Suara.com - Hanya selang dua hari setelah beredar salinan surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Setya Novanto, hari ini, Rabu (8/11/2017), beredar salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama pimpinan KPK.
Surat pemberitahuan yang baru beredar itu menggunakan kepala surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum. Surat tersebut bernomor B/263/XI/2017.DitTipidum tertanggal 7 November 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.
Dalam surat disebutkan perkaranya atas laporan Sandy Kurniawan. Sandy merupakan salah satu pengacara Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan.
Surat ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Karowasidik Bareskrim Polri, Sandy Kurniawan, Saut, dan Agus.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan KPK perilah salinan surat yang beredar. Juru bicara lembaga-lembaga itu tidak mengangkat telepon ketika dihubungi.
Soal Novanto
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menegaskan akan memidanakan pimpinan KPK jika Novanto kembali dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Bila ada pihak-pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setya Novanto dengan obyek yang sama saya tidak segan-segan, saya akan menjerat dengan Pasal 216 KUHP, 412 KUHP, dan Pasal 23 Undang-Undang 23 Tahun 1999," kata Fredrich dalam konferensi pers di kantor Fredrich Yunadi Law and Firm Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Konferensi pers menyusul peredaran sprindik bercap KPK atas nama Novanto, Selasa (6/11/2017). Juru bicara KPK Febri Diansyah sudah mengklarifikasi belum ada penerbitan sprindik.
Fredrich mengatakan jika KPK kembali menerbitkan sprindik untuk Novanto, berarti melawan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
Novanto pernah dijadikan tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Kemudian dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar kemudian mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.
"Putusan ini kan sudah sangat jelas memerintahkan kepada termohon KPK untuk menghentikan pemeriksaan penyelidikan terhadap klien kami Setya Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan. Surat perintah itu isinya untuk kasus e-KTP," kata Fredrich.
"Saya sudah bilang berulangkali. Coba sentuh, saya hajar. Maksudnya, saya lapor polisi. Polisi kita hebat kok. Kita kan hukum yang kita jalankan," Fredrich menambahkan.
Ketika salinan sprindik beredar, KPK tak mengonfirmasi kebenarannya.
Berita Terkait
-
Sempat Ajukan Penundaan Pemeriksaan dalam Kasus Haji, Muhadjir Effendy Tiba-tiba Muncul di KPK
-
Sempat Mangkir, Heri Black Kembali Dipanggil KPK di Kasus Suap Bea Cukai
-
KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024
-
Batal Diperiksa Hari Ini untuk Kasus Haji, Muhadjir Effendy Minta KPK Tunda Jadwal Pemeriksaan
-
KPK Bongkar 3 Perusahaan yang Setor Miliaran ke Oknum Kemnaker demi Urus K3
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau