Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022 Jimly Asshiddiqie didampingi anggota saat memberikan keterangan pers terkait 14 nama calon anggota Komnas HAM yang lulus seleksi awal di Jakarta, Rabu (2/8).
Komisi III DPR sudah memilih tujuh anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2017-2022. Ahmad Taufan Damanik, Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Ammiruddin Al Rahab.
Tanggal 13 November 2017, kemarin, mereka rapat paripurna untuk menyusun kepengurusan. Hasilnya, Ahmad Taufik Damanik terpilih menjadi ketua.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna 13 November 2017, yang diikuti oleh ketujuh anggota Komnas HAM yang baru, telah dihasilkan keputusan tentang komposisi kepengurusan," kata Ahmad Taufan Damanik di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Dosen politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara tersebut mengatakan sidang paripurna pemilihan ketua dan pengurus diawali dengan musyawarah yang dipenuhi suasana keterbukaan dan keakraban. Hasilnya mufakat yang solid dan mencerminkan kebersamaan di antara sesama komisioner.
"Pertama, bahwa akan dilakukan optimalisasi pada upaya peningkatan pelayanan publik mencakup penegakan dan pemajuan HAM," katanya.
Komitmen kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat akan mendapatkan perhatian khusus, baik yang penyelidikannya telah dituntaskan maupun yang penyelesaiannya masih dalam proses penyelidikan oleh tim bentukan Komnas HAM. Demikian pula dengan kasus-kasus HAM lainnya, kepengurusan Komnas HAM yang baru akan berkomitmen melakukan upaya yang optimal.
Kemudian, Komnas HAM akan melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi, baik fungsi pengkajian dan penelitian, fungsi pendidikan dan penyuluhan, fungsi pemantauan dan penyelidikan dan fungsi mediasi dalam rangka mengantisipasi terjadinya dan meluasnya kasus-kasus pelanggaran HAM dan menonjolkan aspek pemajuan HAM di Indonesia.
"Komnas HAM akan menegaskan komitmen independensi dan imparsialitas kelembagaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang , khususnya dalam memasuki masa tahun politik pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 dan pemilihan umum anggota legislatif serta presiden tahun 2019," katanya.
Komisioner di Komisi Badan Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan dan Anak ASEAN itu mengatakan komitmen kelima yang dibangun oleh Komisioner yang baru adalah Komnas HAM menyadari peran serta publik yang signifikan dalam usaha pemajuan dan penegakan HAM. Karena itu, dukungan dan partisipasi publik diharapkan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM akan terbuka terhadap segala ide, gagasan dan kerja sama dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM," kata Taufan Damanik.
Berikut susunan lengkap kepengurus Komnas HAM periode 2017-2022:
1.Ketua : Ahmad Taufan Damanik
2.Wakil Ketua Bidang Internal: Hairansyah
3.Wakil Ketua Bidang Eksternal: Sandrayati Moniaga
4.Koodinator Subkomisi Pemajuan HAM: Beka Ulung Hapsara
a.Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan: Beka Ulung Hapsara
b.Komisioner Pengkajian dan Penelitian: Mochammad Choirul Anam
5.Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Amiruddin Al Rahab
a. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan: Amiruddin Al Rahab
b. Komisioner Mediasi : Munafrizal Manan
c. Komisioner Pengaduan : Tim
Tanggal 13 November 2017, kemarin, mereka rapat paripurna untuk menyusun kepengurusan. Hasilnya, Ahmad Taufik Damanik terpilih menjadi ketua.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna 13 November 2017, yang diikuti oleh ketujuh anggota Komnas HAM yang baru, telah dihasilkan keputusan tentang komposisi kepengurusan," kata Ahmad Taufan Damanik di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Dosen politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara tersebut mengatakan sidang paripurna pemilihan ketua dan pengurus diawali dengan musyawarah yang dipenuhi suasana keterbukaan dan keakraban. Hasilnya mufakat yang solid dan mencerminkan kebersamaan di antara sesama komisioner.
"Pertama, bahwa akan dilakukan optimalisasi pada upaya peningkatan pelayanan publik mencakup penegakan dan pemajuan HAM," katanya.
Komitmen kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat akan mendapatkan perhatian khusus, baik yang penyelidikannya telah dituntaskan maupun yang penyelesaiannya masih dalam proses penyelidikan oleh tim bentukan Komnas HAM. Demikian pula dengan kasus-kasus HAM lainnya, kepengurusan Komnas HAM yang baru akan berkomitmen melakukan upaya yang optimal.
Kemudian, Komnas HAM akan melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi, baik fungsi pengkajian dan penelitian, fungsi pendidikan dan penyuluhan, fungsi pemantauan dan penyelidikan dan fungsi mediasi dalam rangka mengantisipasi terjadinya dan meluasnya kasus-kasus pelanggaran HAM dan menonjolkan aspek pemajuan HAM di Indonesia.
"Komnas HAM akan menegaskan komitmen independensi dan imparsialitas kelembagaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang , khususnya dalam memasuki masa tahun politik pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 dan pemilihan umum anggota legislatif serta presiden tahun 2019," katanya.
Komisioner di Komisi Badan Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan dan Anak ASEAN itu mengatakan komitmen kelima yang dibangun oleh Komisioner yang baru adalah Komnas HAM menyadari peran serta publik yang signifikan dalam usaha pemajuan dan penegakan HAM. Karena itu, dukungan dan partisipasi publik diharapkan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM akan terbuka terhadap segala ide, gagasan dan kerja sama dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM," kata Taufan Damanik.
Berikut susunan lengkap kepengurus Komnas HAM periode 2017-2022:
1.Ketua : Ahmad Taufan Damanik
2.Wakil Ketua Bidang Internal: Hairansyah
3.Wakil Ketua Bidang Eksternal: Sandrayati Moniaga
4.Koodinator Subkomisi Pemajuan HAM: Beka Ulung Hapsara
a.Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan: Beka Ulung Hapsara
b.Komisioner Pengkajian dan Penelitian: Mochammad Choirul Anam
5.Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Amiruddin Al Rahab
a. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan: Amiruddin Al Rahab
b. Komisioner Mediasi : Munafrizal Manan
c. Komisioner Pengaduan : Tim
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Komnas HAM Desak Sanksi SPPG Terbukti Sebabkan Keracunan MBG
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Realita Pahit Dunia Kerja: Antrean 2 Km di Malaysia dan Bayang-Bayang PHK di Indonesia
-
Berkat Jejak Transaksi Daring, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Ditangkap
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak