Suara.com - Lembaga swadaya masyarakat Gerakan Pemuda Peduli Rakyat (Gempita), mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan dugaan penyelenggaraan prostitusi yang dituduhkan kepada pengelola Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara.
"Kebetulan dalam laporan ini kami memfokuskan ke mucikari. Kebetulan mungkin akan berkembang ke tingkat selanjutnya bisa perdagangan manusia atau lain-lain," kata Ketua Gempita Arianto, Rabu (1/11/2017).
Laporan itu dibuat setelah Pemprov DKI menolak memperpanjang izin usaha Hotel dan Griya Pijat Alexis yang sudah habis pada 29 Agustus 2017.
Namun, Arianto mengakui laporan tersebut tak langsung diterima polisi, lantaran bukti-bukti yang disertakan belum mendukung.
"Masih dalam tahap koordinasi. Kami nanti melakukan laporan kembali setelah berkas yang lain lengkap," terangnya.
Dia mengatakan, bukti yang dibawa berupa rekaman video yang beredar di internet soal Hotel Alexis belum kuat.
"Video yang ada itu memang sebatas yag ada di internet. Jadi yang sudah booming di internet. Kami akan melengkapi semuanya itu dulu," tukasnya.
Bayar Rp200 Ribu
Baca Juga: Warga Tanah Merah Tagih Janji, Anies: Lihat Nanti
Selain rekaman video, Arianto juga menyampaikan hasil observasinya yang pernah dilakukan di Hotel Alexis dalam laporannya kepada polisi. Namun, hal itu belum cukup menjelaskan tuduhan tindak pidana kepada polisi
"Ada saksi atau teman, kebetulan kami masuk ke dalam untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi," terangnya.
Dia lantas menceritakan setiap pengunjung harus membayar uang sebesar Rp200 ribu, agar bisa masuk ke hotel tersebut.
"Pertama datang disambut oleh petugas keamanan. Setelahnya, kami naik ke atas untuk membayar administrasi. Setelah bayar administrasi, diberi gelang identitas. Setelah itu naik ke atas," ungkapnya.
Arianto tak menampik kegiatan prostitusi di Hotel Alexis terselubung dan sulit diungkap. Berdasarkan hasil observasinya pada bulan Agustus 2017, banyak wanita cantik yang ada di hotel tersebut.
"Kalau kegiatan prostitusi sih hanya sebatas wanita cantik untuk prostitusi mungkin tidak bisa dilihat. Karena memang prostitusi tertutup. Privasi," jelasnya.
Berita Terkait
-
Ungkapan Hati Karyawan Alexis yang Kini Jadi Pengangguran
-
Alexis Tak Diberi Izin Lagi, Jimly Asshiddiqie: Pasti Sudah Dicek
-
Reaksi Kabareskrim Polri Setelah Alexis Tak Punya Izin Usaha Lagi
-
Setelah Alexis Tak Berizin, Anies Minta Pengusaha Hiburan Tenang
-
Alexis Masih Pikirkan Nasib Seribu Pegawai yang Dirumahkan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Geger Foto Ijazah Jokowi, Roy Suryo Sebut Pria di Dalamnya Bukan Presiden, Tapi Sosok Ini
-
Sukses Intervensi Penurunan Stunting, Gubernur Ahmad Luthfi Terima Penghargaan Kemenkes
-
Kepala BGN Kena 'Sentil' Komisi IX DPR Soal Proses Pengajuan Tambahan Anggaran ke Kemenkeu
-
KPK Usut Hasil Sewa Apartemen Lukas Enembe, Kemana Mengalir Dana Korupsi Papua Rp1,2 T?
-
Program SMK Go Global Dimulai Akhir Tahun, Pemerintah Kirim Lulusan SMA/SMK Kerja ke Luar Negeri
-
Arab Saudi Catat Lonjakan Wisatawan, Target 150 Juta Turis 2030 Dicanangkan
-
Pelaku Ledakan SMAN 72 Tinggal Hanya dengan Ayah, Ibu Bekerja di Luar Negeri, Kesepian Jadi Pemicu?
-
Menkeu Purbaya Mendadak Banjir Karangan Bunga: Ompreng MBG dari China Bikin Produsen Lokal Menjerit!
-
Segera Sidang, JPU KPK Limpahkan Perkara Eks Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting Dkk ke PN Medan
-
Komnas HAM Dorong Revisi UU untuk Atasi Pelanggaran HAM, Diskriminasi, dan Kekerasan Berbasis Gender