Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah KPK menetapkan Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto merupakan keputusan yang tidak sah.
"Penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK itu bukan saja keliru, tetapi tidak sah. Karena prosedur yang ditempuh salah semua," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Menurut Margarito sebelum Novanto ditetapkan menjadi tersangka, seharusnya terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka.
"Novanto baru ditetapkan kan? Apakah Novanto sudah diperiksa sebagai calon tersangka? Kapan Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka? Kan tidak pernah," ujar Margarito.
Pendapat Margarito merujuk pada pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2015.
"Kenapa mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka? Karena MK dalam putusan Nomor 60 Tahun 2015 bahwa setiap pemeriksaan, setiap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," tutur Margarito.
"Itu bukannya maunya kita, saya atau Setya Novanto atau siapa. Itu perintah putusan Mahkamah Konstitusi, jadi mau apa?" Margarito menambahkan.
Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Sebelum itu, 17 Juli 2017, KPK juga menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menggugurkan status itu pada 29 September 2017.
Setelah putusan praperadilan, Novanto dipanggil beberapakali oleh KPK untuk diperiksa, tetapi dia tidak pernah datang. Alasannya, mulai dari sibuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR, kemudian mengharuskan KPK izin Presiden dulu sebelum memeriksanya.
Kemarin, tim pengacara Novanto datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
"Penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK itu bukan saja keliru, tetapi tidak sah. Karena prosedur yang ditempuh salah semua," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Menurut Margarito sebelum Novanto ditetapkan menjadi tersangka, seharusnya terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka.
"Novanto baru ditetapkan kan? Apakah Novanto sudah diperiksa sebagai calon tersangka? Kapan Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka? Kan tidak pernah," ujar Margarito.
Pendapat Margarito merujuk pada pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2015.
"Kenapa mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka? Karena MK dalam putusan Nomor 60 Tahun 2015 bahwa setiap pemeriksaan, setiap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," tutur Margarito.
"Itu bukannya maunya kita, saya atau Setya Novanto atau siapa. Itu perintah putusan Mahkamah Konstitusi, jadi mau apa?" Margarito menambahkan.
Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Sebelum itu, 17 Juli 2017, KPK juga menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menggugurkan status itu pada 29 September 2017.
Setelah putusan praperadilan, Novanto dipanggil beberapakali oleh KPK untuk diperiksa, tetapi dia tidak pernah datang. Alasannya, mulai dari sibuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR, kemudian mengharuskan KPK izin Presiden dulu sebelum memeriksanya.
Kemarin, tim pengacara Novanto datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
Tapi, KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Novanto sebagai tersangka pada Rabu esok.
Komentar
Berita Terkait
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf