Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif [suara.com/Bagus Santosa]
Pasangan muda mudi, R (lelaki) dan MA (perempuan), dipermalukan sedemikian rupa oleh warga di Jalan Peusar, Kampung Kedu, RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka digerebek dari rumah kontrakan, lalu diarak, ditelanjangi, sambil direkam pakai video. Mereka dituduh mesum, padahal kenyataannya tidak demikian.
Tapi, video kekerasan disertai pelecehan seksual itu sudah tersebar luas di media sosial dan grup-grup percakapan.
Ditemui wartawan, Selasa (14/11/2017), Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif sudah memeriksa R dan MA. Sabilul memastikan tidak ada permesuman di kontrakan.
Sabilul kemudian menceritakan kronologis kejadian dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Tapi, video kekerasan disertai pelecehan seksual itu sudah tersebar luas di media sosial dan grup-grup percakapan.
Ditemui wartawan, Selasa (14/11/2017), Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif sudah memeriksa R dan MA. Sabilul memastikan tidak ada permesuman di kontrakan.
Sabilul kemudian menceritakan kronologis kejadian dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Jumat (10/11/2017), itu, MA minta dibawakan R makanan ke kontrakan. R pun meluluskan permintaan pacarnya. Jam 20.00 WIB, dia tiba di sana.
Ketua RT 7 berinisial T yang melihat kedatangan R ke kontrakan MA rupanya berpikir yang tidak-tidak. MA merupakan warga yang baru sekitar sebulan tinggal di sana.
T bersama dua warga mendatangi kontrakan. Dia gedor-gedor pintunya yang tertutup.
"T juga yang mendobrak pintu dan dia melakukan penggerebekan dan sempat memobilisasi massa. 'ayo lihat sini kalau mau mengabadikan.' Ketua RT yang memvideokan juga," Sahibul menambahkan.
T memegang kerah baju R dan memaksanya mengakui mesum dengan MA.
"T ini langsung memaksa R mengaku berbuat mesum," kata Sabilul ketika ditemui wartawan di kontrakan.
R dan MA panik karena penjelasan mereka tak didengar. Panik. Selanjutnya, mereka diarak ke ruko yang berada di samping Masjid Assyaharan Kadu Lembur. Sembari diarak, R dan MA ditempeleng.
Saat diarak, R dalam keadaan tidak memakai pakaian. Sedangkan MA hanya menggunakan kaos.
Sekitar jam 22.30 WIB. Mereka diarak kira-kira sejauh 400 meter.
"Sepanjang jalan itu, dia (R dan MA) dipaksa mengaku telah berbuat mesum. Bahkan yang menyedihkan adalah salah satu dari satu orang ini (yang mengarak korban) membuka baju perempuan meski dilindungi oleh yang laki-laki yang sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Salibul.
Pemandangannya seperti dalam video yang viral itu.
R dan MA kemudian dibawa ke rumah ketua RW untuk diinterogasi. Setelah diinterogasi , R dan MA dikembalikan ke kontrakan sambil menunggu keluarga mereka.
Kasus ini menyedot perhatian publik. Publik mengecam tindakan warga yang main hakim sendiri.
Hari itu dan keesokan harinya, polisi menangkap enam warga. Mereka adalah T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga berinisial A, I, S, dan N.
"Ini melanggar Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutur Sabilul.
Sekitar jam 22.30 WIB. Mereka diarak kira-kira sejauh 400 meter.
"Sepanjang jalan itu, dia (R dan MA) dipaksa mengaku telah berbuat mesum. Bahkan yang menyedihkan adalah salah satu dari satu orang ini (yang mengarak korban) membuka baju perempuan meski dilindungi oleh yang laki-laki yang sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Salibul.
Pemandangannya seperti dalam video yang viral itu.
R dan MA kemudian dibawa ke rumah ketua RW untuk diinterogasi. Setelah diinterogasi , R dan MA dikembalikan ke kontrakan sambil menunggu keluarga mereka.
Kasus ini menyedot perhatian publik. Publik mengecam tindakan warga yang main hakim sendiri.
Hari itu dan keesokan harinya, polisi menangkap enam warga. Mereka adalah T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga berinisial A, I, S, dan N.
"Ini melanggar Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutur Sabilul.
Komentar
Berita Terkait
-
Kekerasan Terus Meningkat, Ini Cara Pemerintah Lindungi Anak dan Perempuan
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Ultimatum Pramono ke Transjakarta: Citra Perusahaan Tak Boleh Rusak, Tindak Tegas Pelaku Pelecehan
-
Hasil Gelar Perkara Kasus Pelecehan Seksual di Internal Transjakarta, Terduga Pelaku Cuma Dimutasi?
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
Terpopuler
- 6 Mobil Bekas 50 Jutaan Cocok untuk Milenial, Bodi Stylish Tak Repot Perawatan
- 5 Moisturizer dengan Alpha Arbutin untuk Memudarkan Flek Hitam, Cocok Dipakai Usia 40-an
- 5 Rekomendasi Ban Tubeless Motor Matic, Tidak Licin saat Hujan dan Jalan Berpasir
- 7 Mobil Boros Bahan Bakar Punya Tenaga Kuda, Tetapi Banyak Peminatnya
- Kronologi Lengkap Petugas KAI Diduga Dipecat Gara-Gara Tumbler Penumpang Hilang
Pilihan
-
Dirumorkan Latih Indonesia, Giovanni van Bronckhorst Tak Direstui Orang Tua?
-
Jadi Kebijakan Progresif, Sineas Indonesia Ingatkan Dampak Ekonomi LSF Hapus Kebijakan Sensor Film
-
Daftar Maskapai RI yang Pakai Airbus A320
-
5 Tempat Ngopi Tersembunyi di Palembang yang Bikin Ketagihan Sejak Seduhan Pertama
-
6 HP 5G Paling Murah di Bawah Rp 4 Juta, Investasi Terbaik untuk Gaming dan Streaming
Terkini
-
Bantu Korban Banjir Aceh, 94 SPPG Gerak Cepat Salurkan 282 Ribu Paket Makanan!
-
Tinjau Bencana Banjir di Aceh, Mendagri Beri Atensi pada Infrastruktur Publik yang Rusak
-
Presiden Prabowo Didesak Tetapkan Darurat Bencana Nasional di Sumatera
-
Banjir Terjang Sumatera, Pimpinan Komisi X DPR Desak Dispensasi Pembayaran Uang Sekolah Bagi Korban
-
Pakar Dorong Pengetatan IUP: Reboisasi Dinilai Kunci Perbaikan Tambang
-
Direktur Eksekutif CISA: Kapolri Konsisten Jaga Amanat Konstitusi sebagai Kekuatan Supremasi Sipil
-
Cak Imin Sebut Ada Peluang Pemerintah Tetapkan Banjir-Longsor di Sumatera Berstatus Bencana Nasional
-
Rasa Bersalah Bahlil Lahadalia Soal Masa Lalunya di Bisnis Tambang yang Merusak Hutan
-
Viral Banjir Sumatera Bawa Ribuan Kayu Gelondongan, DPR Desak Pemerintah Bentuk Tim Investigasi
-
BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank dalam Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025