Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie ikut menanggapi soal anggota partainya, Dyann KA (29), yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPR dari Paryai Golkar, Setya Novanto, lewat meme di media sosial Instagram.
Grace membenarkan bahwa Dyann merupakan anggota PSI, namun menurutnya bukan merupakan kader. Pasalnya, kata Grace, yang disebut kader PSI merupakan anggota yang terlibat di kepengurusan partai.
"Dyann belum termasuk kader. Kalau di PSI itu, kader itu adalah pengurus, di mana pengurus dilibatkan dalam struktur dan juga dalam kegiatan operasional partai, menerima pendidikan, kemudian (ada) kesepakatan bersama saat kita memiliki sikap atas suatu hal. Nah, Dyann ini statusnya sebagai anggota," ujar Grace di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Grace menuturkan, media sosial milik Dyann yang dilaporkan merupakan media sosial pribadi. Oleh karena itu menurutnya, PSI tidak memiliki wewenang dalam hal kebebasan berekspresi personal anggotanya.
"Aktivitas Dyann di media sosial merupakan ranah personal dari Dyann, di mana kami tidak bisa meminta Dyann untuk sesuatu hal dan kemudian mewajibkan dia meng-upload-nya atau sebaliknya. Apa yang Dyann upload di media sosial merupakan ekspresi diri Dyann yang tidak berkoordinasi dengan PSI. Kami menghormati kebebasan berekspresi dia," jelas Grace.
Namun begitu, Grace pun mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa anggotanya tersebut.
"Oleh karena itu kami prihatin dengan apa yang menimpa dia. Sebagai warga negara, dia berhak untuk menyampaikan pendapatnya," ucap Grace.
Adapun kondisi Dyann sendiri, kata Grace saat ini sudah dibebaskan dari tahanan.
"Info terakhir, dia sudah dilepaskan dari tahanan dan kami juga menjalin komunikasi dengan Dyann, dan mendapatkan informasi Dyann mendapatkan perlakuan baik oleh pihak kepolisian. Diberi makan, ditanya baik-baik juga, diberi waktu dan tempat istirahat yang baik, diberi waktu," tuturnya.
Grace menambahkan bahwa sejauh ini, anggota atau kader PSI yang berprofesi sebagai advokat berinisiatif untuk memberikan bantuan hukum kepada Dyann.
"Terkait dengan pendampingan hukum sesama anggota PSI, jadi sudah ada yang berprofesi sebagai advokat dan sama-sama anggota, lalu sudah mengontak Dyann untuk menjadi kuasa hukumnya. Jadi itu bentuk solidaritas antar-anggota. Pribadi dan pribadi saja, karena memang ini merupakan ranah personal dari dia," ucapnya.
Lebih dari itu, Grace pun meminta kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa anggotanya tersebut tidak diproses secara hukum.
"Kami meminta kebesaran hati Pak Setya Novanto sebagai tokoh nasional dan juga lebih matang memahami dinamika sosial politik Indonesia, mereka ini masyarakat biasa. Ada baiknya ditimbang lagi apakah mau diproses (hukum) sedemikian, di mana ini merupakan ekspresi mereka menyuarakan pendapat," kata Grace.
Grace juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada imbauan kepada anggota maupun kadernya terkait hal ini. Pasalnya yang dilakukan anggotanya itu merupakan ranah personal dalam hal kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
Grace menegaskan bahwa PSI tidak melarang kadernya dalam berpendapat dan berekspresi. Dia pun menegaskan bahwa PSI justru akan memberikan sanksi bagi kader atau anggotanya yang terjerat kasus dugaan korupsi dan intoleransi.
"Jadi kita akan me-review dulu, agar tidak salah mengambil keputusan terkait status anggota seseorang. Itu kerelaan mereka pribadi kok. Di luar kasus korupsi dan intoleransi, (mereka) tidak akan mendapatkan sanksi pemecatan sebagai anggota. Kasus lain-lain, kita lihat case by case, kita timbang baik-baik," tandasnya.
Dyann diketahui menyebarkan meme Novanto yang tengah dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, melalui status di akun @Dazzlingdyan pada 7 Oktober. Meme yang diunggah itu disebut berasal dari akun Instagram lain. Novanto dirawat di RS Premier Jatinegara ketika masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dyann kemudian ditangkap polisi di rumahnya, Duta Garden Blok F8 Nomor 1, Benda Tangerang, Banten, pada Selasa (31/10) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penetapan tersangka dan penangkapan Dyan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi ahli bahasa dan hukum pidana. Beberapa barang bukti pun disita, antara lain yakni sebuah tablet Samsung warna hitam abu-abu, sebuah kartu seluler, dan sebuah kartu memori.
Polisi menjerat Dyann dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Angkasa Pura: Penerbangan Umrah Dihentikan Imbas Perang di Timur Tengah
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
Terkini
-
Soal Revisi UU Pemilu, Puan: Fokus Urusan Rakyat Terlebih Dahulu Sebelum Bicara Politik 2029
-
Geopolitik Memanas, Status Siaga 1 TNI Belum Punya Batas Waktu
-
Pakar Hukum Pidana: Tak Logis Pertamina Ditekan Satu Orang untuk Sewa Terminal BBM Merak
-
Iran Rusak Sistem Keamanan Udara Israel, Rezim Zionis Kocar-kacir Sulit Halau Rudal 'Kiamat'
-
Praperadilan Tudingan Sumpah Palsu Direktur PT WKM, Ahli Sebut Ada Cacat Formil
-
Kontroversi Abu Janda di TV, Pengamat Media: Industri Televisi Terjebak Sensasionalisme
-
55 Ribu Guru Sudah Dilatih, Menteri Dikdasmen Umumkan Coding dan AI Akan Jadi Pelajaran Wajib
-
Pemburuan Terbesar Sejak 98: 700 Anak Muda Diproses Usai Demo Agustus 2025
-
Dulu Lokasi Perang Dunia II, Menhan Bakal Sulap Morotai Jadi Pusat Latihan Militer Kelas Dunia
-
Pasukan Kurdi Bersiap di Perbatasan, Iran Balas dengan Rudal Balistik