Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya meningkatkan status kasus proyek reklamasi Teluk Jakarta dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan penyidikan kasus tersebut setelah polisi menemukan unsur dugaan tindak pidana saat melakukan gelar perkara, Kamis (2/11/2017).
"Setelah gelar perkara Ditreskrimsus juga mencari bukti-bukti semua yang dibutuhkan setelah gelar perkara ternyata itu merupakan tindak pidana. Kami naikan jadi penyidikan ya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat (3/11/2017).
Menurut Argo saat gelar perkara, polisi menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek reklamasi tersebut.
"Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi. Pasal 2 dan 3 UU Korupsi (Tipikor)," kata Argo.
Argo menyampaikan, temuan dugaan korupsi itu berkaitan dengan penetapan Nilai Jual Objek Pajak.
"Ya korupsi kan bisa rugikan negara, baik NJOP sama atau tidak, kami check," katanya .
Meski telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menyimpulkan siapa yang menjadi tersangka. Kerugian negara yang diduga disebabkan dalam proyek reklamasi itu juga masih dihitung.
"Kami akan minta keterangan orang-orang yang terlibat, nanti arahnya akan terlihat ke Pulau D, C atau yang lain. Yang terkait semua kami panggil (termasuk pengembang)," kata Argo
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Koalisi Sipil Kritik Batalnya Pembentukan TGPF Kerusuhan Agustus: Negara Tak Dengarkan Suara Rakyat!
-
Menkeu Purbaya Bahas Status Menteri: Gengsi Gede Tapi Gaji Kecil
-
Semua Agama Dapat Porsi, Menag Nazaruddin Umar: Libur Nasional 2026 Sudah Adil
-
Presiden Prabowo 'Ketok Palu!' IKN Resmi Jadi Ibu Kota Politik 2028 Lewat Perpres Baru
-
Penggugat Ijazah Gibran Bantah Bagian dari Musuh Keluarga Jokowi: Saya Tidak Sedang Mencari Musuh!
-
Rekam Jejak Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo, Narkoba hingga Video Rampok Uang Negara
-
Bongkar Gurita Korupsi Pertamina, Kejagung Periksa Jaringan Lintas Lembaga
-
Guntur Romli Murka, Politikus PDIP 'Rampok Uang Negara' Terancam Sanksi Berat: Sudah Masuk Evaluasi!
-
Dasco: UU Anti-Flexing Bukan Sekadar Aturan, tapi Soal Kesadaran Moral Pejabat
-
Harta Kekayaan Minus Wahyudin Moridu di LHKPN, Anggota DPRD Ngaku Mau Rampok Uang Negara