Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah KPK menetapkan Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto merupakan keputusan yang tidak sah.
"Penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK itu bukan saja keliru, tetapi tidak sah. Karena prosedur yang ditempuh salah semua," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Menurut Margarito sebelum Novanto ditetapkan menjadi tersangka, seharusnya terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka.
"Novanto baru ditetapkan kan? Apakah Novanto sudah diperiksa sebagai calon tersangka? Kapan Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka? Kan tidak pernah," ujar Margarito.
Pendapat Margarito merujuk pada pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2015.
"Kenapa mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka? Karena MK dalam putusan Nomor 60 Tahun 2015 bahwa setiap pemeriksaan, setiap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," tutur Margarito.
"Itu bukannya maunya kita, saya atau Setya Novanto atau siapa. Itu perintah putusan Mahkamah Konstitusi, jadi mau apa?" Margarito menambahkan.
Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Sebelum itu, 17 Juli 2017, KPK juga menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menggugurkan status itu pada 29 September 2017.
Setelah putusan praperadilan, Novanto dipanggil beberapakali oleh KPK untuk diperiksa, tetapi dia tidak pernah datang. Alasannya, mulai dari sibuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR, kemudian mengharuskan KPK izin Presiden dulu sebelum memeriksanya.
Kemarin, tim pengacara Novanto datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
"Penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK itu bukan saja keliru, tetapi tidak sah. Karena prosedur yang ditempuh salah semua," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Menurut Margarito sebelum Novanto ditetapkan menjadi tersangka, seharusnya terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka.
"Novanto baru ditetapkan kan? Apakah Novanto sudah diperiksa sebagai calon tersangka? Kapan Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka? Kan tidak pernah," ujar Margarito.
Pendapat Margarito merujuk pada pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2015.
"Kenapa mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka? Karena MK dalam putusan Nomor 60 Tahun 2015 bahwa setiap pemeriksaan, setiap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," tutur Margarito.
"Itu bukannya maunya kita, saya atau Setya Novanto atau siapa. Itu perintah putusan Mahkamah Konstitusi, jadi mau apa?" Margarito menambahkan.
Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Sebelum itu, 17 Juli 2017, KPK juga menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menggugurkan status itu pada 29 September 2017.
Setelah putusan praperadilan, Novanto dipanggil beberapakali oleh KPK untuk diperiksa, tetapi dia tidak pernah datang. Alasannya, mulai dari sibuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR, kemudian mengharuskan KPK izin Presiden dulu sebelum memeriksanya.
Kemarin, tim pengacara Novanto datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
Tapi, KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Novanto sebagai tersangka pada Rabu esok.
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional