Suara.com - Komisi Nasional Perempuan mengutuk keras kasus penghakiman massa yang dilakukan terhadap sepasang muda mudi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, yang dituduh berbuat mesum.
Komisioner Komnas Perempuan Adriana Venny tanpa pembuktian melalui proses hukum, masyarakat sama sekali tidak punya hak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan, dan melanggar hak kebebasan orang lain yang dijamin dalam konstitusi.
Adriana mengatakan tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bertentangan dengan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang, yaitu :
Pertama, Pasal 28 G(1) yaitu jaminan atas perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
Kedua, Pasal 28G ayat 2 (setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia).
Tiga, Pasal 17 ayat 1 dan 2 Konvesi Hak Sipil dan Politik yaitu (1) tidak seorangpun yang dapat sewenang-wenang atau tidak secara sah dicampuri masalah-masalah pribadinya, keluarganya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya. (2) Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan seperti di atas (vide Pasal 29 ayat 1 dan 2, jo Pasal 29 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia).
Pasal 30 ayat 1 dan 2 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang ham, bahwa tempat kediaman siapapun tidak boleh diganggu (2) menginjak atau memasuki suatu pekarangan tempat kediamannya atau memasuki suatu rumah bertentangan dengan kehendak orang yang mendiaminya, hanya diperbolehkan dalam hal-hal yang telah ditetapkan oleh undang-undang.
"Tindakan main hakim sendiri atas nama moralitas kerap kali dijadikan alasan untuk melakukan tindakan kekerasan seksual kepada perempuan, termasuk dengan cara-cara menebar ketakutan yang menyasar pada tubuh perempuan. Kasus ini secara nyata juga terjadi di beberapa wilayah seperti Aceh, Sragen, Riau dan lainnya," katanya.
Komnas Perempuan berpandangan bahwa tindakan tersebut sebagai bentuk penyiksaan seksual dan penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual yang dilakukan oleh masyarakat. Dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, penyiksaan seksual dilakukan dengan tujuan menghakimi atau memberikan penghukuman atas suatu perbuatan yang diduga telah dilakukan olehnya ataupun oleh orang lain untuk mempermalukan atau merendahkan martabatnya.
Tindak main hakim sendiri ini telah meruntuhkan integritas dan martabat korban secara personal, termasuk juga keluarganya, dan akan berdampak panjang pada masa depan korban. Oleh karenanya negara perlu segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual guna memberikan instrumen perlindungan yang berpihak pada korban dan memberikan efek jera pada pelaku.
Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat Kepolisian RI dalam menanggapi kasus dengan menangkap seluruh pelaku yang juga merupakan tokoh masyarakat, dan juga mengupayakan pemulihan korban. Untuk menindaklanjuti proses yang sudah berjalan, Komnas Perempuan menyerukan:
Pertama, meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas dan memberikan hukum yang seberat-beratnya para pelaku penyiksaan seksual serta penghukuman tidak manusiawi bernunasa seksual, yang memvideokan dan memviralkannya, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak keluarga dan lembaga pendamping korban agar segera melakukan pendampingan bagi korban dan mengupayakan pemulihan yang komprehensif. Polri perlu mengoptimalkan peran Babinkamtibmas untuk bertindak lebih cepat dalam mencegah dan menangani penghakiman massa, agar masyarakat sadar hukum dan tidak melakukan main hakim sendiri.
Kedua, masyarakat perlu menghentikan penyebaran video penyiksaan seksual tersebut untuk mencegah penghakiman dan stigma berlanjut terhadap korban dan mencegah adanya replikasi atas tindakan kekerasan oleh pihak-pihak lain.
Ketiga, meminta tokoh-tokoh agama dan pemuka masyarakat, serta institusi pendidikan utuk memberikan perhatian serius terhadap menguatnya budaya kekerasan di masyarakat dan agar kasus-kasus main hakim sendiri tidak terus berulang.
Keempat, mendukung pihak keluarga korban untuk melakukan pemulihan terhadap korban, karena tindakan penyiksaan seksual tersebut dapat menyebabkan dampak psikologis yang kompleks dan jangka panjang.
Berita Terkait
-
Duduk Perkara Pengeroyokan Tersangka Pelecehan Seksual di Polda Metro Jaya, 4 Orang Ditangkap!
-
Intip Wanita Pemandu Kereta Odong-odong di Toilet, ABG 18 Tahun Ditangkap
-
Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen
-
Mata Ganti Mata, Gigi Ganti Gigi: Novel Penebusan karya Misha F. Ruli
-
WN India Berkali-kali Lecehkan Pramugari dalam Pesawat Singapore Airlines
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital