Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran materi pornografi laki-laki sesama jenis di media sosial.
Materi asusila homoseksual itu berkategori hubungan seksual disertai kekerasan alias bondage, discipline, sadism, masochism (BDSM).
"Konten yang disebarkan berupa hubungan seksual sesama jenis yang melibatkan kekerasan fisik," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Ia mengatakan, polisi meringkus empat tersangka pemeran video pornografi tersebut. Mereka adalah AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22).
Kepala Sub Bagian Operasi Patroli Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo menjelaskan, keempat tersangka memerankan adegan seks sesama jenis dengan cara kekerasan.
Setelah merekam adegan seks itu, mereka menyebarkan konten tersebut melalui akun media sosial Facebook yakni Emir JKT milik AM, ke beberapa grup gay BDSM di lndonesia dan luar negeri.
"Bentuk BDSM dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual," kata Susatyo.
Susatyo menyampaikan, untuk menyebarkan konten tersebut, para tersangka juga turut bergabung dengan grup FB BDSM Indonesia yang beranggotakan 26.650 anggota. Para tersangka juga mengikuti 20 grup FB Internasional yang memiliki puluhan ribu anggota.
Baca Juga: Bung Karno dan Rusa-rusa, Mereka yang Terusir dari Istana Bogor
"Kami masih akan melakukan penelusuran terhadap akun dan grup-grup itu, nanti ada pengembangan," terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti yakni tali pengikat, cambuk karet , borgol, lilin, rantai besn, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit dan alat pecut.
Berdasarkan penangkapan dua tersangka RH dan ER pada Rabu (8/11), polisi menyita barang bukti peralatan BDSM berupa jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum pidana 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi