Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno. (suara.com/Nikolaus Tolen)
Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Kota Tegal, Jawa Tengah, Abas Toya Bawazier, Kamis (2/11/2017). Dia diperiksa sebagai saksi dugaan suap yang melibatkan Wali Kota Tegal (nonaktif) Siti Masitha Soeparno.
Abas mengaku kenal dengan Siti Mashita. Namun, dia mengatakan tidak tahu soal uang suap yang diterima Bunda Sitha sapaan Siti Masitha.
"Kenal. Iya karena bunda Sithakan Wali Kota Tegal yang lama, itu aja. Nggak tahu (kalau soal uang suap)," kata Abas kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Abas mengatakan hubungan Hanura dengan Siti Mashita cukup dekat. Sebab, mantan politikus Golkar tersebut sebenarnya akan masuk Hanura. Tapi, Siti Mashita keburu ditangkap KPK.
"Rekomendasi belum turun, pendekatannyaa udah. Itu aja," kata Abas.
Sebelum ditangkap pada Agustus 2017, Siti Mashita sudah dijagokan Hanura untuk maju ke bursa pilkada tahun 2018. Siti Mashita akan dipasangkan dengan Amir Mirza Hutagalung. Pasangan ini didukung Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Siti Mashita dan Amir menjadi tersangka dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah. Keduanya diduga mengumpulkan uang suap sejak Januari hingga Agustus 2017 mencapai Rp5,1 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai modal maju pilkada.
Mereka juga terjerat suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Selain Siti Mashita dan Amir, KPK juga menetapkan Cahyo Supriyadi menjadi tersangka pemberi suap.
Siti Mashita dan Amir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Abas mengaku kenal dengan Siti Mashita. Namun, dia mengatakan tidak tahu soal uang suap yang diterima Bunda Sitha sapaan Siti Masitha.
"Kenal. Iya karena bunda Sithakan Wali Kota Tegal yang lama, itu aja. Nggak tahu (kalau soal uang suap)," kata Abas kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan.
Abas mengatakan hubungan Hanura dengan Siti Mashita cukup dekat. Sebab, mantan politikus Golkar tersebut sebenarnya akan masuk Hanura. Tapi, Siti Mashita keburu ditangkap KPK.
"Rekomendasi belum turun, pendekatannyaa udah. Itu aja," kata Abas.
Sebelum ditangkap pada Agustus 2017, Siti Mashita sudah dijagokan Hanura untuk maju ke bursa pilkada tahun 2018. Siti Mashita akan dipasangkan dengan Amir Mirza Hutagalung. Pasangan ini didukung Partai Golkar, Partai NasDem, dan Partai Persatuan Pembangunan.
Siti Mashita dan Amir menjadi tersangka dugaan suap pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah. Keduanya diduga mengumpulkan uang suap sejak Januari hingga Agustus 2017 mencapai Rp5,1 miliar. Uang tersebut diduga akan digunakan sebagai modal maju pilkada.
Mereka juga terjerat suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Tegal tahun anggaran 2017.
Selain Siti Mashita dan Amir, KPK juga menetapkan Cahyo Supriyadi menjadi tersangka pemberi suap.
Siti Mashita dan Amir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Komentar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- 27 Kode Redeem FC Mobile 15 Januari 2026, Gaet Rudi Voller Pemain OVR 115
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Misteri Hilangnya PK-THT di Langit Sulawesi: Bawa 10 Orang, GM Bandara Pastikan Ini
-
Daftar Lengkap 6 Nama Korban Meninggal Dunia Tragedi Asap Tambang Pongkor Bogor
-
Fakta Pahit! Sempat Dibantah Polisi, Kades Bangun Jaya Benarkan 6 Warganya Tewas di Lubang Pongkor
-
Wali Kota Ungkap Penyebab Daratan Sampah di Tanggul NCICD Muara Baru
-
Prabowo Kumpulkan Pimpinan TNI di Istana, Bahas Arah Strategi Pertahanan
-
Habiburokhman Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Jokowi yang Libatkan Eggy Sudjana
-
5 Gerak Cepat Sufmi Dasco Ahmad untuk Percepatan Pemulihan Aceh
-
Bawa 11 Orang, Pesawat ATR 42 IAT yang Hilang Kontak di Maros Masih Dicari
-
Pesawat ATR 42 Rute Yogyakarta - Makassar Hilang Kontak di Maros Pangkep
-
Sekolah Rakyat Berasrama, Menteri PPPA: Hak Asuh Anak Tetap di Tangan Orang Tua