menggerebek, polisi juga berhasil menangkap 8 orang termasuk pemilik pablik berinisial AR (38). Pabrik yang membuat pupuk palsu itu sudah beroperasi selama dua tahun.
"Pabrik ini memproduksi pupuk palsu bermerk NPK Phospate, SP.36, NPK Utama Phoska dan Maxus. Mereka membuat dengan bahan baku kapur, pewarna dan garam," kata Adi.
Untuk mengelabui masyarakat, pemilik pabrik mengemas pupuk palsu tersebut dengan menggunakan karung merek pupuk yang sudah dikenal di pasaran.
"Tapi (pupuk palsu) ini tidak beri manfaat apapun untuk tanaman. Sedangkan harapan petani kan kasih pupuk agar lebih baik tanamannya," kata Adi.
Adi menyampaikan jika pabrik tersebut menjual pupuk palsu tersebut seharga Rp60 ribu perkarung dengan berat 50 kilogram. Menurut Adi, harga yang dipatok memang murah ketimbang harga pupuk yang biasa dijual di pasaran.
"Mereka bisa meraup untung sekitar Rp 12-15 juta perbulannya," katanya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Ady meminta agar masyarakat khususnya para petani lebih teliti dalam membeli pupuk. Dia pun menjelaskan, cara membedakan pupuk palsu dan pupuk asli. Apabila dilihat secara kasat mata, pupuk palsu berwarna hijau.
"Sedangkan pupuk asli warnanya cerah dan warna abu-abu. Sama dengan NPK yang palsu warnanya pink, padahal aslinya warna oranye," katanya.
Dari delapan orang yang ditangkap, polisi hanya menetapkan AR sebagai tersangka. AR dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 60 dan 37 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tersangka juga dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
-
Galon Air Minum Tampak Buram dan Kusam? Waspadai Risiko BPA Semakin Tinggi
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Peran Aktif Pemda Perbarui Data DTSEN
-
Mahfud MD Tercengang Adies Kadir Tiba-tiba Muncul Jadi Calon Hakim MK: Tapi Itu Tak Melanggar Hukum
-
Kemensos Perkuat Sekolah Rakyat Lewat Sinkronisasi Data 66 Titik ke Dapodik
-
Diselundupkan Lewat Koper, 85.750 Benih Lobster Ilegal Digagalkan di Bandara Soetta
-
Wamen Stella Christie: Indonesia Punya Kesempatan Pimpin Pendidikan Dunia
-
Namanya Masuk Radar Bos OJK, Misbakhun Ogah Berandai-andai
-
Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX