Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022 Jimly Asshiddiqie didampingi anggota saat memberikan keterangan pers terkait 14 nama calon anggota Komnas HAM yang lulus seleksi awal di Jakarta, Rabu (2/8).
Komisi III DPR sudah memilih tujuh anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2017-2022. Ahmad Taufan Damanik, Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Ammiruddin Al Rahab.
Tanggal 13 November 2017, kemarin, mereka rapat paripurna untuk menyusun kepengurusan. Hasilnya, Ahmad Taufik Damanik terpilih menjadi ketua.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna 13 November 2017, yang diikuti oleh ketujuh anggota Komnas HAM yang baru, telah dihasilkan keputusan tentang komposisi kepengurusan," kata Ahmad Taufan Damanik di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Dosen politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara tersebut mengatakan sidang paripurna pemilihan ketua dan pengurus diawali dengan musyawarah yang dipenuhi suasana keterbukaan dan keakraban. Hasilnya mufakat yang solid dan mencerminkan kebersamaan di antara sesama komisioner.
"Pertama, bahwa akan dilakukan optimalisasi pada upaya peningkatan pelayanan publik mencakup penegakan dan pemajuan HAM," katanya.
Komitmen kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat akan mendapatkan perhatian khusus, baik yang penyelidikannya telah dituntaskan maupun yang penyelesaiannya masih dalam proses penyelidikan oleh tim bentukan Komnas HAM. Demikian pula dengan kasus-kasus HAM lainnya, kepengurusan Komnas HAM yang baru akan berkomitmen melakukan upaya yang optimal.
Kemudian, Komnas HAM akan melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi, baik fungsi pengkajian dan penelitian, fungsi pendidikan dan penyuluhan, fungsi pemantauan dan penyelidikan dan fungsi mediasi dalam rangka mengantisipasi terjadinya dan meluasnya kasus-kasus pelanggaran HAM dan menonjolkan aspek pemajuan HAM di Indonesia.
"Komnas HAM akan menegaskan komitmen independensi dan imparsialitas kelembagaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang , khususnya dalam memasuki masa tahun politik pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 dan pemilihan umum anggota legislatif serta presiden tahun 2019," katanya.
Komisioner di Komisi Badan Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan dan Anak ASEAN itu mengatakan komitmen kelima yang dibangun oleh Komisioner yang baru adalah Komnas HAM menyadari peran serta publik yang signifikan dalam usaha pemajuan dan penegakan HAM. Karena itu, dukungan dan partisipasi publik diharapkan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM akan terbuka terhadap segala ide, gagasan dan kerja sama dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM," kata Taufan Damanik.
Berikut susunan lengkap kepengurus Komnas HAM periode 2017-2022:
1.Ketua : Ahmad Taufan Damanik
2.Wakil Ketua Bidang Internal: Hairansyah
3.Wakil Ketua Bidang Eksternal: Sandrayati Moniaga
4.Koodinator Subkomisi Pemajuan HAM: Beka Ulung Hapsara
a.Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan: Beka Ulung Hapsara
b.Komisioner Pengkajian dan Penelitian: Mochammad Choirul Anam
5.Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Amiruddin Al Rahab
a. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan: Amiruddin Al Rahab
b. Komisioner Mediasi : Munafrizal Manan
c. Komisioner Pengaduan : Tim
Tanggal 13 November 2017, kemarin, mereka rapat paripurna untuk menyusun kepengurusan. Hasilnya, Ahmad Taufik Damanik terpilih menjadi ketua.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna 13 November 2017, yang diikuti oleh ketujuh anggota Komnas HAM yang baru, telah dihasilkan keputusan tentang komposisi kepengurusan," kata Ahmad Taufan Damanik di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Dosen politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara tersebut mengatakan sidang paripurna pemilihan ketua dan pengurus diawali dengan musyawarah yang dipenuhi suasana keterbukaan dan keakraban. Hasilnya mufakat yang solid dan mencerminkan kebersamaan di antara sesama komisioner.
"Pertama, bahwa akan dilakukan optimalisasi pada upaya peningkatan pelayanan publik mencakup penegakan dan pemajuan HAM," katanya.
Komitmen kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat akan mendapatkan perhatian khusus, baik yang penyelidikannya telah dituntaskan maupun yang penyelesaiannya masih dalam proses penyelidikan oleh tim bentukan Komnas HAM. Demikian pula dengan kasus-kasus HAM lainnya, kepengurusan Komnas HAM yang baru akan berkomitmen melakukan upaya yang optimal.
Kemudian, Komnas HAM akan melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi, baik fungsi pengkajian dan penelitian, fungsi pendidikan dan penyuluhan, fungsi pemantauan dan penyelidikan dan fungsi mediasi dalam rangka mengantisipasi terjadinya dan meluasnya kasus-kasus pelanggaran HAM dan menonjolkan aspek pemajuan HAM di Indonesia.
"Komnas HAM akan menegaskan komitmen independensi dan imparsialitas kelembagaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang , khususnya dalam memasuki masa tahun politik pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 dan pemilihan umum anggota legislatif serta presiden tahun 2019," katanya.
Komisioner di Komisi Badan Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan dan Anak ASEAN itu mengatakan komitmen kelima yang dibangun oleh Komisioner yang baru adalah Komnas HAM menyadari peran serta publik yang signifikan dalam usaha pemajuan dan penegakan HAM. Karena itu, dukungan dan partisipasi publik diharapkan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM akan terbuka terhadap segala ide, gagasan dan kerja sama dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM," kata Taufan Damanik.
Berikut susunan lengkap kepengurus Komnas HAM periode 2017-2022:
1.Ketua : Ahmad Taufan Damanik
2.Wakil Ketua Bidang Internal: Hairansyah
3.Wakil Ketua Bidang Eksternal: Sandrayati Moniaga
4.Koodinator Subkomisi Pemajuan HAM: Beka Ulung Hapsara
a.Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan: Beka Ulung Hapsara
b.Komisioner Pengkajian dan Penelitian: Mochammad Choirul Anam
5.Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Amiruddin Al Rahab
a. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan: Amiruddin Al Rahab
b. Komisioner Mediasi : Munafrizal Manan
c. Komisioner Pengaduan : Tim
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Aturan Lama Telah Usang, Wamen HAM Tegaskan Revisi UU HAM untuk Perkuat Perlindungan Hak Asasi
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
Logika Sesat dan Penyangkalan Sejarah: Saat Kebenaran Diukur dari Selembar Kertas
-
Komnas HAM: Solidaritas Publik Menguat, Tapi Negara Tetap Wajib Pulihkan Sumatra
-
YLBHI Desak Komnas HAM Tak Takut Intervensi dalam Kasus Munir
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Pelaku Usaha Butuh Kepastian Regulasi, Para Pakar Ini Soroti Profesionalisme Penegakan Hukum
-
Prabowo Punya Rencana Mundur? Dino Patti Djalal Bocorkan Syarat Indonesia Gabung BoP
-
Niat Bersihkan Rumah Kosong, Warga Sleman Temukan Kerangka Manusia di Lantai Dua
-
Jakarta Diguyur Hujan dari Pagi Sampai Malam: Peta Sebaran Hujan Lengkap dari BMKG
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai