Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 November 2017.
KPK telah menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 pada 17 September 2017.
"Jawaban dari KPK jelaskan kronologis dan menegaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan sah dengan bukti-bukti yang kuat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.
KPK bahkan sejak Rabu (8/11) juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan untuk tersangka Filipus Djap, tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.
"Bahkan sejak minggu lalu, terhadap pihak yang diduga memberikan suap telah dilakukan pelimpahan perkara ke tahap dua sehingga dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Febri.
Sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko telah digelar pada Senin (13/11). Beberapa poin permohonan praperadilan Eddy Rumpoko, antara lain tidak adanya barang bukti saat operasi tangkap tangan dan tidak adanya surat perintah penangkapan saat penangkapan.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap, sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.
Dalam operasi tangkap tangan terkait dengan kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang Rp300 juta.
Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Batu 30 Hari
Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta, sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik wali kota itu.
Selain itu, uang Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.
Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK pada Senin (13/11) juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Eddy Rumpoko selama 30 hari ke depan dari 16 November 2017 sampai 15 Desember 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Tembus 4000 Km, AS dan Sekutnya Gemetar, Panas Dingin, Panik
-
Mantan Direktur FBI Robert Mueller Tutup Usia, Donald Trump: Saya Senang Dia Mati!
-
Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran
-
Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis