Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta KPK menjelaskan menjemput paksa Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto dalam status apa, saksi atau tersangka kasus korupsi dana KTP elektronik.
"Setya Novanto bolak balik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, terus dipanggil sebagai tersangka satu kali. Terus yang mana yang dimaksudkan untuk pemanggilan paksa?" kata Margarito kepada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi e KTP untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi Anang dengan alasan hak imunitas yang melekat padanya. Ia mensyaratkan lembaga antirasuah mendapatkan izin Presiden terlebih dahulu sebelum memeriksa dirinya.
Sedangkan sebagai tersangka, Ketua DPR mangkir dari satu kali panggilan, Rabu (15/11/2017). Kali ini, ia beralasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukannya.
Tadi malam, penyidik KPK mendatangi rumah Novanto untuk penjemputan paksa. Namun, saat itu Novanto tak ada di rumah. Hingga saat ini belum diketahui keberadaan Novanto.
"Peristiwa yang mana sebenarnya? Apakah untuk sebagai saksi atau sebagai tersangka (dijemput paksa)? Jangan menyesatkan publik. Kalau dia sebagai tersangka, harusnya tiga kali pemanggilan," kata Margarito.
Dalam konferensi pers dini hari tadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jemput paksa Novanto, "karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," Febri menambahkan.
"Setya Novanto bolak balik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, terus dipanggil sebagai tersangka satu kali. Terus yang mana yang dimaksudkan untuk pemanggilan paksa?" kata Margarito kepada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi e KTP untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi Anang dengan alasan hak imunitas yang melekat padanya. Ia mensyaratkan lembaga antirasuah mendapatkan izin Presiden terlebih dahulu sebelum memeriksa dirinya.
Sedangkan sebagai tersangka, Ketua DPR mangkir dari satu kali panggilan, Rabu (15/11/2017). Kali ini, ia beralasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukannya.
Tadi malam, penyidik KPK mendatangi rumah Novanto untuk penjemputan paksa. Namun, saat itu Novanto tak ada di rumah. Hingga saat ini belum diketahui keberadaan Novanto.
"Peristiwa yang mana sebenarnya? Apakah untuk sebagai saksi atau sebagai tersangka (dijemput paksa)? Jangan menyesatkan publik. Kalau dia sebagai tersangka, harusnya tiga kali pemanggilan," kata Margarito.
Dalam konferensi pers dini hari tadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jemput paksa Novanto, "karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," Febri menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M
-
Senator AS Curigai Trump di Kasus Trader Misterius yang Raup Rp800 M dalam 15 Menit
-
Geger! Niat Cari Kepiting, Nelayan di Jambi Malah Temukan Kerangka Manusia Setinggi 155 Sentimeter