Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif [suara.com/Bagus Santosa]
Pasangan muda mudi, R (lelaki) dan MA (perempuan), dipermalukan sedemikian rupa oleh warga di Jalan Peusar, Kampung Kedu, RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka digerebek dari rumah kontrakan, lalu diarak, ditelanjangi, sambil direkam pakai video. Mereka dituduh mesum, padahal kenyataannya tidak demikian.
Tapi, video kekerasan disertai pelecehan seksual itu sudah tersebar luas di media sosial dan grup-grup percakapan.
Ditemui wartawan, Selasa (14/11/2017), Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif sudah memeriksa R dan MA. Sabilul memastikan tidak ada permesuman di kontrakan.
Sabilul kemudian menceritakan kronologis kejadian dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Tapi, video kekerasan disertai pelecehan seksual itu sudah tersebar luas di media sosial dan grup-grup percakapan.
Ditemui wartawan, Selasa (14/11/2017), Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif sudah memeriksa R dan MA. Sabilul memastikan tidak ada permesuman di kontrakan.
Sabilul kemudian menceritakan kronologis kejadian dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Jumat (10/11/2017), itu, MA minta dibawakan R makanan ke kontrakan. R pun meluluskan permintaan pacarnya. Jam 20.00 WIB, dia tiba di sana.
Ketua RT 7 berinisial T yang melihat kedatangan R ke kontrakan MA rupanya berpikir yang tidak-tidak. MA merupakan warga yang baru sekitar sebulan tinggal di sana.
T bersama dua warga mendatangi kontrakan. Dia gedor-gedor pintunya yang tertutup.
"T juga yang mendobrak pintu dan dia melakukan penggerebekan dan sempat memobilisasi massa. 'ayo lihat sini kalau mau mengabadikan.' Ketua RT yang memvideokan juga," Sahibul menambahkan.
T memegang kerah baju R dan memaksanya mengakui mesum dengan MA.
"T ini langsung memaksa R mengaku berbuat mesum," kata Sabilul ketika ditemui wartawan di kontrakan.
R dan MA panik karena penjelasan mereka tak didengar. Panik. Selanjutnya, mereka diarak ke ruko yang berada di samping Masjid Assyaharan Kadu Lembur. Sembari diarak, R dan MA ditempeleng.
Saat diarak, R dalam keadaan tidak memakai pakaian. Sedangkan MA hanya menggunakan kaos.
Sekitar jam 22.30 WIB. Mereka diarak kira-kira sejauh 400 meter.
"Sepanjang jalan itu, dia (R dan MA) dipaksa mengaku telah berbuat mesum. Bahkan yang menyedihkan adalah salah satu dari satu orang ini (yang mengarak korban) membuka baju perempuan meski dilindungi oleh yang laki-laki yang sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Salibul.
Pemandangannya seperti dalam video yang viral itu.
R dan MA kemudian dibawa ke rumah ketua RW untuk diinterogasi. Setelah diinterogasi , R dan MA dikembalikan ke kontrakan sambil menunggu keluarga mereka.
Kasus ini menyedot perhatian publik. Publik mengecam tindakan warga yang main hakim sendiri.
Hari itu dan keesokan harinya, polisi menangkap enam warga. Mereka adalah T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga berinisial A, I, S, dan N.
"Ini melanggar Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutur Sabilul.
Sekitar jam 22.30 WIB. Mereka diarak kira-kira sejauh 400 meter.
"Sepanjang jalan itu, dia (R dan MA) dipaksa mengaku telah berbuat mesum. Bahkan yang menyedihkan adalah salah satu dari satu orang ini (yang mengarak korban) membuka baju perempuan meski dilindungi oleh yang laki-laki yang sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Salibul.
Pemandangannya seperti dalam video yang viral itu.
R dan MA kemudian dibawa ke rumah ketua RW untuk diinterogasi. Setelah diinterogasi , R dan MA dikembalikan ke kontrakan sambil menunggu keluarga mereka.
Kasus ini menyedot perhatian publik. Publik mengecam tindakan warga yang main hakim sendiri.
Hari itu dan keesokan harinya, polisi menangkap enam warga. Mereka adalah T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga berinisial A, I, S, dan N.
"Ini melanggar Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutur Sabilul.
Komentar
Berita Terkait
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Berawal Kenalan, Anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual Pemuda di Tambora
-
Predator di Balik Tembok Pesantren: Mengapa Kasus Kekerasan Seksual Sulit Diungkap?
-
PBB Dikabarkan Masukkan Israel ke Daftar Hitam Kekerasan Seksual di Zona Konflik
-
Bukan Pesantren! Padepokan Padhang Ati Pekalongan Ternyata Bodong, Pimpinannya Cabuli Banyak Wanita
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi