Ketua Pansel Calon Anggota Komnas HAM Periode 2017-2022 Jimly Asshiddiqie didampingi anggota saat memberikan keterangan pers terkait 14 nama calon anggota Komnas HAM yang lulus seleksi awal di Jakarta, Rabu (2/8).
Komisi III DPR sudah memilih tujuh anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia periode 2017-2022. Ahmad Taufan Damanik, Mohammad Choirul Anam, Beka Ulung Hapsara, Munafrizal Manan, Sandrayati Moniaga, Hairansyah, dan Ammiruddin Al Rahab.
Tanggal 13 November 2017, kemarin, mereka rapat paripurna untuk menyusun kepengurusan. Hasilnya, Ahmad Taufik Damanik terpilih menjadi ketua.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna 13 November 2017, yang diikuti oleh ketujuh anggota Komnas HAM yang baru, telah dihasilkan keputusan tentang komposisi kepengurusan," kata Ahmad Taufan Damanik di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Dosen politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara tersebut mengatakan sidang paripurna pemilihan ketua dan pengurus diawali dengan musyawarah yang dipenuhi suasana keterbukaan dan keakraban. Hasilnya mufakat yang solid dan mencerminkan kebersamaan di antara sesama komisioner.
"Pertama, bahwa akan dilakukan optimalisasi pada upaya peningkatan pelayanan publik mencakup penegakan dan pemajuan HAM," katanya.
Komitmen kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat akan mendapatkan perhatian khusus, baik yang penyelidikannya telah dituntaskan maupun yang penyelesaiannya masih dalam proses penyelidikan oleh tim bentukan Komnas HAM. Demikian pula dengan kasus-kasus HAM lainnya, kepengurusan Komnas HAM yang baru akan berkomitmen melakukan upaya yang optimal.
Kemudian, Komnas HAM akan melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi, baik fungsi pengkajian dan penelitian, fungsi pendidikan dan penyuluhan, fungsi pemantauan dan penyelidikan dan fungsi mediasi dalam rangka mengantisipasi terjadinya dan meluasnya kasus-kasus pelanggaran HAM dan menonjolkan aspek pemajuan HAM di Indonesia.
"Komnas HAM akan menegaskan komitmen independensi dan imparsialitas kelembagaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang , khususnya dalam memasuki masa tahun politik pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 dan pemilihan umum anggota legislatif serta presiden tahun 2019," katanya.
Komisioner di Komisi Badan Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan dan Anak ASEAN itu mengatakan komitmen kelima yang dibangun oleh Komisioner yang baru adalah Komnas HAM menyadari peran serta publik yang signifikan dalam usaha pemajuan dan penegakan HAM. Karena itu, dukungan dan partisipasi publik diharapkan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM akan terbuka terhadap segala ide, gagasan dan kerja sama dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM," kata Taufan Damanik.
Berikut susunan lengkap kepengurus Komnas HAM periode 2017-2022:
1.Ketua : Ahmad Taufan Damanik
2.Wakil Ketua Bidang Internal: Hairansyah
3.Wakil Ketua Bidang Eksternal: Sandrayati Moniaga
4.Koodinator Subkomisi Pemajuan HAM: Beka Ulung Hapsara
a.Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan: Beka Ulung Hapsara
b.Komisioner Pengkajian dan Penelitian: Mochammad Choirul Anam
5.Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Amiruddin Al Rahab
a. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan: Amiruddin Al Rahab
b. Komisioner Mediasi : Munafrizal Manan
c. Komisioner Pengaduan : Tim
Tanggal 13 November 2017, kemarin, mereka rapat paripurna untuk menyusun kepengurusan. Hasilnya, Ahmad Taufik Damanik terpilih menjadi ketua.
"Berdasarkan hasil keputusan sidang paripurna 13 November 2017, yang diikuti oleh ketujuh anggota Komnas HAM yang baru, telah dihasilkan keputusan tentang komposisi kepengurusan," kata Ahmad Taufan Damanik di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/11/2017).
Dosen politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara tersebut mengatakan sidang paripurna pemilihan ketua dan pengurus diawali dengan musyawarah yang dipenuhi suasana keterbukaan dan keakraban. Hasilnya mufakat yang solid dan mencerminkan kebersamaan di antara sesama komisioner.
"Pertama, bahwa akan dilakukan optimalisasi pada upaya peningkatan pelayanan publik mencakup penegakan dan pemajuan HAM," katanya.
Komitmen kedua, kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat akan mendapatkan perhatian khusus, baik yang penyelidikannya telah dituntaskan maupun yang penyelesaiannya masih dalam proses penyelidikan oleh tim bentukan Komnas HAM. Demikian pula dengan kasus-kasus HAM lainnya, kepengurusan Komnas HAM yang baru akan berkomitmen melakukan upaya yang optimal.
Kemudian, Komnas HAM akan melakukan optimalisasi pelaksanaan fungsi, baik fungsi pengkajian dan penelitian, fungsi pendidikan dan penyuluhan, fungsi pemantauan dan penyelidikan dan fungsi mediasi dalam rangka mengantisipasi terjadinya dan meluasnya kasus-kasus pelanggaran HAM dan menonjolkan aspek pemajuan HAM di Indonesia.
"Komnas HAM akan menegaskan komitmen independensi dan imparsialitas kelembagaan dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang , khususnya dalam memasuki masa tahun politik pemilihan kepala daerah serentak tahun 2018 dan pemilihan umum anggota legislatif serta presiden tahun 2019," katanya.
Komisioner di Komisi Badan Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Perempuan dan Anak ASEAN itu mengatakan komitmen kelima yang dibangun oleh Komisioner yang baru adalah Komnas HAM menyadari peran serta publik yang signifikan dalam usaha pemajuan dan penegakan HAM. Karena itu, dukungan dan partisipasi publik diharapkan oleh Komnas HAM.
"Komnas HAM akan terbuka terhadap segala ide, gagasan dan kerja sama dalam rangka pemajuan dan penegakan HAM," kata Taufan Damanik.
Berikut susunan lengkap kepengurus Komnas HAM periode 2017-2022:
1.Ketua : Ahmad Taufan Damanik
2.Wakil Ketua Bidang Internal: Hairansyah
3.Wakil Ketua Bidang Eksternal: Sandrayati Moniaga
4.Koodinator Subkomisi Pemajuan HAM: Beka Ulung Hapsara
a.Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan: Beka Ulung Hapsara
b.Komisioner Pengkajian dan Penelitian: Mochammad Choirul Anam
5.Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Amiruddin Al Rahab
a. Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan: Amiruddin Al Rahab
b. Komisioner Mediasi : Munafrizal Manan
c. Komisioner Pengaduan : Tim
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Komnas HAM Dorong Agar Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dilakukan Melalui Pengadilan Umum
-
Komnas HAM Beri Status Pembela HAM ke Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Teror Air Keras
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Tembus 3.264 Aduan: Jabar, Sumut, dan Kalteng Jadi Provinsi Paling Rawan Konflik Agraria
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?
-
Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan
-
Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243
-
Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran
-
MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya
-
Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang
-
Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal