Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran materi pornografi laki-laki sesama jenis di media sosial.
Materi asusila homoseksual itu berkategori hubungan seksual disertai kekerasan alias bondage, discipline, sadism, masochism (BDSM).
"Konten yang disebarkan berupa hubungan seksual sesama jenis yang melibatkan kekerasan fisik," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Ia mengatakan, polisi meringkus empat tersangka pemeran video pornografi tersebut. Mereka adalah AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22).
Kepala Sub Bagian Operasi Patroli Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo menjelaskan, keempat tersangka memerankan adegan seks sesama jenis dengan cara kekerasan.
Setelah merekam adegan seks itu, mereka menyebarkan konten tersebut melalui akun media sosial Facebook yakni Emir JKT milik AM, ke beberapa grup gay BDSM di lndonesia dan luar negeri.
"Bentuk BDSM dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual," kata Susatyo.
Susatyo menyampaikan, untuk menyebarkan konten tersebut, para tersangka juga turut bergabung dengan grup FB BDSM Indonesia yang beranggotakan 26.650 anggota. Para tersangka juga mengikuti 20 grup FB Internasional yang memiliki puluhan ribu anggota.
Baca Juga: Bung Karno dan Rusa-rusa, Mereka yang Terusir dari Istana Bogor
"Kami masih akan melakukan penelusuran terhadap akun dan grup-grup itu, nanti ada pengembangan," terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti yakni tali pengikat, cambuk karet , borgol, lilin, rantai besn, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit dan alat pecut.
Berdasarkan penangkapan dua tersangka RH dan ER pada Rabu (8/11), polisi menyita barang bukti peralatan BDSM berupa jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum pidana 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Status Firli Bahuri Jadi 'Senjata', Keyakinan Roy Suryo Cs Tak Ditahan di Kasus Ijazah Jokowi
-
Polda Metro Jaya Jamin Profesionalisme, Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam
-
BPJS Ketenagakerjaan Gelar Diskusi Panel: Perkuat Transparansi Pengelolaan Dana Jaminan Sosial
-
Prabowo Dengar, Alasan Kader Gerindra Menjerit Tolak Budi Arie
-
Yusril Beberkan Rencana 'Pemutihan' Nama Baik Napi, Ini Beda Rehabilitasi dan Hapus Pidana
-
Transjakarta Belum Bisa PHK Karyawan Terduga Pelaku Pelecehan, Tunggu Bukti Baru
-
Geledah Dinas Pendidikan Riau, KPK Cari Jejak Bukti Korupsi di Balik Kasus Pemerasan Gubernur
-
5 Fakta Mahasiswi Universitas Unpak Bogor: Surat Pilu Ditemukan, 'Maaf Ayah, Ibu, Mental Ira Hancur'