Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus hukum yang dilaporkan pengacara bernama Sandy Kurniawan menjadi penyidikan. Pengacara Setya Novanto ini melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
KPK sudah siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk kasus yang dilaporkan Sandy Kurniawan.
"Pelaporan terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh misalnya orang-orang yg berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang ditangani KPK kan bukan cuma terjadi kali ini saja. Jadi, untuk kasus ini, kami pastikan KPK akan menghadapinya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Jika kasus berhubungan dengan pelaksanaan tugas maupun yang sedang diselidiki KPK, Polri maupun kejaksaan harus mengingat kembali Pasal 25 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi lebih didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.
"Jadi saya kira baik KPK, Polri atau Kejaksaan memahami ketentuan pasal tersebut. Kita percaya bahwa Polri akan profesional dalam menangani hal ini," katanya.
Febri berharap lembaga-lembaga penegak hukum berkoordinasi dalam penegakan kasus korupsi.
Febri mengatakan sudah menerima SPDP terhadap dua pimpinan KPK.
"Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian," kata Febri.
"Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," Febri menambahkan.
Febri tidak mau berspekulasi mengenai apakah kasus ini termasuk kriminalisasi atau bukan.
"Saya juga belum mengetahui secara persis apa dan bagaimana profil pihak pelapor. Tapi yang pasti, tentu kita berpatokan dan berpegangan pada pasal 25 itu," kata Febri.
KPK sudah siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk kasus yang dilaporkan Sandy Kurniawan.
"Pelaporan terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh misalnya orang-orang yg berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang ditangani KPK kan bukan cuma terjadi kali ini saja. Jadi, untuk kasus ini, kami pastikan KPK akan menghadapinya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Jika kasus berhubungan dengan pelaksanaan tugas maupun yang sedang diselidiki KPK, Polri maupun kejaksaan harus mengingat kembali Pasal 25 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi lebih didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.
"Jadi saya kira baik KPK, Polri atau Kejaksaan memahami ketentuan pasal tersebut. Kita percaya bahwa Polri akan profesional dalam menangani hal ini," katanya.
Febri berharap lembaga-lembaga penegak hukum berkoordinasi dalam penegakan kasus korupsi.
Febri mengatakan sudah menerima SPDP terhadap dua pimpinan KPK.
"Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian," kata Febri.
"Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," Febri menambahkan.
Febri tidak mau berspekulasi mengenai apakah kasus ini termasuk kriminalisasi atau bukan.
"Saya juga belum mengetahui secara persis apa dan bagaimana profil pihak pelapor. Tapi yang pasti, tentu kita berpatokan dan berpegangan pada pasal 25 itu," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Ironi 'Wakil Tuhan': Gaji Selangit Tapi Masih Rakus, Mengapa Hakim Terus Terjaring OTT?
-
Skandal Suap DJKA: KPK Dalami Peran 18 Anggota DPR RI Periode 2019-2024, Ini Daftar Namanya
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Bareskrim Tahan Dirut dan Komisaris PT DSI Terkait Kasus Fraud Rp2,4 Triliun
-
Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Panggil Eks Direktur PT Sigma Cipta Caraka
-
Klarifikasi Mekanisme Dana Hibah, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Khofifah 12 Februari
-
Geger SMA di Jaktim, Guru Diduga Lecehkan Banyak Siswi, Korban Lain Buka Suara
-
Bocah SD Tewas Tertabrak Kereta di Parung Panjang, Terlempar hingga 30 Meter Saat Pulang Sekolah
-
Diperikaa Kamis Lusa, Kubu Roy Suryo Cs Siapkan Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Ahli Meringankan
-
Diperiksa Polda Metro, Eks Ketua KIP DKI Jadi Saksi Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
-
Kemensos Beri Santunan untuk Keluarga Marinir Korban Longsor Cisarua
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
-
Tok! DPR Sahkan 8 Anggota Baznas RI Periode 2025-2030 dalam Rapat Paripurna, Ada Nama Eks Wamenag