Suara.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia Grace Natalie ikut menanggapi soal anggota partainya, Dyann KA (29), yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Ketua DPR dari Paryai Golkar, Setya Novanto, lewat meme di media sosial Instagram.
Grace membenarkan bahwa Dyann merupakan anggota PSI, namun menurutnya bukan merupakan kader. Pasalnya, kata Grace, yang disebut kader PSI merupakan anggota yang terlibat di kepengurusan partai.
"Dyann belum termasuk kader. Kalau di PSI itu, kader itu adalah pengurus, di mana pengurus dilibatkan dalam struktur dan juga dalam kegiatan operasional partai, menerima pendidikan, kemudian (ada) kesepakatan bersama saat kita memiliki sikap atas suatu hal. Nah, Dyann ini statusnya sebagai anggota," ujar Grace di kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Grace menuturkan, media sosial milik Dyann yang dilaporkan merupakan media sosial pribadi. Oleh karena itu menurutnya, PSI tidak memiliki wewenang dalam hal kebebasan berekspresi personal anggotanya.
"Aktivitas Dyann di media sosial merupakan ranah personal dari Dyann, di mana kami tidak bisa meminta Dyann untuk sesuatu hal dan kemudian mewajibkan dia meng-upload-nya atau sebaliknya. Apa yang Dyann upload di media sosial merupakan ekspresi diri Dyann yang tidak berkoordinasi dengan PSI. Kami menghormati kebebasan berekspresi dia," jelas Grace.
Namun begitu, Grace pun mengaku prihatin dengan kasus yang menimpa anggotanya tersebut.
"Oleh karena itu kami prihatin dengan apa yang menimpa dia. Sebagai warga negara, dia berhak untuk menyampaikan pendapatnya," ucap Grace.
Adapun kondisi Dyann sendiri, kata Grace saat ini sudah dibebaskan dari tahanan.
"Info terakhir, dia sudah dilepaskan dari tahanan dan kami juga menjalin komunikasi dengan Dyann, dan mendapatkan informasi Dyann mendapatkan perlakuan baik oleh pihak kepolisian. Diberi makan, ditanya baik-baik juga, diberi waktu dan tempat istirahat yang baik, diberi waktu," tuturnya.
Grace menambahkan bahwa sejauh ini, anggota atau kader PSI yang berprofesi sebagai advokat berinisiatif untuk memberikan bantuan hukum kepada Dyann.
"Terkait dengan pendampingan hukum sesama anggota PSI, jadi sudah ada yang berprofesi sebagai advokat dan sama-sama anggota, lalu sudah mengontak Dyann untuk menjadi kuasa hukumnya. Jadi itu bentuk solidaritas antar-anggota. Pribadi dan pribadi saja, karena memang ini merupakan ranah personal dari dia," ucapnya.
Lebih dari itu, Grace pun meminta kepada Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto agar kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa anggotanya tersebut tidak diproses secara hukum.
"Kami meminta kebesaran hati Pak Setya Novanto sebagai tokoh nasional dan juga lebih matang memahami dinamika sosial politik Indonesia, mereka ini masyarakat biasa. Ada baiknya ditimbang lagi apakah mau diproses (hukum) sedemikian, di mana ini merupakan ekspresi mereka menyuarakan pendapat," kata Grace.
Grace juga menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada imbauan kepada anggota maupun kadernya terkait hal ini. Pasalnya yang dilakukan anggotanya itu merupakan ranah personal dalam hal kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.
Grace menegaskan bahwa PSI tidak melarang kadernya dalam berpendapat dan berekspresi. Dia pun menegaskan bahwa PSI justru akan memberikan sanksi bagi kader atau anggotanya yang terjerat kasus dugaan korupsi dan intoleransi.
"Jadi kita akan me-review dulu, agar tidak salah mengambil keputusan terkait status anggota seseorang. Itu kerelaan mereka pribadi kok. Di luar kasus korupsi dan intoleransi, (mereka) tidak akan mendapatkan sanksi pemecatan sebagai anggota. Kasus lain-lain, kita lihat case by case, kita timbang baik-baik," tandasnya.
Dyann diketahui menyebarkan meme Novanto yang tengah dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur, melalui status di akun @Dazzlingdyan pada 7 Oktober. Meme yang diunggah itu disebut berasal dari akun Instagram lain. Novanto dirawat di RS Premier Jatinegara ketika masih berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Dyann kemudian ditangkap polisi di rumahnya, Duta Garden Blok F8 Nomor 1, Benda Tangerang, Banten, pada Selasa (31/10) lalu, sekitar pukul 22.30 WIB.
Penetapan tersangka dan penangkapan Dyan dilakukan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi ahli bahasa dan hukum pidana. Beberapa barang bukti pun disita, antara lain yakni sebuah tablet Samsung warna hitam abu-abu, sebuah kartu seluler, dan sebuah kartu memori.
Polisi menjerat Dyann dengan pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 310 dan pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Gus Ipul Sambut Usulan PWNU, Jadwal Muktamar Agustus Sesuai Kebijakan Rais Aam
-
Awalnya Minta Rp15 Ribu, Pedagang Es Campur di Depan PN Kudus Diperas Rp20 Juta Gara-gara Viral
-
Sosok Arifah Fauzi: Menteri PPPA yang Viral Usul Gerbong Perempuan di Tengah
-
76 Tahun AS Berperang: Triliunan Dolar Habis, Jutaan Nyawa Melayang, Perang Iran yang Termahal
-
Jalur KRL Bekasi-Cikarang Akan Segera Dibuka Secara Bertahap, Begini Penjelasan KAI
-
Warga Jakarta Wajib Simak! BMKG Prediksi Perubahan Cuaca Mulai Sore Ini
-
4 TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Jalani Sidang Perdana, Intip Ancaman Hukumannya
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer