Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]
Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus hukum yang dilaporkan pengacara bernama Sandy Kurniawan menjadi penyidikan. Pengacara Setya Novanto ini melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
KPK sudah siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk kasus yang dilaporkan Sandy Kurniawan.
"Pelaporan terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh misalnya orang-orang yg berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang ditangani KPK kan bukan cuma terjadi kali ini saja. Jadi, untuk kasus ini, kami pastikan KPK akan menghadapinya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Jika kasus berhubungan dengan pelaksanaan tugas maupun yang sedang diselidiki KPK, Polri maupun kejaksaan harus mengingat kembali Pasal 25 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi lebih didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.
"Jadi saya kira baik KPK, Polri atau Kejaksaan memahami ketentuan pasal tersebut. Kita percaya bahwa Polri akan profesional dalam menangani hal ini," katanya.
Febri berharap lembaga-lembaga penegak hukum berkoordinasi dalam penegakan kasus korupsi.
Febri mengatakan sudah menerima SPDP terhadap dua pimpinan KPK.
"Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian," kata Febri.
"Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," Febri menambahkan.
Febri tidak mau berspekulasi mengenai apakah kasus ini termasuk kriminalisasi atau bukan.
"Saya juga belum mengetahui secara persis apa dan bagaimana profil pihak pelapor. Tapi yang pasti, tentu kita berpatokan dan berpegangan pada pasal 25 itu," kata Febri.
KPK sudah siap menghadapi segala kemungkinan, termasuk kasus yang dilaporkan Sandy Kurniawan.
"Pelaporan terhadap pimpinan KPK yang dilakukan oleh misalnya orang-orang yg berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang ditangani KPK kan bukan cuma terjadi kali ini saja. Jadi, untuk kasus ini, kami pastikan KPK akan menghadapinya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/11/2017).
Jika kasus berhubungan dengan pelaksanaan tugas maupun yang sedang diselidiki KPK, Polri maupun kejaksaan harus mengingat kembali Pasal 25 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi lebih didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.
"Jadi saya kira baik KPK, Polri atau Kejaksaan memahami ketentuan pasal tersebut. Kita percaya bahwa Polri akan profesional dalam menangani hal ini," katanya.
Febri berharap lembaga-lembaga penegak hukum berkoordinasi dalam penegakan kasus korupsi.
Febri mengatakan sudah menerima SPDP terhadap dua pimpinan KPK.
"Kami tidak berandai-andai saya kira, sampai sekarang surat yang kita terima posisinya adalah terlapor dan penanganan perkara itu sedang berlangsung di kepolisian," kata Febri.
"Karena kita semua punya komitmen dan konsistensi dalam pemberantasan korupsi. Saya kira sesuai Pasal 25 UU Tipikor, bagaimana penanganan kasus korupsi diselesaikan terlebih dahulu," Febri menambahkan.
Febri tidak mau berspekulasi mengenai apakah kasus ini termasuk kriminalisasi atau bukan.
"Saya juga belum mengetahui secara persis apa dan bagaimana profil pihak pelapor. Tapi yang pasti, tentu kita berpatokan dan berpegangan pada pasal 25 itu," kata Febri.
Komentar
Berita Terkait
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Usut Korupsi Rp35,7 M, KPK Bedah Keuangan KSO Pembangun Gedung Pemkab Lamongan
-
Ketua DPRD dan Sekda Kuansing Dicecar KPK Soal Pengembalian Amplop Raja Juli
-
Bukan Honor Nyanyi! Bebizie Terima Aliran Uang Tambang Terkait Kasus Rita Widyasari
-
Jangan Coba Intervensi! KPK Pasang Badan untuk Saksi Kasus Bea Cukai yang Diintimidasi
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi
-
5 Sabun Cuci Muka untuk Bruntusan di Dahi dan Pipi, Lengkap dengan Ulasan Pengguna
-
Prabowo-Gibran Kompak Pakai Beskap, Pimpin Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan di Monas
-
Dari Bundaran HI, Warga Titip Harapan untuk Indonesia di HUT Ke-81 RI
-
KPK Tak Sanksi Etik Setya Budi Dias di Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Ini Alasannya