Suara.com - Kepolisian Resor Majalengka menggerebek pabrik pembuatan minuman fermentasi air kelapa atau nata de coco yang dicampur dengan pupuk urea.
Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Rina Perwitasari mengatakan, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial UUA, warga Sukahaji.
“Pelaku memproduksi dan mengedarkan nata de coco yang dicampur dengan 100 gram ZA atau jenis pupuk urea,” terang Rina seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Sabtu (30/9/2017).
Ia mengatakan, tersangka terlebih dulu menyaring air kelapa di bak penampungan. Setelahnya, air kelapa itu dimasukkan ke panci untuk dicampir dengan gula pasir, air cuka, dan pupuk urea. Oleh UUA, setiap 100 liter air kepala dicampur dengan 100 gram ZA.
Rina menuturkan, pelaku mengakui menggunakan pupuk urea agar nata de coco buatannya bisa cepat dipanen.
“Menurutnya, kalau memakai pupuk urea, nata de coco buatannya bisa dipanen lebih cepat, yakni satu minggu. Kalau tidak memakai pupuk urea, panennya bisa sekitar 3 sampai 4 minggu, yakni menunggu hingga nata de coco itu menggumpal dan kenyal,” terangnya.
Selain menangkap UUA, polisi menyita barang bukti alat-alat pembuatan nata de coco yang dicampur pupuk urea tersebut.
Sementara UUA kekinian dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 135 atau Pasal 136 dan atau Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kalau terbukti bersalah, UUA terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Baca Juga: Soal Insiden 280 Senjata Polri di Bandara Soeta, Ini Kata Wiranto
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Rupiah Bangkit, Dolar AS Mulai Turun ke Level Rp17.974
-
Drama Tengah Malam di Perairan Krakatau: 4 Nelayan Selamat Usai 7 Jam Terombang-ambing
-
Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi
-
Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya
-
Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis
-
4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
-
Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah
-
Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
-
IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau
-
Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan