Margarito Kamis [suara.com/Tri Setyo]
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis meminta KPK menjelaskan menjemput paksa Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto dalam status apa, saksi atau tersangka kasus korupsi dana KTP elektronik.
"Setya Novanto bolak balik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, terus dipanggil sebagai tersangka satu kali. Terus yang mana yang dimaksudkan untuk pemanggilan paksa?" kata Margarito kepada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi e KTP untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi Anang dengan alasan hak imunitas yang melekat padanya. Ia mensyaratkan lembaga antirasuah mendapatkan izin Presiden terlebih dahulu sebelum memeriksa dirinya.
Sedangkan sebagai tersangka, Ketua DPR mangkir dari satu kali panggilan, Rabu (15/11/2017). Kali ini, ia beralasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukannya.
Tadi malam, penyidik KPK mendatangi rumah Novanto untuk penjemputan paksa. Namun, saat itu Novanto tak ada di rumah. Hingga saat ini belum diketahui keberadaan Novanto.
"Peristiwa yang mana sebenarnya? Apakah untuk sebagai saksi atau sebagai tersangka (dijemput paksa)? Jangan menyesatkan publik. Kalau dia sebagai tersangka, harusnya tiga kali pemanggilan," kata Margarito.
Dalam konferensi pers dini hari tadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jemput paksa Novanto, "karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," Febri menambahkan.
"Setya Novanto bolak balik dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lain, terus dipanggil sebagai tersangka satu kali. Terus yang mana yang dimaksudkan untuk pemanggilan paksa?" kata Margarito kepada Suara.com, Kamis (16/11/2017).
Novanto sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi e KTP untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Novanto tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi Anang dengan alasan hak imunitas yang melekat padanya. Ia mensyaratkan lembaga antirasuah mendapatkan izin Presiden terlebih dahulu sebelum memeriksa dirinya.
Sedangkan sebagai tersangka, Ketua DPR mangkir dari satu kali panggilan, Rabu (15/11/2017). Kali ini, ia beralasan menunggu putusan Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukannya.
Tadi malam, penyidik KPK mendatangi rumah Novanto untuk penjemputan paksa. Namun, saat itu Novanto tak ada di rumah. Hingga saat ini belum diketahui keberadaan Novanto.
"Peristiwa yang mana sebenarnya? Apakah untuk sebagai saksi atau sebagai tersangka (dijemput paksa)? Jangan menyesatkan publik. Kalau dia sebagai tersangka, harusnya tiga kali pemanggilan," kata Margarito.
Dalam konferensi pers dini hari tadi, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan jemput paksa Novanto, "karena ada kebutuhan penyidikan KPK menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN dalam dugaan tindak pidana korupsi KTP elektronik," kata Febri di gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
"Kami harapkan kalau ada itikad baik terbuka bagi SN untuk menyerahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini berjalan baik," Febri menambahkan.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
HUT Fraksi Golkar, Sarmuji Kenang Jasa Setya Novanto: Saya Banyak Belajar Menghadapi Tekanan
-
Mengintip Rumah Setya Novanto di Kupang yang Dilelang KPK, Harganya Miliaran!
-
Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Digugat! Cacat Hukum? Ini Kata Penggugat
-
Setnov Bebas Bersyarat, Arukki dan LP3HI Ajukan Gugatan ke PTUN Jakarta: Kecewa!
-
Terpopuler: Anak Setya Novanto Menikah, Gaji Pensiunan PNS Bakal Naik Oktober 2025?
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Pemicu Konflik Anak Tuha Versi Kapolres Lampung Tengah
-
81 Tahun Indonesia Merdeka, Masih Ada Keluarga Harus Pilih Antara Makan atau Berobat
-
4 Contoh Teks Sambutan Ketua Panitia 17 Agustus yang Ringkas dan Santai tapi Tetap Sopan
-
Hari Pramuka ke-65, Gubernur Khofifah Ajak Pramuka Jatim Jadi Penggerak Swasembada Pangan
-
Pekan Depan, Amerika Serikat Umumkan Sanksi Baru untuk Iran yang Belum Pernah Ada
-
Prabowo Siapkan Kejutan di Pidato Kenegaraan, Masyarakat Diminta Simak hingga Tuntas
-
7 Cara Menetralkan Energi Negatif Rumah Tusuk Sate dengan Elemen Dekorasi Sesuai Feng Shui
-
ASUS ExpertBook P5 G2 Resmi Hadir, Pakai Otak AI Intel Core Ultra Terbaru untuk Kerja Anti-Ribet!
-
Ketua DPD Sebut Transformasi Ekonomi Prabowo Ibarat Cabut Duri Dalam Daging
-
Tak Hanya Asal Bangun, Kopdes Merah Putih Harus Bikin Warga Makin Mandiri