Suara.com - Bareskrim Polri belum tentu melakukan penyelidikan setelah Ketua DPR RI Setya Novanto melaporkan sejumlah akun media sosial, yang menyebar meme dan dianggapnya mencemarkan nama baik.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setya Wasisto mengatakan, laporan Setnov melalui kuasa hukumnya, Fredrich Ynandi dan Yudha Pandu, terhadap puluhan pemilik akun media sosial itu tetap diproses.
"Jadi begini, semua orang itu kan sama di muka hukum, jadi kebetulan ada laporan, ya diproses," kata Setyo kepada wartawan di gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (6/11/2017).
Namun, polisi belum mau menyelidiki substansi kasus tersebut. Ia mengatakan, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kekinian tengah mengkaji untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam kasus tersebut.
"Kami meminta keterangan ahli untuk menentukan masuk atau tidaknya pasal pencemaran nama baik itu. Apakah itu masuk ujaran kebencian atau tidak, melanggar Pasal 310 dan 311 KUHP atau tidak. Itu kami minta dari keterangan ahli bahasa, dan tekonologi informasi,” terangnya.
Sebelumnya, Selasa (31/10) malam, penyidik Bareskrim Polri menangkap warganet bernama Dyan Kemala Arrizzqi atas dugaan telah mencemarkan nama Setnov.
Perempuan pemilik akun Instagram @dazzlingdyann itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dijerat pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan atau denda Rp750 juta.
Dyan dipolisikan dengan surat laporan polisi nomor LP/1032/X/2017/Bareskrim. Bersamaan dengan Dyan, ada 32 akun Instagram, Twitter, dan Facebook yang dilaporkan. Namun dalam perkembangannya, ada 68 akun media sosial yang dilaporkan kuasa hukum Setnov terkait dugaan pencemaran nama baik.
Baca Juga: Gara-Gara Bercanda, Siswa SMK Ini Meninggal Dunia
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Mobil Bekas yang Lebih Murah dari Innova dan Fitur Lebih Mewah
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Diteror Bom Molotov usai Kritik Pemerintah, Ini 7 Fakta Serangan di Rumah DJ Donny
-
Kenapa Penerima Bansos di Kantor Pos Harus Foto Diri dengan KTP dan KK? Ini Penjelasan Dirut PT Pos
-
Figur Publik Kritis Diteror, Koalisi Masyarakat Sipil Serukan Soliditas: Warga Jaga Warga!
-
Malam Tahun Baru, KAI Commuter Tambah 26 Perjalanan KRL Jabodetabek hingga Dini Hari
-
TNI Harus Swadaya Tangani Bencana, Ketua Banggar DPR Desak BNPB Lebih Gesit Koordinasi Anggaran
-
Kortas Tipikor Tetapkan 3 Tersangka Korupsi PJUTS ESDM, Negara Rugi Rp19,5 Miliar!
-
BLTS Rp 900 Ribu di Aceh Tamiang Disalurkan Manual, Kantor Pos Masih Rusak Pascabencana
-
Penanganan 7 Ruas Jalan Nasional Terdampak Pasca Bencana di Aceh Tamiang Berangsur Pulih
-
Rute Transjakarta 24 Jam dan Daftar Kantong Parkir Jakarta saat Malam Tahun Baru
-
Promo TransJakarta, MRT dan LRT Diperpanjang saat Tahun Baru 2026