Suara.com - Ketua KPK Agus Rahardjo mengakui sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) Bareskrim Polri terhadap dirinya dan pemimpin KPK lainnya, pada Rabu (8/11/2017).
Agus mengatakan, KPK akan memelajari SPDP tersebut, terutama terkait materi laporan yang dilakukan Sandy Kurniawan Singarimbun.
"Benar, SPDP sudah kami terima tanggal 8 November 2017 sore, di persuratan. Kami akan baca dan pelajari terlebih dahulu," kata Agus saat dihubungi, Kamis (9/11/2017).
Agus mengatakan, belum mengetahui materi laporan Sandy ke Bareskrim Polri mengenai dirinya maupun Saut.
Kalau materi laporan terkait pelaksanaan tugas sebagai pemimpin KPK, maka hal tersebut sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.
Sandy melaporkan Agus dkk karena diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, dan menggunakan surat palsu dan/atau penyalahgunaan wewenang.
Agus, dilaporkan Sandy atas dugaan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP dan/atau Pasal 421 KUHP.
Namun, dalam SPDP tersebut tidak dijelaskan surat apa yang sudah dipalsukan pemimpin lembaga antirasywah tersebut.
Tapi diduga, surat yang dimaksud ialah perpanjangan masa pencegahan Ketua DPR Setya Novanto ke luar negeri.
Baca Juga: Jamiin Ngamuk di Rumah Mertua Sembari Tenteng Kepala Sang Kakak
Agus mengatakan, terkait masalah ini, KPK akan melakukan koordinasi dengan Polri. Agus yakin terkait hal ini Polri akan profesional.
"Kami percaya Polri akan profesional dan tentu harapannya, tetap memiliki komitmen pemberantasan korupsi yang kuat, termasuk dukungan terhadap operasional KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi, termasuk kasus KTP-el ini,” tuturnya.
Sebelumnya, beredar SPDP dengan nomor B/263/XI/2017 DitTipidum yang dikeluarkan tanggal 7 November. SPDP tersebut merujuk pada Pasal 109 ayat (1) KUHAP, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
SPDP itu juga merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/1028/X/2017/ Bareskrim, tanggal 09 Oktober 2017 a.n. pelapor Sandy Kurniawan S, S.H., M.H. Kemudian, Surat perintah tugas Nomor: SP.Gas/1727/XI/2017/DitTipidun tanggal 07 Nopember 2017.
Terakhir, SPDP itu merujuk Surat perintah penyidikan Nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/DitTipidum tanggal 07 Nopember 2017.
SPDP tersebut ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Herry Rudolf Nahak.
Berita Terkait
-
Pimpinan Disidik Polisi, KPK: Belum Bisa Disebut Kriminalisasi
-
Bareskrim Sidik Agus dan Saut, KPK Siap Menghadapi
-
Laporan Pengacara Setnov, Kejagung Pastikan Ketua KPK Belum TSK
-
SPDP Ketua KPK, Pengacara Novanto: Ya Pasti 100 Persen Benar
-
Usai Sprindik Setnov, Muncul Pemberitahuan Penyidikan Ketua KPK
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut