Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus penyebaran materi pornografi laki-laki sesama jenis di media sosial.
Materi asusila homoseksual itu berkategori hubungan seksual disertai kekerasan alias bondage, discipline, sadism, masochism (BDSM).
"Konten yang disebarkan berupa hubungan seksual sesama jenis yang melibatkan kekerasan fisik," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/11/2017).
Ia mengatakan, polisi meringkus empat tersangka pemeran video pornografi tersebut. Mereka adalah AM (42), NH (30), RH (28) dan ER (22).
Kepala Sub Bagian Operasi Patroli Siber Bareskrim Polri Ajun Komisaris Besar Susatyo Purnomo menjelaskan, keempat tersangka memerankan adegan seks sesama jenis dengan cara kekerasan.
Setelah merekam adegan seks itu, mereka menyebarkan konten tersebut melalui akun media sosial Facebook yakni Emir JKT milik AM, ke beberapa grup gay BDSM di lndonesia dan luar negeri.
"Bentuk BDSM dilakukan sesuai kesepakatan bersama dengan tujuan kepuasan seksual," kata Susatyo.
Susatyo menyampaikan, untuk menyebarkan konten tersebut, para tersangka juga turut bergabung dengan grup FB BDSM Indonesia yang beranggotakan 26.650 anggota. Para tersangka juga mengikuti 20 grup FB Internasional yang memiliki puluhan ribu anggota.
Baca Juga: Bung Karno dan Rusa-rusa, Mereka yang Terusir dari Istana Bogor
"Kami masih akan melakukan penelusuran terhadap akun dan grup-grup itu, nanti ada pengembangan," terangnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah menyita berbagai barang bukti yakni tali pengikat, cambuk karet , borgol, lilin, rantai besn, rompi badan, penutup mulut, masker, sabuk kulit pengikat badan, sumpit dan alat pecut.
Berdasarkan penangkapan dua tersangka RH dan ER pada Rabu (8/11), polisi menyita barang bukti peralatan BDSM berupa jepit jemuran, tali jemuran, kalung anjing, lilin, baby oil, dan alat pijat.
Para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukum pidana 10 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Kesaksian Karyawan SPBE Cimuning: Sebelum Kebakaran, Gas Bocor Sejak Sore
-
KPK Sita Uang Ratusan Juta dari Rumah Ono Surono Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bekasi
-
Datangi Gedung DPR Usai Divonis Bebas, Amsal Sitepu: Sangat Senang, Tak Bisa Bekata-kata!
-
Puan Maharani: WFH ASN Jangan Sampai Melambatkan Pelayanan kepada Rakyat
-
Penampakan Puing Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi, 14 Bangunan Hancur dan Hangus Dilalap Api
-
Gempa M 7,6 Guncang Sulut dan Malut, Presiden Prabowo Instruksikan Evakuasi Secepat Mungkin!
-
Iran Balas Dendam dengan Targetkan Helikopter AS di Kuwait dan Sistem Radar Canggih Milik Israel
-
Kerangka Misterius di Bukit Blekutuk Pati: Sudah Dua Bulan Tewas, Identitas Masih Gelap
-
Pemerintah Susun Peta Jalan Penyelesaian HAM Berat, Tekankan Pentingnya Permintaan Maaf Negara
-
Giliran Rumah Ono Surono di Indramayu Digeledah KPK