Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta KPK menjelaskan menjemput paksa Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto dalam status apa, saksi atau tersangka kasus korupsi dana KTP elektronik.
"Setya Novanto bolak balik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, terus dipanggil sebagai tersangka satu kali. Terus yang mana yang dimaksudkan untuk pemanggilan paksa?" kata Margarito kepada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi e KTP untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi Anang dengan alasan hak imunitas yang melekat padanya. Ia mensyaratkan lembaga antirasuah mendapatkan izin Presiden terlebih dahulu sebelum memeriksa dirinya.
Sedangkan sebagai tersangka, Ketua DPR mangkir dari satu kali panggilan, Rabu (15/11/2017). Kali ini, ia beralasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukannya.
Tadi malam, penyidik KPK mendatangi rumah Novanto untuk penjemputan paksa. Namun, saat itu Novanto tak ada di rumah. Hingga saat ini belum diketahui keberadaan Novanto.
"Peristiwa yang mana sebenarnya? Apakah untuk sebagai saksi atau sebagai tersangka (dijemput paksa)? Jangan menyesatkan publik. Kalau dia sebagai tersangka, harusnya tiga kali pemanggilan," kata Margarito.
Dalam konferensi pers dini hari tadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jemput paksa Novanto, "karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," Febri menambahkan.
"Setya Novanto bolak balik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, terus dipanggil sebagai tersangka satu kali. Terus yang mana yang dimaksudkan untuk pemanggilan paksa?" kata Margarito kepada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi e KTP untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi Anang dengan alasan hak imunitas yang melekat padanya. Ia mensyaratkan lembaga antirasuah mendapatkan izin Presiden terlebih dahulu sebelum memeriksa dirinya.
Sedangkan sebagai tersangka, Ketua DPR mangkir dari satu kali panggilan, Rabu (15/11/2017). Kali ini, ia beralasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukannya.
Tadi malam, penyidik KPK mendatangi rumah Novanto untuk penjemputan paksa. Namun, saat itu Novanto tak ada di rumah. Hingga saat ini belum diketahui keberadaan Novanto.
"Peristiwa yang mana sebenarnya? Apakah untuk sebagai saksi atau sebagai tersangka (dijemput paksa)? Jangan menyesatkan publik. Kalau dia sebagai tersangka, harusnya tiga kali pemanggilan," kata Margarito.
Dalam konferensi pers dini hari tadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jemput paksa Novanto, "karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," Febri menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
-
Biodata dan Agama Rheza Herwindo, Anak Setya Novanto yang Nikahi Kerenina Sunny
-
Biodata dan Agama Kerenina Sunny, Adik Steve Emmanuel Jadi Menantu Setya Novanto
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional