Suara.com - Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita ratusan ton pupuk palsu. Pupuk itu diproduksi PT. Bejo Slamet Jaya di Desa Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Kami temukan ada 110 ton, yang terdiri dari 20 ton siap kirim ke Lampung dan Sumatera, 30 ton di dalam pabrik sudah bercapkan merek pupuk asli, sisanya bahan baku pupuk 50 ton," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di lokasi, Selasa (31/10/2017).
Penyitaan ratusan ton pupuk palsu itu dilakukan saat polisi menggerebek pabrik tersebut, Senin (23/10/2017). Selain menggerebek, polisi juga berhasil menangkap 8 orang termasuk pemilik pablik berinisial AR (38). Pabrik yang membuat pupuk palsu itu sudah beroperasi selama dua tahun.
"Pabrik ini memproduksi pupuk palsu bermerk NPK Phospate, SP.36, NPK Utama Phoska dan Maxus. Mereka membuat dengan bahan baku kapur, pewarna dan garam," kata Adi.
Untuk mengelabui masyarakat, pemilik pabrik mengemas pupuk palsu tersebut dengan menggunakan karung merek pupuk yang sudah dikenal di pasaran.
"Tapi (pupuk palsu) ini tidak beri manfaat apapun untuk tanaman. Sedangkan harapan petani kan kasih pupuk agar lebih baik tanamannya," kata Adi.
Adi menyampaikan jika pabrik tersebut menjual pupuk palsu tersebut seharga Rp60 ribu perkarung dengan berat 50 kilogram. Menurut Adi, harga yang dipatok memang murah ketimbang harga pupuk yang biasa dijual di pasaran.
"Mereka bisa meraup untung sekitar Rp 12-15 juta perbulannya," katanya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Ady meminta agar masyarakat khususnya para petani lebih teliti dalam membeli pupuk. Dia pun menjelaskan, cara membedakan pupuk palsu dan pupuk asli. Apabila dilihat secara kasat mata, pupuk palsu berwarna hijau.
"Sedangkan pupuk asli warnanya cerah dan warna abu-abu. Sama dengan NPK yang palsu warnanya pink, padahal aslinya warna oranye," katanya.
Dari delapan orang yang ditangkap, polisi hanya menetapkan AR sebagai tersangka. AR dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 60 dan 37 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tersangka juga dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba