Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus hukum yang dilaporkan pengacara bernama Sandy Kurniawan menjadi penyidikan. Pengacara Setya Novanto ini melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
KPK sudah siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk kasus yang dilaporkan Sandy Kurniawan.
"Pelaporan terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh misalnya orang-orang yg berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang ditangani KPK kan bukan cuma terjadi kali ini saja. Jadi, untuk kasus ini, kami pastikan KPK akan menghadapinya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Jika kasus berhubungan dengan pelaksanaan tugas maupun yang sedang diselidiki KPK, Polri maupun kejaksaan harus mengingat kembali Pasal 25 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi lebih didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.
"Jadi saya kira baik KPK, Polri atau Kejaksaan memahami ketentuan pasal tersebut. Kita percaya bahwa Polri akan profesional dalam menangani hal ini," katanya.
Febri berharap lembaga-lembaga penegak hukum berkoordinasi dalam penegakan kasus korupsi.
Febri mengatakan sudah menerima SPDP terhadap dua pimpinan KPK.
"Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian," kata Febri.
"Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," Febri menambahkan.
Febri tidak mau berspekulasi mengenai apakah kasus ini termasuk kriminalisasi atau bukan.
"Saya juga belum mengetahui secara persis apa dan bagaimana profil pihak pelapor. Tapi yang pasti, tentu kita berpatokan dan berpegangan pada pasal 25 itu," kata Febri.
KPK sudah siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk kasus yang dilaporkan Sandy Kurniawan.
"Pelaporan terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh misalnya orang-orang yg berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang ditangani KPK kan bukan cuma terjadi kali ini saja. Jadi, untuk kasus ini, kami pastikan KPK akan menghadapinya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Jika kasus berhubungan dengan pelaksanaan tugas maupun yang sedang diselidiki KPK, Polri maupun kejaksaan harus mengingat kembali Pasal 25 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi lebih didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.
"Jadi saya kira baik KPK, Polri atau Kejaksaan memahami ketentuan pasal tersebut. Kita percaya bahwa Polri akan profesional dalam menangani hal ini," katanya.
Febri berharap lembaga-lembaga penegak hukum berkoordinasi dalam penegakan kasus korupsi.
Febri mengatakan sudah menerima SPDP terhadap dua pimpinan KPK.
"Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian," kata Febri.
"Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," Febri menambahkan.
Febri tidak mau berspekulasi mengenai apakah kasus ini termasuk kriminalisasi atau bukan.
"Saya juga belum mengetahui secara persis apa dan bagaimana profil pihak pelapor. Tapi yang pasti, tentu kita berpatokan dan berpegangan pada pasal 25 itu," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Tersangka Kasus Haji Ketum Kesthuri Berada di Arab Saudi
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Penetapan Tersangka Baru Kasus Haji Patahkan Klaim Yaqut Tak Terima Uang
-
KPK Ungkap Aliran Dana USD 406 Ribu Kepada Gus Alex di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Direktur Maktour Diduga Beri Gus Alex dan Pejabat Kemenag Ribuan Dolar AS Demi Kuota Haji Khusus
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Update Tarif Listrik per kWh April 2026, Apakah Ada Kenaikan Harga?
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
Terkini
-
KPK Periksa Pengusaha Rokok Jatim Martinus Suparman dalam Kasus Suap Bea Cukai
-
Sepak Bola Ternyata Sumbang Puluhan Juta Ton Emisi Karbon Tiap Tahun, Bagaimana Menguranginya?
-
ASN WFH Setiap Jumat, Mendagri Minta Pemda Hitung Dampak Efisiensi Anggaran
-
Kepulangan Jenazah Praka Farizal dari Lebanon ke Kulon Progo Diestimasikan Tiba Jumat Lusa
-
Harga BBM Amerika Meroket, Rakyat Mulai Ngamuk ke Donald Trump: karena Perang Bodoh!
-
Adopsi Strategi Mao Zedong, Rahasia 'Pertahanan Mosaik' Iran yang Bikin AS-Israel Pusing
-
Drone Iran Hancurkan Pangkalan Pilot Militer AS di Saudi, Hantam 200 Personel
-
KPK Cecar Legal Lippo Cikarang Soal Pembelian Rumah Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kuswara
-
Donald Trump Ngamuk-ngamuk ke Benjamin Netanyahu Usai Israel Serang Iran ke Daerah Ini
-
KPK Sebut Bos Maktour dan Eks Dirjen Haji Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji