Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah KPK menetapkan Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto merupakan keputusan yang tidak sah.
"Penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK itu bukan saja keliru, tetapi tidak sah. Karena prosedur yang ditempuh salah semua," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Menurut Margarito sebelum Novanto ditetapkan menjadi tersangka, seharusnya terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka.
"Novanto baru ditetapkan kan? Apakah Novanto sudah diperiksa sebagai calon tersangka? Kapan Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka? Kan tidak pernah," ujar Margarito.
Pendapat Margarito merujuk pada pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2015.
"Kenapa mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka? Karena MK dalam putusan Nomor 60 Tahun 2015 bahwa setiap pemeriksaan, setiap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," tutur Margarito.
"Itu bukannya maunya kita, saya atau Setya Novanto atau siapa. Itu perintah putusan Mahkamah Konstitusi, jadi mau apa?" Margarito menambahkan.
Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Sebelum itu, 17 Juli 2017, KPK juga menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menggugurkan status itu pada 29 September 2017.
Setelah putusan praperadilan, Novanto dipanggil beberapakali oleh KPK untuk diperiksa, tetapi dia tidak pernah datang. Alasannya, mulai dari sibuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR, kemudian mengharuskan KPK izin Presiden dulu sebelum memeriksanya.
Kemarin, tim pengacara Novanto datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
"Penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK itu bukan saja keliru, tetapi tidak sah. Karena prosedur yang ditempuh salah semua," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Menurut Margarito sebelum Novanto ditetapkan menjadi tersangka, seharusnya terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka.
"Novanto baru ditetapkan kan? Apakah Novanto sudah diperiksa sebagai calon tersangka? Kapan Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka? Kan tidak pernah," ujar Margarito.
Pendapat Margarito merujuk pada pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2015.
"Kenapa mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka? Karena MK dalam putusan Nomor 60 Tahun 2015 bahwa setiap pemeriksaan, setiap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," tutur Margarito.
"Itu bukannya maunya kita, saya atau Setya Novanto atau siapa. Itu perintah putusan Mahkamah Konstitusi, jadi mau apa?" Margarito menambahkan.
Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Sebelum itu, 17 Juli 2017, KPK juga menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menggugurkan status itu pada 29 September 2017.
Setelah putusan praperadilan, Novanto dipanggil beberapakali oleh KPK untuk diperiksa, tetapi dia tidak pernah datang. Alasannya, mulai dari sibuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR, kemudian mengharuskan KPK izin Presiden dulu sebelum memeriksanya.
Kemarin, tim pengacara Novanto datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
Tapi, KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Novanto sebagai tersangka pada Rabu esok.
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal