Suara.com - Kepolisian Resor Majalengka menggerebek pabrik pembuatan minuman fermentasi air kelapa atau nata de coco yang dicampur dengan pupuk urea.
Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Rina Perwitasari mengatakan, pihaknya juga menangkap tersangka berinisial UUA, warga Sukahaji.
“Pelaku memproduksi dan mengedarkan nata de coco yang dicampur dengan 100 gram ZA atau jenis pupuk urea,” terang Rina seperti dilansir laman resmi Polri, Tribratanews, Sabtu (30/9/2017).
Ia mengatakan, tersangka terlebih dulu menyaring air kelapa di bak penampungan. Setelahnya, air kelapa itu dimasukkan ke panci untuk dicampir dengan gula pasir, air cuka, dan pupuk urea. Oleh UUA, setiap 100 liter air kepala dicampur dengan 100 gram ZA.
Rina menuturkan, pelaku mengakui menggunakan pupuk urea agar nata de coco buatannya bisa cepat dipanen.
“Menurutnya, kalau memakai pupuk urea, nata de coco buatannya bisa dipanen lebih cepat, yakni satu minggu. Kalau tidak memakai pupuk urea, panennya bisa sekitar 3 sampai 4 minggu, yakni menunggu hingga nata de coco itu menggumpal dan kenyal,” terangnya.
Selain menangkap UUA, polisi menyita barang bukti alat-alat pembuatan nata de coco yang dicampur pupuk urea tersebut.
Sementara UUA kekinian dijadikan tersangka karena diduga melanggar Pasal 135 atau Pasal 136 dan atau Pasal 140 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kalau terbukti bersalah, UUA terancam pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar.
Baca Juga: Soal Insiden 280 Senjata Polri di Bandara Soeta, Ini Kata Wiranto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Dibatasi 35 Orang, Ada Apa Jajaran PKB Temui Presiden Prabowo di Istana Siang Ini?
-
Golkar Lakukan Profiling Calon Wakil Ketua Komisi III DPR, Sarmuji: Ada Dua atau Tiga Kandidat
-
Jual Beli Jabatan Jerat Bupati Sadewo, KPK Sorot 600 Posisi Perangkat Desa Kosong di Pati
-
Pramono Anung Bakal Babat Habis Bendera Parpol di Flyover: Berlaku Bagi Semua!
-
Tak Sekadar Kemiskinan, KPAI Ungkap Dugaan Bullying di Balik Kematian Bocah Ngada
-
Viral! Aksi Pria Bawa Anak-Istri Curi Paket Kurir di Kalibata, Kini Diburu Polisi
-
Kasus Bunuh Diri Anak Muncul Hampir Tiap Tahun, KPAI: Bukan Sekadar Kemiskinan!
-
Masalah Kotoran Kucing di Skywalk Kebayoran Lama Mencuat, Gubernur DKI Instruksikan Penertiban
-
Nyawa Melayang karena Rp10 Ribu, Cak Imin Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Jadi 'Cambuk'
-
Nama Gubernur Khofifah Muncul di Sidang Korupsi Dana Hibah, Akan Jadi Saksi Besok