Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah KPK menetapkan Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto merupakan keputusan yang tidak sah.
"Penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK itu bukan saja keliru, tetapi tidak sah. Karena prosedur yang ditempuh salah semua," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Menurut Margarito sebelum Novanto ditetapkan menjadi tersangka, seharusnya terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka.
"Novanto baru ditetapkan kan? Apakah Novanto sudah diperiksa sebagai calon tersangka? Kapan Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka? Kan tidak pernah," ujar Margarito.
Pendapat Margarito merujuk pada pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2015.
"Kenapa mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka? Karena MK dalam putusan Nomor 60 Tahun 2015 bahwa setiap pemeriksaan, setiap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," tutur Margarito.
"Itu bukannya maunya kita, saya atau Setya Novanto atau siapa. Itu perintah putusan Mahkamah Konstitusi, jadi mau apa?" Margarito menambahkan.
Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Sebelum itu, 17 Juli 2017, KPK juga menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menggugurkan status itu pada 29 September 2017.
Setelah putusan praperadilan, Novanto dipanggil beberapakali oleh KPK untuk diperiksa, tetapi dia tidak pernah datang. Alasannya, mulai dari sibuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR, kemudian mengharuskan KPK izin Presiden dulu sebelum memeriksanya.
Kemarin, tim pengacara Novanto datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
"Penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK itu bukan saja keliru, tetapi tidak sah. Karena prosedur yang ditempuh salah semua," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Menurut Margarito sebelum Novanto ditetapkan menjadi tersangka, seharusnya terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka.
"Novanto baru ditetapkan kan? Apakah Novanto sudah diperiksa sebagai calon tersangka? Kapan Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka? Kan tidak pernah," ujar Margarito.
Pendapat Margarito merujuk pada pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2015.
"Kenapa mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka? Karena MK dalam putusan Nomor 60 Tahun 2015 bahwa setiap pemeriksaan, setiap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," tutur Margarito.
"Itu bukannya maunya kita, saya atau Setya Novanto atau siapa. Itu perintah putusan Mahkamah Konstitusi, jadi mau apa?" Margarito menambahkan.
Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Sebelum itu, 17 Juli 2017, KPK juga menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menggugurkan status itu pada 29 September 2017.
Setelah putusan praperadilan, Novanto dipanggil beberapakali oleh KPK untuk diperiksa, tetapi dia tidak pernah datang. Alasannya, mulai dari sibuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR, kemudian mengharuskan KPK izin Presiden dulu sebelum memeriksanya.
Kemarin, tim pengacara Novanto datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
Tapi, KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Novanto sebagai tersangka pada Rabu esok.
Komentar
Berita Terkait
-
Sindiran Pedas? Akademisi Sebut Jejak Sopir Sahroni, Noel, Setnov, Bahlil, hingga Haji Isam
-
Bukan di Bawah Bahlil, Golkar Siapkan Posisi 'Dewa' untuk Setya Novanto?
-
"Enaknya Jadi Setnov": Koruptor Rp 2,3 Triliun Bebas, Keadilan Jadi Lelucon?
-
Politisi NasDem Bela Remisi Setnov? 'Fine-Fine Saja' Lalu Singgung Amnesti Hasto dan Tom Lembong
-
Bebas dari Penjara, Kekayaan Setya Novanto Tembus Ratusan Miliar!
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Stanley Matthews: Peraih Ballon dOr Pertama yang Bermain hingga Usia 50 Tahun
-
Jordi Amat Tak Sabar Bela Timnas Indonesia Hadapi Arab Saudi
-
Hasil BRI Super League: Persib Menang Comeback Atas Arema FC
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
Terkini
-
Kaget Dipanggil Polisi Soal Demo Ricuh, Iqbal Ramadhan: Saya Advokat, Bukan Penghasut!
-
Urusan Pesantren 'Naik Kelas', Kemenag Siapkan Eselon I Khusus di Momen Hari Santri 2025
-
Posyandu Miliki Peran Sebagai Mesin Sosial di Lingkup Masyarakat, Mendagri Berikan Apresiasi
-
CFD Tetap Asyik! HUT TNI ke-80 Jamin Tak Ganggu Car Free Day Jakarta, Ini Rutenya
-
Pengendara Lawan Arah Pukul Pegawai Zaskia Mecca, Teriak 'Saya Anggota' Lalu Kabur
-
Syarat IPK untuk PAPK TNI: Ini Ketentuannya untuk Berbagai Jurusan
-
Warga Ogah Beri Jalan ke Strobo Pejabat, Pengamat: Akibat Penyalahgunaan dan Rasa Ketidakadilan
-
Gara-gara Foto Bareng Siswi, Pelajar SMK Dikeroyok Senior hingga Rahang Patah
-
Istana 'Spill' Arti Sebenarnya IKN Ibu Kota Politik: Bukan Dipisah dari Ibu Kota Ekonomi!
-
Ada 400.000 Lowongan Kerja di Jerman, Wamen P2MI: Kendala Utama Bahasa