Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri terhadap dirinya dan pemimpin KPK lainnya, pada Rabu (8/11/2017).
Agus mengatakan, KPK akan memelajari SPDP tersebut, terutama terkait materi laporan yang dilakukan Sandy Kurniawan Singarimbun.
"Benar, SPDP sudah kami terima tanggal 8 November 2017 sore, di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu," kata Agus saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Agus mengatakan, belum mengetahui materi laporan Sandy ke Bareskrim Polri mengenai dirinya maupun Saut.
Kalau materi laporan terkait pelaksanaan tugas sebagai pemimpin KPK, maka hal tersebut sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.
Sandy melaporkan Agus dkk karena diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang.
Agus, dilaporkan Sandy atas dugaan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Namun, dalam SPDP tersebut tidak dijelaskan surat apa yang sudah dipalsukan pemimpin lembaga antirasywah tersebut.
Tapi diduga, surat yang dimaksud ialah perpanjangan masa pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.
Baca Juga: Jamiin Ngamuk di Rumah Mertua Sembari Tenteng Kepala Sang Kakak
Agus mengatakan, terkait masalah ini, KPK akan melakukan koordinasi dengan Polri. Agus yakin terkait hal ini Polri akan profesional.
"Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya, tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus KTP-el ini,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar SPDP dengan nomor B/263/XI/2017 DitTipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
SPDP itu juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/1028/X/2017/ Bareskrim, tanggal 09 Oktober 2017 a.n. pelapor Sandy Kurniawan S, S.H., M.H. Kemudian, Surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/1727/XI/2017/DitTipidun tanggal 07 Nopember 2017.
Terakhir, SPDP itu merujuk Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/DitTipidum tanggal 07 Nopember 2017.
SPDP tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Berita Terkait
-
Pimpinan Disidik Polisi, KPK: Belum Bisa Disebut Kriminalisasi
-
Bareskrim Sidik Agus dan Saut, KPK Siap Menghadapi
-
Laporan Pengacara Setnov, Kejagung Pastikan Ketua KPK Belum TSK
-
SPDP Ketua KPK, Pengacara Novanto: Ya Pasti 100 Persen Benar
-
Usai Sprindik Setnov, Muncul Pemberitahuan Penyidikan Ketua KPK
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi