Suara.com - Dwi, seorang ayah di Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, tega memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun.
Alhasil, Dwi diceraikan sang istri dan divonis 15 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis jakim Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (2/11/2017).
“Terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak, seperti yang dituntut jaksa penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Edi Toto Purba.
Ia mengatakan, aspek pemberat hukuman Dwi adalah dia merusak masa depan putri yang semestinya menjadi tanggung jawabnya.
Perbuatan terdakwa juga membuat sang putri—sebut saja Kamboja—menderita traumatis dan tak mau memaafkan perilaku sang ayah.
Sementara aspek peringan hukuman Dwi adalah yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut. Dwi juga dianggap bersikap sopan selama persidangan.
Kasus itu sendiri terjadi dan terbongkar pada September 2017. Ketika itu, Kamboja tengah tertidur bersama ibu dan adiknya di satu ranjang bersama.
Namun, karena Kamboja masih sering mengompol, ia memutuskan tidur di bawah ranjang tempat ibu dan adiknya pulas tertidur.
Baca Juga: Warga Kampung Muka: Jangan Ajari Nyolong Listrik dan Air
Saat tidur di bawah ranjang itulah, Kamboja mengakui diperkosa oleh sang ayah. Ketika terbangun, Dwi mengancam membunuh sang istri kalau Kamboja tak mau menuruti keinginannya.
Dwi mengakui menyetubuhi Kamboja lebih dari sekali. Namun, Dwi berkilah aksinya itu bukan pemerkosaan.
“Ibunya pernah menduga dia (Kamboja) pernah berhubungan badan dengan pacarnya. Karena saya curiga itu benar, saya menyetubuhinya. Itu untuk mengetes pak hakim, apa putri saya itu masih perawan atau tidak,” tutur Dwi.
Dalam persidangan, Dwi juga mengakui sudah diceraikan sang istri ketika kasus ini terbongkar. “Saya benar-benar menyesal pak hakim,” tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Pramono Anung Resmikan Wajah Baru Rasuna Said: Ingin Jadi Ikon Gembok Cinta Ala Paris
-
Sudah Keluar Modal Besar, Asosiasi Minta Kepastian dan Mitigasi usai Moratorium Dapur MBG
-
Cerita di Balik Halte Setiabudi Integritas: Ide Ketua KPK saat Naik Bus dari Ragunan
-
Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026