Suara.com - Hanya selang dua hari setelah beredar salinan surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Setya Novanto, hari ini, Rabu (8/11/2017), beredar salinan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atas nama pimpinan KPK.
Surat pemberitahuan yang baru beredar itu menggunakan kepala surat Badan Reserse Kriminal Polri Direktorat Tindak Pidana Umum. Surat tersebut bernomor B/263/XI/2017.DitTipidum tertanggal 7 November 2017. Surat tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung.
Dalam surat disebutkan perkaranya atas laporan Sandy Kurniawan. Sandy merupakan salah satu pengacara Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan.
Surat ditembuskan kepada Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Karowasidik Bareskrim Polri, Sandy Kurniawan, Saut, dan Agus.
Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari Bareskrim, Kejaksaan Agung, dan KPK perilah salinan surat yang beredar. Juru bicara lembaga-lembaga itu tidak mengangkat telepon ketika dihubungi.
Soal Novanto
Kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, menegaskan akan memidanakan pimpinan KPK jika Novanto kembali dijadikan tersangka dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Bila ada pihak-pihak KPK yang nekat melakukan penyidikan ulang terhadap Pak Setya Novanto dengan obyek yang sama saya tidak segan-segan, saya akan menjerat dengan Pasal 216 KUHP, 412 KUHP, dan Pasal 23 Undang-Undang 23 Tahun 1999," kata Fredrich dalam konferensi pers di kantor Fredrich Yunadi Law and Firm Office, Jalan Sultan Iskandar Muda, Jakarta Selatan, Selasa (7/11/2017).
Konferensi pers menyusul peredaran sprindik bercap KPK atas nama Novanto, Selasa (6/11/2017). Juru bicara KPK Febri Diansyah sudah mengklarifikasi belum ada penerbitan sprindik.
Fredrich mengatakan jika KPK kembali menerbitkan sprindik untuk Novanto, berarti melawan keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar.
Novanto pernah dijadikan tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Kemudian dia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim tunggal Cepi Iskandar kemudian mengabulkan gugatan Novanto pada 29 September 2017 dan otomatis status tersangka yang disandang Novanto gugur.
"Putusan ini kan sudah sangat jelas memerintahkan kepada termohon KPK untuk menghentikan pemeriksaan penyelidikan terhadap klien kami Setya Novanto berdasarkan surat perintah penyidikan. Surat perintah itu isinya untuk kasus e-KTP," kata Fredrich.
"Saya sudah bilang berulangkali. Coba sentuh, saya hajar. Maksudnya, saya lapor polisi. Polisi kita hebat kok. Kita kan hukum yang kita jalankan," Fredrich menambahkan.
Ketika salinan sprindik beredar, KPK tak mengonfirmasi kebenarannya.
Berita Terkait
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
-
Boyamin Datangi Dewas KPK, Pertanyakan Bobby Nasution Tak Diperiksa Kasus Pembangunan Jalan Sumut
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
-
KPK Beri Fasilitas Ibadah Natal dan Kunjungan Khusus bagi 12 Tahanan Nasrani
Terpopuler
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Jurnalisme Masa Depan: Kolaborasi Manusia dan Mesin di Workshop Google AI
-
Suara.com Raih Top Media of The Year 2025 di Seedbacklink Summit
-
147 Ribu Aparat dan Banser Amankan Misa Malam Natal 2025
-
Pratikno di Gereja Katedral Jakarta: Suka Cita Natal Tak akan Berpaling dari Duka Sumatra
-
Kunjungi Gereja-Gereja di Malam Natal, Pramono Anung: Saya Gubernur Semua Agama
-
Pesan Menko Polkam di Malam Natal Katedral: Mari Doakan Korban Bencana Sumatra
-
Syahdu Misa Natal Katedral Jakarta: 10 Ribu Umat Padati Gereja, Panjatkan Doa untuk Sumatra
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?