Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran materi pornografi laki-laki sesama jenis di media sosial.
Materi asusila homoseksual itu berkategori hubungan seksual disertai kekerasan alias bondage, discipline, sadism, masochism (BDSM).
"Konten yang disebarkan berupa hubungan seksual sesama jenis yang melibatkan kekerasan fisik," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Ia mengatakan, polisi meringkus empat tersangka pemeran video pornografi tersebut. Mereka adalah AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22).
Kepala Sub Bagian Operasi Patroli Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo menjelaskan, keempat tersangka memerankan adegan seks sesama jenis dengan cara kekerasan.
Setelah merekam adegan seks itu, mereka menyebarkan konten tersebut melalui akun media sosial Facebook yakni Emir JKT milik AM, ke beberapa grup gay BDSM di lndonesia dan luar negeri.
"Bentuk BDSM dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual," kata Susatyo.
Susatyo menyampaikan, untuk menyebarkan konten tersebut, para tersangka juga turut bergabung dengan grup FB BDSM Indonesia yang beranggotakan 26.650 anggota. Para tersangka juga mengikuti 20 grup FB Internasional yang memiliki puluhan ribu anggota.
Baca Juga: Bung Karno dan Rusa-rusa, Mereka yang Terusir dari Istana Bogor
"Kami masih akan melakukan penelusuran terhadap akun dan grup-grup itu, nanti ada pengembangan," terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti yakni tali pengikat, cambuk karet , borgol, lilin, rantai besn, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit dan alat pecut.
Berdasarkan penangkapan dua tersangka RH dan ER pada Rabu (8/11), polisi menyita barang bukti peralatan BDSM berupa jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum pidana 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Bulog Pastikan Beras SPHP Tetap Terjangkau untuk Masyarakat
-
Kapal Berisi Jurnalis dan Relawan Indonesia Dibajak, Kemlu Kecam Keras Militer Israel
-
Mensos Gus Ipul Minta Penjangkauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Tepat Sasaran
-
Menjaga Protein dari Hulu, Misi SPHP Jagung Meredam Gejolak Harga Telur
-
Tak Terima Dituntut 5 Tahun Penjara, Noel Ebenezer: KPK Harus Taubat Nasuha
-
Raksasa Sawit PT Musim Mas Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan, Kerugian Capai Rp187 Miliar
-
9 WNI Hilang Kontak Usai Diintersep Israel, GPCI Langsung Siagakan 3 KJRI untuk Evakuasi
-
DPR Desak Kemenhub Awasi Ketat Fuel Surcharge, Jangan Sampai Harga Tiket Ugal-ugalan
-
Dirjen Binwasnaker K3 Dituntut 4,5 Tahun, Sultan Kemnaker 6 Tahun Penjara
-
Pramono Anung Resmikan Integrasi CCTV Jakarta, Targetkan 24 Ribu Titik Pantau