Suara.com - Penyidik Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita ratusan ton pupuk palsu. Pupuk itu diproduksi PT. Bejo Slamet Jaya di Desa Burangkeng, Setu, Bekasi, Jawa Barat.
"Kami temukan ada 110 ton, yang terdiri dari 20 ton siap kirim ke Lampung dan Sumatera, 30 ton di dalam pabrik sudah bercapkan merek pupuk asli, sisanya bahan baku pupuk 50 ton," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamerta di lokasi, Selasa (31/10/2017).
Penyitaan ratusan ton pupuk palsu itu dilakukan saat polisi menggerebek pabrik tersebut, Senin (23/10/2017). Selain menggerebek, polisi juga berhasil menangkap 8 orang termasuk pemilik pablik berinisial AR (38). Pabrik yang membuat pupuk palsu itu sudah beroperasi selama dua tahun.
"Pabrik ini memproduksi pupuk palsu bermerk NPK Phospate, SP.36, NPK Utama Phoska dan Maxus. Mereka membuat dengan bahan baku kapur, pewarna dan garam," kata Adi.
Untuk mengelabui masyarakat, pemilik pabrik mengemas pupuk palsu tersebut dengan menggunakan karung merek pupuk yang sudah dikenal di pasaran.
"Tapi (pupuk palsu) ini tidak beri manfaat apapun untuk tanaman. Sedangkan harapan petani kan kasih pupuk agar lebih baik tanamannya," kata Adi.
Adi menyampaikan jika pabrik tersebut menjual pupuk palsu tersebut seharga Rp60 ribu perkarung dengan berat 50 kilogram. Menurut Adi, harga yang dipatok memang murah ketimbang harga pupuk yang biasa dijual di pasaran.
"Mereka bisa meraup untung sekitar Rp 12-15 juta perbulannya," katanya.
Dengan terungkapnya kasus ini, Ady meminta agar masyarakat khususnya para petani lebih teliti dalam membeli pupuk. Dia pun menjelaskan, cara membedakan pupuk palsu dan pupuk asli. Apabila dilihat secara kasat mata, pupuk palsu berwarna hijau.
"Sedangkan pupuk asli warnanya cerah dan warna abu-abu. Sama dengan NPK yang palsu warnanya pink, padahal aslinya warna oranye," katanya.
Dari delapan orang yang ditangkap, polisi hanya menetapkan AR sebagai tersangka. AR dijerat Pasal 62 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 60 dan 37 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman. Tersangka juga dijerat Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 113 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedagangan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit
-
Jogja Dibanjiri Event, Pelaku Industri Kreatif Diingatkan Jangan Ganggu Aktivitas Warga
-
Tolak Rencana Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar, APTI Minta Perlindungan Presiden
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!