Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri terhadap dirinya dan pemimpin KPK lainnya, pada Rabu (8/11/2017).
Agus mengatakan, KPK akan memelajari SPDP tersebut, terutama terkait materi laporan yang dilakukan Sandy Kurniawan Singarimbun.
"Benar, SPDP sudah kami terima tanggal 8 November 2017 sore, di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu," kata Agus saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Agus mengatakan, belum mengetahui materi laporan Sandy ke Bareskrim Polri mengenai dirinya maupun Saut.
Kalau materi laporan terkait pelaksanaan tugas sebagai pemimpin KPK, maka hal tersebut sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.
Sandy melaporkan Agus dkk karena diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang.
Agus, dilaporkan Sandy atas dugaan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Namun, dalam SPDP tersebut tidak dijelaskan surat apa yang sudah dipalsukan pemimpin lembaga antirasywah tersebut.
Tapi diduga, surat yang dimaksud ialah perpanjangan masa pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.
Baca Juga: Jamiin Ngamuk di Rumah Mertua Sembari Tenteng Kepala Sang Kakak
Agus mengatakan, terkait masalah ini, KPK akan melakukan koordinasi dengan Polri. Agus yakin terkait hal ini Polri akan profesional.
"Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya, tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus KTP-el ini,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar SPDP dengan nomor B/263/XI/2017 DitTipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
SPDP itu juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/1028/X/2017/ Bareskrim, tanggal 09 Oktober 2017 a.n. pelapor Sandy Kurniawan S, S.H., M.H. Kemudian, Surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/1727/XI/2017/DitTipidun tanggal 07 Nopember 2017.
Terakhir, SPDP itu merujuk Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/DitTipidum tanggal 07 Nopember 2017.
SPDP tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Berita Terkait
-
Pimpinan Disidik Polisi, KPK: Belum Bisa Disebut Kriminalisasi
-
Bareskrim Sidik Agus dan Saut, KPK Siap Menghadapi
-
Laporan Pengacara Setnov, Kejagung Pastikan Ketua KPK Belum TSK
-
SPDP Ketua KPK, Pengacara Novanto: Ya Pasti 100 Persen Benar
-
Usai Sprindik Setnov, Muncul Pemberitahuan Penyidikan Ketua KPK
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Mau Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Ngaku Masih Sering Lupa Doa Meski Sudah Belajar
-
DPR Dukung Pemerintah Desak PBB dan AS Segera Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Tanya Dolar ke Menkeu, Prabowo-Purbaya Ngobrol soal Fondasi Ekonomi
-
Pramono Anung Jajal Naik Ring di Kolong Flyover Pasar Rebo
-
Menteri PPPA Dorong Polisi Kejar Bukti Digital Kasus Eksploitasi Anak oleh WNA Jepang di Blok M
-
Pramono Anung: Ring Tinju Redam Geng Jalanan Jakarta Timur, Saya Bangun Lagi di Kampung Melayu
-
Eks Kasat Narkoba Kutai Barat AKP Deky Dibekuk Bareskrim, Diduga Jadi Beking Bandar Sabu!
-
Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK
-
MPR Pastikan Tak Lagi Libatkan Juri LCC Empat Pilar yang Bermasalah: Sanksi Sosial Sudah Berjalan
-
Anies Baswedan Soroti Dampak AI pada Remaja: Tantangan Besar Buat Orang Tua dan Guru